Penanggulangan kesehatan antara diskriminasi dan maladministrasi Layana BPJS kesehatan.
Serang,-Praktik diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan masih sering ditemukan di berbagai tempat pelayanan kesehatan. Pasien BPJS sering mendapatkan perlakuan yang tidak adil dibandingkan dengan pasien mandiri atau asuransi swasta, yang mencakup pembatasan kuota layanan, penolakan, serta penundaan dalam pengobatan. Hal ini menunjukkan rendahnya pengawasan pemerintah serta minimnya penegakan hukum terhadap fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi peraturan. Sanksi untuk pelanggaran dianggap tidak konsisten dan terkesan berpihak. Tetapi pemerintah sendiri sudah berupaya secara maksimal untuk menanggulangi masalah tersebut dengan adanya:
1. Revolusi Pelayanan Kesehatan Utama Perubahan layanan kesehatan primer menjadi perhatian utama, dengan penguatan Puskesmas, Posyandu, dan pengintegrasian layanan kesehatan di tingkat desa. Pemeriksaan kesehatan tanpa biaya (PKG) bagi semua kelompok usia, pengurangan angka stunting, serta pengurangan mortalitas ibu dan anak menjadi sasaran utama dalam RPJMN 2025–2029. Program PKG menerima sambutan baik dari masyarakat, mengindikasikan tingginya permintaan akan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
2. Peningkatan Sistem Asuransi Kesehatan Peningkatan BPJS Kesehatan dan JKN-KIS sangat penting untuk memastikan keberlangsungan pendanaan kesehatan. Para ahli menekankan pentingnya peningkatan dana di layanan primer, kerjasama antar lembaga untuk promosi kesehatan, serta pembaruan data peserta secara teratur agar program jaminan kesehatan dapat lebih efektif dan menyasar dengan tepat.
Ringkasan
Umumnya, penanganan kesehatan di Indonesia telah menunjukkan perkembangan melalui perubahan layanan primer, peningkatan sarana, dan inovasi program pemeriksaan kesehatan tanpa biaya. Akan tetapi, tantangan signifikan masih perlu dihadapi, khususnya dalam pengendalian penyakit menular dan tidak menular, distribusi layanan yang adil, serta penguatan sistem jaminan kesehatan. Kerja sama antar sektor, baik pemerintah serta masyarakat.
Islahudin.
Post a Comment