Deklarasi pemberantasan percaloan tenaga kerja di propinsi Banten
SERANG, - Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli dan Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Deklarasi Stop Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja di Hotel Swiss Bellin, Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang, Selasa (8/7/2025).
Turut menandatangani Wamenaker Immanuel Ebenezer, Staff Khusus Kemenaker, Direktur Jenderal Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kapolda Banten, Ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) Banten, Direktur Pamobvit dan Dirreskrimum Kombes Dian Setyawan.

"Inisiatif ini adalah bagian dari semangat kami untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan. Masalah seperti percaloan dalam rekrutmen tidak cukup diselesaikan lewat surat edaran. Ini butuh komitmen dan dukungan semua pihak," ujarnya.
“Kita ingin apa yang sekarang sedang kami bangun, yaitu platform Siap Kerja, bisa dimanfaatkan secara aktif. Platform Siap Kerja ini adalah job portal online, lowongan kerja akan kami posting di platform tersebut agar bisa diakses langsung oleh masyarakat," katanya.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja adalah bentuk premanisme dan tindakan korupsi.
"Praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja adalah bentuk premanisme dan tindakan korupsi. Oleh karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap pungli dan ketidakadilan dalam proses ketenagakerjaan," tegas Andra.
Gubernur Banten menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Banten atas upaya membantu pengentasan pengangguran melalui Program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran)
"Kami mengapresiasi program Poliran yang telah menggelar pelatihan bersertifikat bagi masyarakat pencari kerja. Ini adalah bentuk kesadaran kolektif kita, karena Banten yang terkenal dengan industrinya justru memiliki tingkat pengangguran yang tinggi. Ini paradoks yang harus kita ubah," tandasnya.
Sementara Kapolda Irjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan MoU dilakukan, Polda Banten telah lebih dulu melaksanakan Operasi Pekat Maung 2025 dan berhasil mengamankan sejumlah ratusan pelaku premanisme.
"Untuk diketahui, sebelum dilaksanakan MoU Stop Percaloan bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Polda Banten telah berhasil menindak tegas sebanyak 510 pelaku premanisme di wilayah hukum Polda Banten selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2025,” kata Suyudi.
Di tempat yang sama, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan sebagai upaya memberantas praktek percaloan, pihaknya membutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor jika mengetahui atau menjadi korban praktik percaloan tenaga kerja.
"Selain itu, perlu ada komitmen bersama untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga kerja. Perlu transparansi dari pihak perusahaan dan perekrutan tenaga kerja harus satu pintu," tandasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa Polres Serang telah melakukan langkah pencegahan (preemtif) dan tindakan hukum (represif) dalam mengatasi praktik percaloan perekrutan tenaga kerja di perusahaan.
"Dalam masalah perekrutan tenaga kerja, upaya kami adalah pembinaan pada orang yang terindikasi melakukan praktek percaloan agar tidak mengulang perbuatannya serta penegakan hukum pada calo tenaga kerja yang melakukan pemerasan, penipuan atau penggelapan yang merugikan masyarakat," kata Condro Sasongko.
Lebih lanjut Condro mengatakan, bahwa sejak menjabat Kapolres Serang atau dalam kurun waktu satu tahun tujuh bulan, pihaknya telah tindakan hukum terhadap puluhan pelaku percaloan tenaga kerja dengan jumlah korban ribuan.
"Tindakan preemtif dan represif sudah kami lakukan dan puluhan calo tenaga kerja dilakukan tindakan hukum," kata Condro Sasongko.
Redaksi.
Post a Comment