-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Menelusuri Inovasi Pupuk Kompos “Pak Babin” Binaan Kapolres Serang di Desa Tegal Maja Menelusuri Inovasi Pupuk Kompos “Pak Babin” Binaan Kapolres Serang di Desa Tegal Maja

Menelusuri Inovasi Pupuk Kompos “Pak Babin” Binaan Kapolres Serang di Desa Tegal Maja

Topik1.Com
Topik1.Com
31 Oct, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, Sebuah inovasi ramah lingkungan binaan Kapolres Serang lahir di Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Inovasi ini berawal dari permasalahan klasik yang sering ditemui di pedesaan, yakni banyaknya kotoran hewan (kohe) kerbau yang berceceran dan menimbulkan bau tidak sedap serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Permasalahan lingkungan tersebut kemudian menggugah kepedulian Bripka Hana Heriyana, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kragilan. Melihat kondisi itu, Hana tidak tinggal diam. Ia justru melihat adanya potensi besar dari limbah kohe yang selama ini dianggap masalah, untuk diubah menjadi solusi bernilai ekonomi bagi masyarakat.

Dengan semangat memberdayakan warga binaannya, Bripka Hana Heriyana menggagas ide pengolahan kohe kerbau menjadi pupuk kompos. Ide sederhana itu menjadi langkah awal perubahan besar bagi Desa Tegal Maja. Dari bahan yang semula mengotori lingkungan, kini kohe disulap menjadi pupuk kompos berkualitas tinggi yang diberi nama “Pak Babin”.

Untuk merealisasikan ide tersebut, Bripka Hana tidak bekerja sendiri. Ia menggandeng Kepala Desa Tegal Maja, Muhammad Ikhsan, untuk mengembangkan rumah produksi pupuk kompos. Tempat pengolahan ini didirikan di rumah Kades Ikhsan dan menjadi pusat kegiatan pembuatan serta distribusi pupuk Pak Babin.

Inisiatif inovatif ini kemudian mendapatkan dukungan penuh dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko. Dukungan tersebut tidak hanya dalam bentuk moral, tetapi juga berupa fasilitas dan koordinasi agar program lingkungan binaan Bhabinkamtibmas ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Agar mutu dan kualitas pupuk semakin baik, Hana dan Ikhsan mendapat pendampingan dari Dinas Pertanian Kabupaten Serang. Melalui bimbingan teknis, mereka mengolah campuran bahan alami seperti kohe kerbau, jerami, dolomit, EM4, sekam, dan molase. Proses ini dilakukan dengan standar higienis untuk menjaga kandungan hara dalam pupuk tetap optimal.

Hasilnya, pupuk kompos Pak Babin memiliki kandungan unsur hara makro dan mikro yang cukup lengkap, yaitu nitrogen 1 persen, fosfor 3 persen, kalium 1 persen, magnesium 1 persen, dan karbon 10 persen. Komposisi ini menjadikan pupuk Pak Babin efektif untuk menyuburkan kembali tanah yang telah terkontaminasi pupuk kimia.

Menurut M Ikhsan, keunggulan pupuk ini tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga ekonomis. Dalam satu kali aplikasi, pupuk kompos Pak Babin mampu bertahan hingga dua kali masa panen. Selain itu, hasil uji lapangan menunjukkan peningkatan produktivitas panen hingga 20 persen dibandingkan dengan penggunaan pupuk kimia biasa.

Kini, pemasaran pupuk Pak Babin terus meluas. Selain dipasarkan ke berbagai kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Serang, pupuk ini juga didistribusikan ke seluruh Polsek di bawah wilayah hukum Polres Serang. Langkah ini dilakukan untuk mendukung program “Satu Desa Satu Hektar Penanaman Jagung” dalam rangka ketahanan pangan nasional.

Pupuk kompos Pak Babin saat ini telah diproduksi dalam tiga varian, yakni Kompos Standar, Premium, dan Padat. Untuk harga, pupuk kompos standar kemasan 10 kilogram dijual Rp20.000, sementara pupuk Premium dan Padat dijual Rp10.000 per kilogram. Pupuk Premium merupakan hasil ayakan pertama dengan tekstur lebih halus dan kualitas lebih tinggi.

Tak hanya berhenti di pupuk, tim pengelola Pak Babin juga terus berinovasi dengan memanfaatkan sisa bahan organik menjadi briket bahan bakar alternatif ramah lingkungan. Briket ini dapat digunakan sebagai pengganti kayu bakar atau gas elpiji, sehingga membantu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar fosil.

Melalui inovasi ini, Desa Tegal Maja kini dikenal bukan hanya karena semangat gotong royong warganya, tetapi juga karena menjadi contoh desa kreatif dalam mengelola limbah menjadi berkah. 

Pupuk kompos Pak Babin bukan sekadar produk, melainkan simbol kolaborasi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Red.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

PT GUNTUR MANDALA SAKTI: ISI KEMERDEKAAN DENGAN PELAYANAN KEAMANAN YANG PROFESIONAL DAN BERKUALITAS

Topik1.Com- August 16, 2026 0
PT GUNTUR MANDALA SAKTI: ISI KEMERDEKAAN DENGAN PELAYANAN KEAMANAN YANG PROFESIONAL DAN BERKUALITAS
JAKARTA, 16 Agustus 2026 , TOPIK1.COM- PT Guntur Mandala Sakti, penyedia jasa pengamanan profesional yang berkomitmen pada prinsip “Cepat, Tanggap…

Berita Terpopuler

PANITIA PIALA KARANG TARUNA CUP 2026 DESA NAMBO UDIK RILIS JADWAL LANJUTAN PERTANDINGAN

PANITIA PIALA KARANG TARUNA CUP 2026 DESA NAMBO UDIK RILIS JADWAL LANJUTAN PERTANDINGAN

August 13, 2026
Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar PP 69 Tahun 2010

Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar PP 69 Tahun 2010

August 13, 2026
Polres Serang Resmikan Jembatan Presisi Nusantara, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

Polres Serang Resmikan Jembatan Presisi Nusantara, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

August 13, 2026
Program Ngariung Iman Ngariung Aman Jadi Andil Turunnya Angka Kejahatan dan Laka Lantas Diwilayah Hukum Polres Serang

Program Ngariung Iman Ngariung Aman Jadi Andil Turunnya Angka Kejahatan dan Laka Lantas Diwilayah Hukum Polres Serang

December 31, 2024
Mengenal salah satu toko ulama kharismatik suku semende

Mengenal salah satu toko ulama kharismatik suku semende

December 30, 2024
Karutan Manna Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

Karutan Manna Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

August 14, 2026
Ade Gentong Layangkan Laporan ke Kejati Jabar, Soroti Dugaan Penyimpangan SPMB dan Dana BOS di SMKN 1 PurwakartaBekasi – Ketua Umum LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melayangkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Purwakarta.Laporan tersebut disampaikan ANKER setelah menerima informasi dan laporan masyarakat yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.Soroti SPMB dan Dana BOSDalam laporannya, ANKER meminta Kejati Jabar menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB, termasuk verifikasi sertifikat pada jalur prestasi akademik maupun nonakademik serta penerapan jalur domisili.ANKER juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.Selain itu, ANKER meminta aparat memeriksa apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Dana BOS dan berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.Dasar HukumANKER menyatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pendidikan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penting terkait transparansi dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.Ketentuan teknis yang berlaku mengenai SPMB serta ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.Ade Gentong: Jangan Berhenti di KlarifikasiKetua Umum ANKER, Ade Gentong, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah.“Kami meminta Kejati Jabar melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Semua yang kami laporkan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan pihak terkait,” ujar Ade Gentong.Menurut Ade, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut harus menjadi jawaban kepada masyarakat.“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan alat bukti yang cukup, jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.ANKER juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penggunaan Dana BOS secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.ANKER: Pendidikan Jangan Jadi Ruang Kepentingan OknumAde menilai pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok. SPMB juga harus berjalan adil dan transparan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.Kini ANKER meminta Kejati Jabar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika bersih, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ade Gentong Layangkan Laporan ke Kejati Jabar, Soroti Dugaan Penyimpangan SPMB dan Dana BOS di SMKN 1 PurwakartaBekasi – Ketua Umum LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melayangkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Purwakarta.Laporan tersebut disampaikan ANKER setelah menerima informasi dan laporan masyarakat yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.Soroti SPMB dan Dana BOSDalam laporannya, ANKER meminta Kejati Jabar menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB, termasuk verifikasi sertifikat pada jalur prestasi akademik maupun nonakademik serta penerapan jalur domisili.ANKER juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.Selain itu, ANKER meminta aparat memeriksa apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Dana BOS dan berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.Dasar HukumANKER menyatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pendidikan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penting terkait transparansi dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.Ketentuan teknis yang berlaku mengenai SPMB serta ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.Ade Gentong: Jangan Berhenti di KlarifikasiKetua Umum ANKER, Ade Gentong, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah.“Kami meminta Kejati Jabar melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Semua yang kami laporkan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan pihak terkait,” ujar Ade Gentong.Menurut Ade, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut harus menjadi jawaban kepada masyarakat.“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan alat bukti yang cukup, jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.ANKER juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penggunaan Dana BOS secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.ANKER: Pendidikan Jangan Jadi Ruang Kepentingan OknumAde menilai pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok. SPMB juga harus berjalan adil dan transparan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.Kini ANKER meminta Kejati Jabar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika bersih, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

August 13, 2026
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Pungutan di SMPN 2 dan SMPN 3 Sukatani: "Jangan Bungkus Pungutan dengan Dalih Sumbangan"

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Pungutan di SMPN 2 dan SMPN 3 Sukatani: "Jangan Bungkus Pungutan dengan Dalih Sumbangan"

August 14, 2026
MENGENAL LEBIH DEKAT KELUARGA BESAR DAN ASAL MUASAL ANAK CUCU H CIK AMAN ALMARHUM

MENGENAL LEBIH DEKAT KELUARGA BESAR DAN ASAL MUASAL ANAK CUCU H CIK AMAN ALMARHUM

December 30, 2024
PT PENUKAL JAYA UTAMA SANJUNG KEMERDEKAAN KE‑81 RI: BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU

PT PENUKAL JAYA UTAMA SANJUNG KEMERDEKAAN KE‑81 RI: BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU

August 16, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

PANITIA PIALA KARANG TARUNA CUP 2026 DESA NAMBO UDIK RILIS JADWAL LANJUTAN PERTANDINGAN

PANITIA PIALA KARANG TARUNA CUP 2026 DESA NAMBO UDIK RILIS JADWAL LANJUTAN PERTANDINGAN

August 13, 2026
Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar PP 69 Tahun 2010

Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar PP 69 Tahun 2010

August 13, 2026
Polres Serang Resmikan Jembatan Presisi Nusantara, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

Polres Serang Resmikan Jembatan Presisi Nusantara, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

August 13, 2026
Program Ngariung Iman Ngariung Aman Jadi Andil Turunnya Angka Kejahatan dan Laka Lantas Diwilayah Hukum Polres Serang

Program Ngariung Iman Ngariung Aman Jadi Andil Turunnya Angka Kejahatan dan Laka Lantas Diwilayah Hukum Polres Serang

December 31, 2024
Mengenal salah satu toko ulama kharismatik suku semende

Mengenal salah satu toko ulama kharismatik suku semende

December 30, 2024
Karutan Manna Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

Karutan Manna Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

August 14, 2026
Ade Gentong Layangkan Laporan ke Kejati Jabar, Soroti Dugaan Penyimpangan SPMB dan Dana BOS di SMKN 1 PurwakartaBekasi – Ketua Umum LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melayangkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Purwakarta.Laporan tersebut disampaikan ANKER setelah menerima informasi dan laporan masyarakat yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.Soroti SPMB dan Dana BOSDalam laporannya, ANKER meminta Kejati Jabar menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB, termasuk verifikasi sertifikat pada jalur prestasi akademik maupun nonakademik serta penerapan jalur domisili.ANKER juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.Selain itu, ANKER meminta aparat memeriksa apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Dana BOS dan berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.Dasar HukumANKER menyatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pendidikan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penting terkait transparansi dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.Ketentuan teknis yang berlaku mengenai SPMB serta ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.Ade Gentong: Jangan Berhenti di KlarifikasiKetua Umum ANKER, Ade Gentong, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah.“Kami meminta Kejati Jabar melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Semua yang kami laporkan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan pihak terkait,” ujar Ade Gentong.Menurut Ade, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut harus menjadi jawaban kepada masyarakat.“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan alat bukti yang cukup, jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.ANKER juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penggunaan Dana BOS secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.ANKER: Pendidikan Jangan Jadi Ruang Kepentingan OknumAde menilai pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok. SPMB juga harus berjalan adil dan transparan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.Kini ANKER meminta Kejati Jabar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika bersih, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ade Gentong Layangkan Laporan ke Kejati Jabar, Soroti Dugaan Penyimpangan SPMB dan Dana BOS di SMKN 1 PurwakartaBekasi – Ketua Umum LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melayangkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Purwakarta.Laporan tersebut disampaikan ANKER setelah menerima informasi dan laporan masyarakat yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.Soroti SPMB dan Dana BOSDalam laporannya, ANKER meminta Kejati Jabar menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB, termasuk verifikasi sertifikat pada jalur prestasi akademik maupun nonakademik serta penerapan jalur domisili.ANKER juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.Selain itu, ANKER meminta aparat memeriksa apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Dana BOS dan berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.Dasar HukumANKER menyatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pendidikan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penting terkait transparansi dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.Ketentuan teknis yang berlaku mengenai SPMB serta ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.Ade Gentong: Jangan Berhenti di KlarifikasiKetua Umum ANKER, Ade Gentong, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah.“Kami meminta Kejati Jabar melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Semua yang kami laporkan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan pihak terkait,” ujar Ade Gentong.Menurut Ade, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut harus menjadi jawaban kepada masyarakat.“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan alat bukti yang cukup, jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.ANKER juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penggunaan Dana BOS secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.ANKER: Pendidikan Jangan Jadi Ruang Kepentingan OknumAde menilai pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok. SPMB juga harus berjalan adil dan transparan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.Kini ANKER meminta Kejati Jabar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika bersih, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

August 13, 2026
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Pungutan di SMPN 2 dan SMPN 3 Sukatani: "Jangan Bungkus Pungutan dengan Dalih Sumbangan"

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Pungutan di SMPN 2 dan SMPN 3 Sukatani: "Jangan Bungkus Pungutan dengan Dalih Sumbangan"

August 14, 2026
MENGENAL LEBIH DEKAT KELUARGA BESAR DAN ASAL MUASAL ANAK CUCU H CIK AMAN ALMARHUM

MENGENAL LEBIH DEKAT KELUARGA BESAR DAN ASAL MUASAL ANAK CUCU H CIK AMAN ALMARHUM

December 30, 2024
PT PENUKAL JAYA UTAMA SANJUNG KEMERDEKAAN KE‑81 RI: BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU

PT PENUKAL JAYA UTAMA SANJUNG KEMERDEKAAN KE‑81 RI: BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU

August 16, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber