-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Protes keterlambatan pembayaran upah serikat pekerja dan pihak menegement perusahaan capai kesepakatan Protes keterlambatan pembayaran upah serikat pekerja dan pihak menegement perusahaan capai kesepakatan

Protes keterlambatan pembayaran upah serikat pekerja dan pihak menegement perusahaan capai kesepakatan

Topik1.Com
Topik1.Com
08 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG,  - Sejumlah karyawan PT Lung Cheong Brother Industrial yang tergabung dalam PUK SPN melakukan aksi protes atas keterlambatan pembayaran gaji oleh pihak manajemen perusahaan, Senin (8/9/2025).

Namun aksi protes atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut tidak berlangsung lama setelah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko berhasil memfasilitasi mediasi pihak PUK SPN dengan pihak menejemen.

Dari PT. Lung Cheong Brother hadir, Direktur He Luncong, HRD Rudi, Sekretaris perusahaan Mita serta Manajemen Agus. Sementara pihak buruh diwakili, Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Evi, PUK SPN Lung Cheong Septian dan Dedi Heryadi.

Kapolres mengatakan pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara pihak buruh yang diwakili PUK SPN dengan pihak menejemen. Hasilnya, kata Kapolres sudah tercapai kesepakatan bersama bahwa permasalahan keterlambatan gaji segera diselesaikan.

"Sudah ada kesepakatan dari pihak menejemen, bahwa perusahaan akan segera membayarkan keterlambatan gaji bulan Agustus kepada karyawan per hari ini (Senin, red)," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan karena faktor kesengajaan, namun keterlambatan pembayaran dikarenakan adanya hari libur panjang.

"Jadi bukan unsur kesengajaan pihak perusahaan, melainkan dikarenakan adanya hari libur panjang," terangnya.

Sementara Ketua PUK SPN Septian mengatakan, dalam undang-undang no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan undang-undang no 6 tahun 2003 (Perpu Cipta Keja) serta peraturan pemerintah (PP) no 36 tahun 2021dan (PP) no 35 2021 pasal 93 Undang-undang ketenagakerjaan mewajibkan pihak perusahaan membayar upah tepat waktu.

"Sesuai undang-undang, pihak perusahaan diharuskan membayar upah maksimal tanggal 7 disetiap bulannya," kata Septian.


Iwo.kab serang.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Satlantas Polres Serang Patroli dan Tertibkan Aktivitas Galian TanahDemi Kelancaran dan Keamanan Lalu Lintas

Topik1.Com- June 27, 2026 0
Satlantas Polres Serang Patroli dan Tertibkan Aktivitas Galian TanahDemi Kelancaran dan Keamanan Lalu Lintas
Serang, – Guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), personel Satuan Lalu Lintas (Satlanta…

Berita Terpopuler

Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber