DPRD KABUPATEN SERANG RESMI DUKUNG ASPIRASI ALIANSI SERIKAT PEKERJA DAN SERIKAT BURUH, DORONG PERUBAHAN RUU KETENAGAKERJAAN SERTA PERKUAT PENGAWASAN HAK TENAGA KERJA
SERANG, 10 SEPTEMBER 2026 – topik1.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menerima kunjungan dan audiensi perwakilan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, yang menyampaikan berbagai persoalan mendasar di dunia kerja serta usulan perubahan dan penyempurnaan materi muatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Hasil pertemuan ini melahirkan komitmen kuat dan dukungan resmi yang disampaikan langsung ke Pemerintah Pusat maupun DPR RI, sekaligus terobosan baru dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Serang.
Dalam pertemuan yang berlangsung hari Kamis, 10 September 2026, perwakilan aliansi menyampaikan dua isu utama yang menjadi sorotan dan keluhan luas dari para pekerja dan buruh di lapangan:
✅ Isu Pertama: Terkait pelayanan dan kinerja Dinas Tenaga Kerja yang masih perlu ditingkatkan, baik dalam kecepatan penanganan, keadilan, maupun ketegasan penyelesaian kasus-kasus perselisihan hubungan industrial.
✅ Isu Kedua: Masih banyaknya perusahaan yang tidak patuh dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pelanggaran terjadi mulai dari penetapan upah yang tidak sesuai, mekanisme rekrutmen yang bermasalah, hingga belum diakuinya keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Selama ini pengawasan belum menyentuh secara mendalam persoalan-persoalan yang langsung dirasakan para pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Dr. H. Barul ulum Sag, MAP, CAP, menyampaikan bahwa selama ini fungsi pengawasan yang dilakukan lembaga legislatif daerah umumnya hanya sebatas memeriksa legalitas administrasi dan keberadaan badan usaha perusahaan saja. Belum pernah masuk ke pemeriksaan mendalam atas pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
"Selama ini kita datang ke perusahaan, cek surat izin, cek administrasi, lalu pulang. Padahal yang paling penting belum kita tanyakan: apakah upah buruh sudah sesuai UMK? Apakah mereka direkrut dengan cara yang benar? Apakah serikat pekerja di sana diakui, dihargai, dan diberi ruang bergerak? Semua itu belum menjadi fokus pengawasan kita. Mulai saat ini, itu akan berubah," tegas Barul ulum di hadapan para perwakilan serikat pekerja.
Ditegaskan pula, pengawasan teknis dan kedinasan tetap menjadi wewenang Dinas Tenaga Kerja dan instansi vertikal di tingkat Provinsi. Namun, DPRD Kabupaten Serang akan memperluas ruang lingkup pengawasan legislatif dengan memasukkan seluruh poin-poin persoalan yang disampaikan aliansi pekerja. Rekomendasi ini akan diserahkan secara khusus kepada Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Serang sebagai pedoman utama dalam setiap kunjungan dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan ke depannya.
Sebagai bentuk dukungan nyata dan tindak lanjut resmi, DPRD Kabupaten Serang menerbitkan dua surat resmi dengan nomor: 400.14.5.2.175, tertanggal 10 September 2026, yang langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD:
1. 📨 Surat pertama ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia
2. 📨 Surat kedua ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta
Isi surat secara tegas menyatakan dukungan penuh DPRD Kabupaten Serang atas seluruh aspirasi, usulan penambahan maupun perubahan materi muatan dalam RUU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Serang. Sebagai kelengkapan dan dasar pertimbangan, dilampirkan berkas kajian lengkap yang disusun sendiri oleh aliansi tersebut, yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dari surat resmi ini.
"Kami yakin bahwa Pimpinan DPR RI dan Bapak Presiden dapat memberikan pertimbangan dan dukungan terbaik demi keadilan sosial dan perlindungan hak asasi tenaga kerja. Suara buruh adalah suara rakyat, dan harus didengar sampai ke tingkat tertinggi negara," bunyi bagian isi surat tersebut.
Pihak Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Serang menyambut baik langkah bersejarah ini, dan berharap ikhtiar bersama antara elemen masyarakat sipil dan lembaga perwakilan rakyat dapat melahirkan aturan hukum yang adil, seimbang, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan kaum pekerja, tanpa mengabaikan kelangsungan usaha.
"Semoga segala upaya, perjuangan, dan doa kita semua berbuah hasil yang terbaik. Agar nanti lahir undang-undang yang menjamin perlindungan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi setiap pekerja di seluruh Indonesia. Amin ya Rabbal Alamin," ucap perwakilan aliansi mengakhiri pertemuan.
Red.
Post a Comment