-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Hukrim Peristiwa YLPK PERARI Diduga Gugat Bank MANDIRI, KSP Bissmika Dan PT BPR Majalengka Serta PT. PWI 1 Hingga SPN PT. PWI 1
Hukrim Peristiwa

YLPK PERARI Diduga Gugat Bank MANDIRI, KSP Bissmika Dan PT BPR Majalengka Serta PT. PWI 1 Hingga SPN PT. PWI 1

Topik1.Com
Topik1.Com
24 Aug, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tangerang, //  Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Diduga Menggugat PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk., dan Koperasi Simpan Pinjam Bissmika Usaha Makmur Nusantara, BPR Majalengka, Parkland World Indonesia (PWI) 1 serta SPN nya Sebagai Para Tergugat dan ikut juga didalam BANK INDONESIA dan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Serta Instansi Pemerintahan Republik Indonesia lainnya.

Berawalan dengan telah mendapat Pengaduan dan Surat Kuasa Khusus dari salah satu Mantan Karyawan PT. PWI 1 yang dalam beberapa waktu lalu telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), telah Mengadukan bahwasanya Uang Pesangon atau Uang Pisah dari PT. PWI 1 sebesar Rp. 75.177.212 diduga yang telah ditransfer oleh Pihak PT. PWI 1 ke Bang Mandiri dengan Rekening Nomor : 1550009240006. Atas nama Ustianah.

Hefi Irawan S.H., M.H Selaku Ketua Umum YLPK PERARI mengatakan Bahwa betapa terkejutnya ustinah saat mengetahui bahwasanya uang eesangon atau uang pisahnya yang dikirim oleh perusahaan tempat dia bekerja dahulu, pada tanggal 11 Agustus 2023 sebesar Rp. 75.177.212.,- (Tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua belas rupiah) telah dilakukan pendebetan liar oleh pihak pt.bank mandiri (perseroan)tbk. kepada pihak ksp bissmika usaha makmur nusantara sebesar Rp. 56.173.320.,- (Lima puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah) sesuai keterangan dari Pihak Operator Manager Pt.Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kantor Cabang Pembantu Cikande Modern, diduga bukan cuma satu dua orang yang mengklaim hal yang sama, bahkan hampir 50% mantan karyawan pt pwi yang uang pesangon nya ditransfer di bank mandiri dilakukan pendebetan liar  yang dikirim kepada ksp bissmika usaha mandiri nusantara.

Bahwa dengan adanya perbuatan tersebut pihak pt.bank mandiri (Persero) tbk., telah MELANGGAR Pasal 40 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang Menyatakan “(1) Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A”.

Bahwa dengan adanya kejadian tersebut pihak pt.pwi 1 yang diduga telah melakulan kerjasama dengan PT.bank mandiri PT.  (Persero) tbk., Buang Tau atau tidak ingin membela mantan karyawannya yang sudah mengabdikan jiwa dan raganya untuk memajukan Perusahaan pwi 1 tersebut, hal yang sama juga dilakukan oleh PSP (SPN) nya, yang dalam hal ini harusnya membela anggotanya tapi kenapa pihak SPN tidak berbuat apa-apa.

Adapun hal yang telah dilakukan oleh pihak pt.bank mandiri (persero) tbk., ksp bissmika usaha mandiri nusantara,bpr. majalengka, pwi 1 berikut spn nya, maka berdasarkan Surat Pengaduan dan Surat Kuasa Khusus dari saudari. ustianih maka ylpk perari  telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pada Pengadilan Negeri Serang yang telah Teregister dengan Perkara Nomor : 111/Pdt.G/2023/PN.SRG.

Harapannya dengan adanya Gugatan PMH tersebut kepada bank indonesia dan instansi pemerintahan republik indonesia lainnya agar dapat memberikan sanksi bahkan bila perlu menindak tegas jika ditemukan pelanggaran-pelangaran yang telah dilakukan oleh para tergugat dalam Gugatan dengan perkara nomor : 111/Pdt.G/2023/PN.SRG. dan selalu melindungi hak-hak Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Tutupnya".  

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Tim)



Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

Topik1.Com- July 21, 2026 0
Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan
KABUPATEN BEKASI – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, sorotan publik …

Berita Terpopuler

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

July 20, 2026
PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

July 19, 2026
Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

July 17, 2026
Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

July 19, 2026
FSPMI KOTA CILEGON TEGASKAN: PHK SEPIHAK TERHADAP KETUA PUK SPLP PT NS BLUESCOPE INDONESIA MELANGGAR HUKUM DAN KEBEBASAN BERSERIKAT

FSPMI KOTA CILEGON TEGASKAN: PHK SEPIHAK TERHADAP KETUA PUK SPLP PT NS BLUESCOPE INDONESIA MELANGGAR HUKUM DAN KEBEBASAN BERSERIKAT

July 14, 2026
REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

July 18, 2026
Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB"Tuntut Penegakkan Hukum"

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB"Tuntut Penegakkan Hukum"

July 15, 2026
Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

July 20, 2026
Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

July 19, 2026
DPD IWO Indonesia Kota Serang Dorong Pemberitaan SPMB SMP Negeri 18 Berimbang dan Mengedepankan Klarifikasi

DPD IWO Indonesia Kota Serang Dorong Pemberitaan SPMB SMP Negeri 18 Berimbang dan Mengedepankan Klarifikasi

July 14, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

July 20, 2026
PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

July 19, 2026
Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

July 17, 2026
Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

July 19, 2026
FSPMI KOTA CILEGON TEGASKAN: PHK SEPIHAK TERHADAP KETUA PUK SPLP PT NS BLUESCOPE INDONESIA MELANGGAR HUKUM DAN KEBEBASAN BERSERIKAT

FSPMI KOTA CILEGON TEGASKAN: PHK SEPIHAK TERHADAP KETUA PUK SPLP PT NS BLUESCOPE INDONESIA MELANGGAR HUKUM DAN KEBEBASAN BERSERIKAT

July 14, 2026
REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

July 18, 2026
Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB"Tuntut Penegakkan Hukum"

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB"Tuntut Penegakkan Hukum"

July 15, 2026
Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

July 20, 2026
Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

July 19, 2026
DPD IWO Indonesia Kota Serang Dorong Pemberitaan SPMB SMP Negeri 18 Berimbang dan Mengedepankan Klarifikasi

DPD IWO Indonesia Kota Serang Dorong Pemberitaan SPMB SMP Negeri 18 Berimbang dan Mengedepankan Klarifikasi

July 14, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber