-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home LSM GPRUKK Pertanyakan Legalitas Usaha dan Dugaan Listrik Ilegal di Lahan Fasos-Fasum Kutabumi LSM GPRUKK Pertanyakan Legalitas Usaha dan Dugaan Listrik Ilegal di Lahan Fasos-Fasum Kutabumi

LSM GPRUKK Pertanyakan Legalitas Usaha dan Dugaan Listrik Ilegal di Lahan Fasos-Fasum Kutabumi

Topik1.Com
Topik1.Com
14 May, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
TANGERANG – Ketua Umum LSM Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK), Asep Setiadi, mendesak aparat pemerintah dan penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik listrik ilegal serta pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

Menurut Asep, berdiri dan beroperasinya usaha di atas lahan fasos-fasum tanpa izin resmi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Sebab, fasos-fasum pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas komersial tanpa legalitas yang jelas.

“Kalau itu memang tanah fasos-fasum, tentu tidak bisa dipakai untuk usaha pribadi tanpa izin dan dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah harus hadir memastikan legalitasnya dan menjaga aset publik agar tidak disalahgunakan,” tegas Asep, Selasa (15/05/2026).

Ia menjelaskan, kondisi berbeda berlaku apabila usaha berdiri di atas lahan yang sah dan memiliki dokumen kepemilikan maupun izin yang lengkap. Dalam situasi demikian, pelaku usaha memiliki hak untuk mengajukan pemasangan listrik resmi kepada PLN sesuai prosedur, termasuk pemasangan box dan meteran listrik.

“Yang menjadi persoalan adalah ketika usaha berdiri di lahan bermasalah, tetapi tetap menggunakan sambungan listrik liar. Itu bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan dugaan pencurian energi negara yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga melaporkan adanya sambungan listrik yang kembali aktif di kawasan Kutabumi, meski sebelumnya telah dilakukan pemutusan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum tertentu.

“Kami mengapresiasi langkah P2TL PLN yang sudah melakukan penertiban. Namun ketika setelah diputus lalu tersambung kembali, tentu publik wajar bertanya: ada apa sebenarnya di balik persoalan ini?” kata Asep.

Sorotan juga tertuju pada lahan di samping Pospol Kutabumi yang selama ini dikenal warga sebagai taman lingkungan. Lahan tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas usaha tanpa kejelasan izin maupun dasar hukum.

“Fungsi taman dan fasos-fasum harus dikembalikan kepada masyarakat. Aset publik tidak boleh dialihfungsikan menjadi kepentingan pribadi tanpa mekanisme dan prosedur resmi,” tambahnya.

LSM GPRUKK meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, PLN, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pengecekan menyeluruh terkait status lahan, legalitas usaha, hingga sambungan listrik di lokasi tersebut.
Asep menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pelanggaran tertentu.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal.

Ketegasan hukum penting agar masyarakat tetap percaya bahwa aturan berlaku untuk semua tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3)
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penataan ruang, pengawasan aset daerah, dan penegakan ketertiban umum.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pemanfaatan ruang wajib sesuai peruntukan tata ruang dan dilarang mengalihfungsikan fasilitas umum tanpa izin resmi.

Permendagri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah
Fasos-fasum merupakan aset publik yang penggunaannya harus sesuai kepentingan masyarakat.

Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang
Menegaskan larangan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau usaha tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Red:iwo
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Ribuan Driver Online dan Buruh Meriahkan KOPDARNAS di Bekasi, Cecep Saripudin: Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan

Topik1.Com- September 24, 2026 0
Ribuan Driver Online dan Buruh Meriahkan KOPDARNAS di Bekasi, Cecep Saripudin: Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan
BEKASI — Topik1.com- Ribuan pengemudi ojek online dan elemen buruh turut terlibat dalam kegiatan KOPDARNAS Ojek Online Indonesia yang digelar di S…

Berita Terpopuler

Aliansi Serikat Pekerja & Buruh Lakukan Survei Pasar Sebelum Pembahasan UMK 2027

Aliansi Serikat Pekerja & Buruh Lakukan Survei Pasar Sebelum Pembahasan UMK 2027

September 22, 2026
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Menyoroti SDN Karang Sentosa 04: Diduga Arus Listrik Tanpa Meteran dan  Transparansi Anggaran BOS Harus Diawasi

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Menyoroti SDN Karang Sentosa 04: Diduga Arus Listrik Tanpa Meteran dan Transparansi Anggaran BOS Harus Diawasi

September 22, 2026
Empat Orang Terduga Pelaku Penggelapan Barang PT Surya Mentari Ditetapkan, Barang Hilang Sebesar Dua Ton Biji Plastik

Empat Orang Terduga Pelaku Penggelapan Barang PT Surya Mentari Ditetapkan, Barang Hilang Sebesar Dua Ton Biji Plastik

September 13, 2026
Ribuan Pesilat Padati Milad ke-3 TTKKBI: Walikota Serang Dukung Penuh, Siap Sediakan Gedung untuk Agenda Berikutnya

Ribuan Pesilat Padati Milad ke-3 TTKKBI: Walikota Serang Dukung Penuh, Siap Sediakan Gedung untuk Agenda Berikutnya

September 13, 2026
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan

September 14, 2026
Perapihan & Pengecoran Jalan Rabat Beton Kp. Sumur Hejo, Desa Leuwi Limus

Perapihan & Pengecoran Jalan Rabat Beton Kp. Sumur Hejo, Desa Leuwi Limus

September 21, 2026
SPM FK3, HRD Indah Kiat, & Dukcapil Banten Gelar Pelayanan Kependudukan Khusus Karyawan

SPM FK3, HRD Indah Kiat, & Dukcapil Banten Gelar Pelayanan Kependudukan Khusus Karyawan

September 23, 2026
Polsek Kragilan Respons Dugaan Pencurian Ayam di Cisait, Patroli Permukiman Ditingkatkan

Polsek Kragilan Respons Dugaan Pencurian Ayam di Cisait, Patroli Permukiman Ditingkatkan

September 21, 2026
Keberadaan Portal di Kampung Cikoneng Beratkan Pelaku Usaha, Satpol PP jangan Tutup Mata

Keberadaan Portal di Kampung Cikoneng Beratkan Pelaku Usaha, Satpol PP jangan Tutup Mata

September 22, 2026
Polsek Cikande akan Tindak Dugaan Pelanggaran Usaha, Tegaskan Sanksi Hukum & Penghormatan Kearifan Lokal Kabupaten Serang

Polsek Cikande akan Tindak Dugaan Pelanggaran Usaha, Tegaskan Sanksi Hukum & Penghormatan Kearifan Lokal Kabupaten Serang

September 18, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Aliansi Serikat Pekerja & Buruh Lakukan Survei Pasar Sebelum Pembahasan UMK 2027

Aliansi Serikat Pekerja & Buruh Lakukan Survei Pasar Sebelum Pembahasan UMK 2027

September 22, 2026
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Menyoroti SDN Karang Sentosa 04: Diduga Arus Listrik Tanpa Meteran dan  Transparansi Anggaran BOS Harus Diawasi

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Menyoroti SDN Karang Sentosa 04: Diduga Arus Listrik Tanpa Meteran dan Transparansi Anggaran BOS Harus Diawasi

September 22, 2026
Empat Orang Terduga Pelaku Penggelapan Barang PT Surya Mentari Ditetapkan, Barang Hilang Sebesar Dua Ton Biji Plastik

Empat Orang Terduga Pelaku Penggelapan Barang PT Surya Mentari Ditetapkan, Barang Hilang Sebesar Dua Ton Biji Plastik

September 13, 2026
Ribuan Pesilat Padati Milad ke-3 TTKKBI: Walikota Serang Dukung Penuh, Siap Sediakan Gedung untuk Agenda Berikutnya

Ribuan Pesilat Padati Milad ke-3 TTKKBI: Walikota Serang Dukung Penuh, Siap Sediakan Gedung untuk Agenda Berikutnya

September 13, 2026
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan

September 14, 2026
Perapihan & Pengecoran Jalan Rabat Beton Kp. Sumur Hejo, Desa Leuwi Limus

Perapihan & Pengecoran Jalan Rabat Beton Kp. Sumur Hejo, Desa Leuwi Limus

September 21, 2026
SPM FK3, HRD Indah Kiat, & Dukcapil Banten Gelar Pelayanan Kependudukan Khusus Karyawan

SPM FK3, HRD Indah Kiat, & Dukcapil Banten Gelar Pelayanan Kependudukan Khusus Karyawan

September 23, 2026
Polsek Kragilan Respons Dugaan Pencurian Ayam di Cisait, Patroli Permukiman Ditingkatkan

Polsek Kragilan Respons Dugaan Pencurian Ayam di Cisait, Patroli Permukiman Ditingkatkan

September 21, 2026
Keberadaan Portal di Kampung Cikoneng Beratkan Pelaku Usaha, Satpol PP jangan Tutup Mata

Keberadaan Portal di Kampung Cikoneng Beratkan Pelaku Usaha, Satpol PP jangan Tutup Mata

September 22, 2026
Polsek Cikande akan Tindak Dugaan Pelanggaran Usaha, Tegaskan Sanksi Hukum & Penghormatan Kearifan Lokal Kabupaten Serang

Polsek Cikande akan Tindak Dugaan Pelanggaran Usaha, Tegaskan Sanksi Hukum & Penghormatan Kearifan Lokal Kabupaten Serang

September 18, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber