-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Satreskrim Polres Serang Tegaskan Kasus Dugaan Perusakan Diproses Sesuai Hukum Satreskrim Polres Serang Tegaskan Kasus Dugaan Perusakan Diproses Sesuai Hukum

Satreskrim Polres Serang Tegaskan Kasus Dugaan Perusakan Diproses Sesuai Hukum

Topik1.Com
Topik1.Com
10 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, Penyidik Satreskrim Polres Serang menetapkan tiga warga berinisial HA, HR dan RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP.B/131/IV/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG tanggal 9 April 2024. Saat ini penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap 1.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa dugaan pengrusakan itu terjadi pada Jumat, 22 September 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Pepetan RT 007 RW 002, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

“Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengrusakan terhadap pos gardu dan pagar kawat wermes milik pelapor saudara Dede Apendi,” kata Andi Kurniady, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Serang, dugaan perusakan tersebut dilakukan oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Andi, peristiwa bermula ketika para tersangka bersama sejumlah warga mendatangi lokasi dengan tujuan meminta agar pagar kawat wermes yang terpasang dibuka karena dianggap menghalangi akses jalan warga.

“Para tersangka bersama warga berkumpul di lokasi dan meminta agar pagar tersebut dibuka karena dinilai menghalangi jalan yang biasa dilalui masyarakat,” ujarnya.

Tak lama kemudian, pelapor Dede Apendi datang ke lokasi. Pelapor kemudian diajak oleh saksi Marsuki selaku Ketua RT bersama beberapa warga untuk melakukan musyawarah di kantor desa. Namun ajakan musyawarah tersebut ditolak oleh pelapor dengan alasan warga tidak menunjukkan surat undangan resmi untuk pertemuan tersebut.

Situasi di lokasi kemudian memanas hingga akhirnya sejumlah warga diduga melakukan pengrusakan terhadap pagar kawat wermes dan gardu milik pelapor dengan cara mencabut pagar serta mendorong gardu atau gubuk yang berada di lokasi.

“Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Andi.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang telah melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari membuat administrasi penyidikan hingga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada beberapa waktu berbeda serta melakukan penambahan penyidik pada awal Januari 2026.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Desa Ahmad Tobri, Camat Samsuri, Marsuki selaku Ketua RT, Kepala Desa Sudirman, serta Agus Supriyadi.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli serta melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Andi menambahkan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang untuk proses lebih lanjut. Dalam prosesnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Penyidik kemudian melakukan koordinasi dan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, hasil klarifikasi dari Propam Polda Banten menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Serang.

“Hasil klarifikasi dari Propam maupun Irwasda Polda Banten menyatakan tidak ditemukan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini,” tegas Andi.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya potongan bambu, potongan triplek serta rekaman video yang disimpan dalam flashdisk.

Saat ini penyidik telah mengirim kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta secara rutin mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Polres Serang berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.


Red/Iwo kabupaten serang 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -


Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Kasus Pengeroyokan di Cikeusal Naik Penyidikan, Empat Terlapor Saling Lapor dengan Korban

Topik1.Com- April 24, 2026 0
Kasus Pengeroyokan di Cikeusal Naik Penyidikan, Empat Terlapor Saling Lapor dengan Korban
SERANG, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan pengeroy…

Berita Terpopuler

Tonggak Baru Koperasi: Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang

Tonggak Baru Koperasi: Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang

April 20, 2026
Dua pelaku pencurian kendaraan roda dua yang sudah mencuri belasan kali beraksi di wilayah hukum polres serang di ciduk di konrakan cikande

Dua pelaku pencurian kendaraan roda dua yang sudah mencuri belasan kali beraksi di wilayah hukum polres serang di ciduk di konrakan cikande

April 22, 2026
Dalam Waktu Dekat Gerakan KAWAN Menggelar UNRAS ,dan Laporan Adanya Dugaan Pelanggaran Wewenang dan Tindakan Pidana Korupsi di Dinas PUPR Banten ,Baik ke KPK dan Kejagung RI.

Dalam Waktu Dekat Gerakan KAWAN Menggelar UNRAS ,dan Laporan Adanya Dugaan Pelanggaran Wewenang dan Tindakan Pidana Korupsi di Dinas PUPR Banten ,Baik ke KPK dan Kejagung RI.

April 22, 2026
Muspika Kibin Ikuti Aksi Tanam Pohon Serentak bersama Polres Serang

Muspika Kibin Ikuti Aksi Tanam Pohon Serentak bersama Polres Serang

April 21, 2026
Mengenal aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang biar lebih dekat makin dihati

Mengenal aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang biar lebih dekat makin dihati

April 17, 2026
Kasus Pengeroyokan di Cikeusal Naik Penyidikan, Empat Terlapor Saling Lapor dengan Korban

Kasus Pengeroyokan di Cikeusal Naik Penyidikan, Empat Terlapor Saling Lapor dengan Korban

April 24, 2026
Tim Satgas Pangan Kabupaten Serang rutin melaksanakan pemantauan harga beras.

Tim Satgas Pangan Kabupaten Serang rutin melaksanakan pemantauan harga beras.

December 20, 2025
Penanggulangan kesehatan antara  diskriminasi dan maladministrasi  Layana BPJS kesehatan.

Penanggulangan kesehatan antara diskriminasi dan maladministrasi Layana BPJS kesehatan.

May 27, 2025
Kalahkan Etan United FC Scor 0-2 di Final Sindang FC Juara 1 Piala Desa Nagara 2023

Kalahkan Etan United FC Scor 0-2 di Final Sindang FC Juara 1 Piala Desa Nagara 2023

August 20, 2023
Buruh Perempuan PT.Ogata Indonesia diduga di Intimidasi oleh Pimpinan Perusahaan

Buruh Perempuan PT.Ogata Indonesia diduga di Intimidasi oleh Pimpinan Perusahaan

May 28, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Tonggak Baru Koperasi: Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang

Tonggak Baru Koperasi: Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang

April 20, 2026
Dua pelaku pencurian kendaraan roda dua yang sudah mencuri belasan kali beraksi di wilayah hukum polres serang di ciduk di konrakan cikande

Dua pelaku pencurian kendaraan roda dua yang sudah mencuri belasan kali beraksi di wilayah hukum polres serang di ciduk di konrakan cikande

April 22, 2026
Dalam Waktu Dekat Gerakan KAWAN Menggelar UNRAS ,dan Laporan Adanya Dugaan Pelanggaran Wewenang dan Tindakan Pidana Korupsi di Dinas PUPR Banten ,Baik ke KPK dan Kejagung RI.

Dalam Waktu Dekat Gerakan KAWAN Menggelar UNRAS ,dan Laporan Adanya Dugaan Pelanggaran Wewenang dan Tindakan Pidana Korupsi di Dinas PUPR Banten ,Baik ke KPK dan Kejagung RI.

April 22, 2026
Muspika Kibin Ikuti Aksi Tanam Pohon Serentak bersama Polres Serang

Muspika Kibin Ikuti Aksi Tanam Pohon Serentak bersama Polres Serang

April 21, 2026
Mengenal aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang biar lebih dekat makin dihati

Mengenal aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang biar lebih dekat makin dihati

April 17, 2026
Kasus Pengeroyokan di Cikeusal Naik Penyidikan, Empat Terlapor Saling Lapor dengan Korban

Kasus Pengeroyokan di Cikeusal Naik Penyidikan, Empat Terlapor Saling Lapor dengan Korban

April 24, 2026
Tim Satgas Pangan Kabupaten Serang rutin melaksanakan pemantauan harga beras.

Tim Satgas Pangan Kabupaten Serang rutin melaksanakan pemantauan harga beras.

December 20, 2025
Penanggulangan kesehatan antara  diskriminasi dan maladministrasi  Layana BPJS kesehatan.

Penanggulangan kesehatan antara diskriminasi dan maladministrasi Layana BPJS kesehatan.

May 27, 2025
Kalahkan Etan United FC Scor 0-2 di Final Sindang FC Juara 1 Piala Desa Nagara 2023

Kalahkan Etan United FC Scor 0-2 di Final Sindang FC Juara 1 Piala Desa Nagara 2023

August 20, 2023
Buruh Perempuan PT.Ogata Indonesia diduga di Intimidasi oleh Pimpinan Perusahaan

Buruh Perempuan PT.Ogata Indonesia diduga di Intimidasi oleh Pimpinan Perusahaan

May 28, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber