ALIANSI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH KABUPATEN SERANG (ASPSB)
SERANG, 7 SEPTEMBER 2026 – Topik1.com-Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Serang (ASPSB) menyampaikan pemberitahuan resmi penyampaian pendapat di muka umum atau aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026, pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB, bertempat di kawasan depan Kantor DPRD Kabupaten Serang.
Aksi ini diselenggarakan atas nama gabungan berbagai organisasi serikat pekerja dan buruh yang tergabung dalam ASPSB, antara lain: Federasi SPKEP, Federasi SPMI, SPN, KSPSI 1973, Garteks KSBSI, FK3 Indah Kiat, FSBB, Forum Buruh Cikoja, serta Forum Buruh Cigorda. Diperkirakan sekitar 3.000 orang akan berpartisipasi dalam gerakan ini.
📌 LATAR BELAKANG & TUJUAN
Penyelenggaraan aksi ini didorong oleh dua masalah utama yang menjadi keprihatinan mendalam seluruh elemen pekerja dan buruh di wilayah Kabupaten Serang:
1. Penolakan terhadap Draf RUU Ketenagakerjaan
Draf rancangan undang-undang tersebut dinilai tidak mengakomodir kepentingan, hak-hak dasar, serta perlindungan kesejahteraan pekerja dan buruh. Materi yang disusun justru berpotensi melemahkan posisi tawar tenaga kerja, memudahkan pemutusan hubungan kerja, serta menurunkan jaminan sosial dan perlindungan hukum yang seharusnya dijamin negara.
2. Lemahnya Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Sampai saat ini masih banyak ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan aturan normatif ketenagakerjaan, antara lain terkait pembayaran upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga hak berorganisasi. Pemerintah dinilai belum cukup tegas dan cepat dalam menindak pelanggaran, sehingga kerugian yang dialami pekerja terus berulang dan tidak terselesaikan dengan adil.
3. Penertiban Perusahaan Tidak Patuh Aturan
Masih banyak perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan industri, yang beroperasi tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, merugikan ribuan tenaga kerja setiap harinya.
📍 RUTE DAN TITIK KUMPUL
Peserta aksi akan berkumpul secara bertahap di beberapa titik sebelum bergerak menuju lokasi utama:
- Kawasan Industri Modern Cikande – pukul 07.00 WIB
- Kawasan Pancatama
- Lingkungan PT Lamipack Indonesia
- Lingkungan PT Gumindo Boga Manis
✅ TUNTUTAN UTAMA
1. Tolak sepenuhnya Draf RUU Ketenagakerjaan yang tidak memihak rakyat dan pekerja; minta disusun ulang dengan melibatkan partisipasi serikat pekerja secara penuh.
2. Laksanakan penegakan hukum ketenagakerjaan secara konsisten dan tegas terhadap setiap pihak yang melanggar UU No. 13 Tahun 2003 beserta perubahannya.
3. Lakukan penertiban menyeluruh terhadap perusahaan yang beroperasi tidak sesuai norma, merugikan tenaga kerja, serta mengabaikan kewajiban hukum.
🤝 JAMINAN KETERTIBAN
ASPSB menegaskan bahwa aksi ini dilaksanakan sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Seluruh peserta akan menjaga ketertiban, keamanan, serta kesopanan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat keamanan, dan pemerintah untuk memahami bahwa gerakan ini adalah wujud tanggung jawab dan kepedulian demi terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Penanggung jawab aksi:
- Asep Saipulloh, S.H., MM – Koordinator ASPSB Kab. Serang
- Arizal Peni, S.H. – Sekretaris ASPSB Kab. Serang
- Serta jajaran pimpinan organisasi anggota ASPSB lainnya.
Red:
ALIANSI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH KABUPATEN SERANG
Sekretariat: Perumahan Bumi Cikande Indah Blok E1 No.12, Cikande – Serang
Surel: suarasolidaritas@gmail.com
Serang, 7 September 2026
Post a Comment