Akhirnya, dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini mendapat kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada pekerja
Kini, melalui Permenaker No. 1 Tahun 2025, negara hadir lebih kuat untuk menjamin hak kesehatan seluruh pekerja, terutama mereka yang mengalami gangguan kesehatan akibat pajanan di tempat kerja.
Berikut poin penguatan dalam regulasi ini untuk menjadi catatan penting:
🔹 PAK secara tegas diakui dan otomatis masuk dalam cakupan manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan.
🔹 Laporan dugaan PAK tidak harus dari pemberi kerja (Poin ini penting sangat, jadi siapa aja yang merasa dugaan PAK terjadi pada dirinya atau keluarga atau sekelilingnya dapat melaporkan)
Pekerja, keluarga, serikat buruh, hingga faskes kini diberi hak yang sama untuk mengajukan laporan.
🔹 Pelaporan dugaan PAK wajib dilakukan dalam waktu maksimal 2×24 jam sejak diagnosis klinis ditegakkan. (JIKA CURIGA, segera konsul dengan Dokter)
🔹 Pelayanan medis dijamin langsung oleh BPJS Kesehatan, meski status PAK masih dalam proses penetapan.
Artinya, tidak ada lagi penundaan perawatan hanya karena status administratif. (UNTUK SEMUA DOKTER, Jangan takut melakukan penetapan Diagnosis PAK/Dugaan PAK)
🔹Penegakan Diagnosis terhadap dugaan PAK dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Ini memberikan kepastian waktu dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi semua pihak.
🔹 Tersedia mekanisme banding/keberatan apabila hasil penetapan tidak memuaskan.
Pekerja atau perusahaan bisa mengajukan evaluasi ulang kepada Pengawas Ketenagakerjaan, yang akan menilai berdasarkan bukti medis dan kondisi kerja.
Redaksi.
Post a Comment