Pemasangan Box Culvert Proyek APBD 7,3 M di Jl.Sudirman Bekasi Barat Kota Bekasi Diduga Abaikan Standar K3 dan Teknis Pekerjaan,Ketua IWO I DPD Kota Bekasi: Walikota dan APH Terkait Harus Segera Audit dan Lakukan Evaluasi
Bekasi kompas rakyat
Pelaksanaan proyek pemasangan box culvert di kawasan Jl. Jend. Sudirman, Kranji, Kecamata Bekasi Barat, Kota Bekasi, diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta aspek teknis konstruksi yang semestinya diterapkan dalam pekerjaan infrastruktur pemerintah.
Temuan tersebut terlihat dari kondisi pekerjaan di lapangan saat proses pemasangan box culvert berlangsung, Minggu (17/05/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sejumlah pekerja tampak berada langsung di dalam genangan air berlumpur saat proses pemasangan box culvert menggunakan alat berat excavator. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait penerapan prosedur keselamatan kerja dan standar teknis pelaksanaan proyek.
Selain itu, para pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap, seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, maupun alat pelindung diri lainnya sebagaimana diatur dalam standar K3 konstruksi.
Diduga Tidak Menggunakan Sistem Dewatering
Genangan air yang memenuhi area galian turut menjadi sorotan. Dalam pekerjaan pemasangan box culvert, umumnya diperlukan metode dewatering atau pengeringan area kerja guna menjaga kestabilan tanah dasar dan mutu konstruksi.
Namun, pada proyek tersebut, pemasangan precast box culvert justru dilakukan dalam kondisi saluran masih dipenuhi air keruh dan lumpur. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah risiko teknis, di antaranya:
penurunan kualitas pondasi dasar,
ketidakstabilan elevasi pemasangan,
potensi ambles pada struktur,
hingga mempercepat kerusakan konstruksi di kemudian hari.
Praktik pelaksanaan seperti itu dikhawatirkan dapat mempengaruhi kekuatan dan umur teknis bangunan drainase yang sedang dikerjakan.
Penggunaan Alat Berat Jadi Sorotan
Proses pengangkatan box culvert menggunakan excavator juga menjadi perhatian. Dari pantauan di lapangan, pekerja terlihat berada sangat dekat dengan material yang tengah diangkat di area kerja yang relatif sempit.
Situasi tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja apabila terjadi kegagalan sling, rantai pengikat, maupun pergeseran material saat proses pengangkatan berlangsung.
Di lokasi proyek juga tidak terlihat adanya pengamanan area kerja yang memadai, seperti pemasangan safety line, pagar pengaman proyek, papan peringatan keselamatan, maupun petugas pengawas K3 yang melakukan pengawasan langsung.
Diduga Langgar Regulasi Jasa Konstruksi
Pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Peraturan Pemerintah mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
serta standar operasional pekerjaan drainase dan konstruksi precast beton.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dari konsultan pengawas maupun pengawas lapangan terhadap kualitas dan keamanan pekerjaan proyek.
Apabila dugaan pelanggaran teknis dan K3 ini dibiarkan, proyek drainase yang seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru, seperti kerusakan dini pada konstruksi hingga potensi membahayakan masyarakat sekitar.
Nio Helen Ketua DPD IWO Indonesia Kota Bekasi Minta APH Terkait dan Walikota Segera Audit dan Evaluasi Menyeluruh Kontraktor Nakal Secara Independen.
"Evaluasi dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, meliputi:
metode pelaksanaan pekerjaan,
penerapan dan kelengkapan administrasi K3, legalitas serta kompetensi pengawas proyek,
kualitas material, hingga metode pemasangan box culvert,tegasnya.
Menurutnya, audit independen penting dilakukan agar proyek yang menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar keselamatan kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TIM)
Red:NH
Post a Comment