Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Tangkap Terduga Spesialis Curat, Dua Kasus Berhasil Diungkap
PESAWARAN —Topik1-com,- Upaya kepolisian mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan mengamankan seorang pria berinisial BA (31), yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.
BA, warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan, diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan setelah polisi melakukan penelusuran terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Operasi tersebut dipimpin Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Ipda Sudirman di bawah kendali Kapolsek Gedong Tataan AKP Sukoco SP, S.H., M.H.
Salah satu perkara yang berhasil diungkap berkaitan dengan aksi pencurian di rumah Hendrayadi (58), di Dusun Pampangan, pada Kamis (7/11/2024) dini hari.
Dalam perkara tersebut, korban dilaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan dua unit telepon seluler. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Saat dilakukan penangkapan di lokasi kontrakan, polisi menemukan satu unit telepon seluler Oppo A16 yang berdasarkan hasil penyelidikan diduga merupakan milik korban.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti kendaraan roda dua yang berada dalam penguasaan tersangka.
Dari hasil pengembangan, satu unit Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi diketahui berkaitan dengan laporan pencurian yang terjadi di Pondok Pesantren Ats-Tsaqib, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, pada Minggu (9/8/2026).
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit Suzuki Satria FU warna merah-hitam. Kendaraan tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara lain.
Kapolsek Gedong Tataan AKP Sukoco SP, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam perkara lainnya.
“Barang bukti berupa satu unit handphone dan dua unit kendaraan roda dua telah diamankan di Mako Polsek Gedong Tataan. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Sukoco.
Atas perkara tersebut, BA diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Gedong Tataan menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur, sementara pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lainnya.
Red.
Post a Comment