Maulana Aktivis Serang Timur Akan Dampingi Siti Lamroh, Terkait Gagal Buka LP di Polsek Curug
SERANG, - Siti lamroh yang di dampingi oleh saudaranya pada hari minggu (3/3/2024) belum juga ditanggapi oleh pihak kepolisian Polsek Curug, terkait laporan pengaduannya dengan dalih bahwa ranahnya piutang, permasalahan tersebut adalah hutang pada koperasi simpan pinjam BPR, sehingga pihak kepolisian menyarankan untuk mediasi terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkapkan Siti Lamroh kepada awak media, melalui sambungan pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (4/3/2024).
"Kita di sarankan untuk mediasi di perusahaan dengan pihak koperasi, itu saran dari kepolisian, jika mediasi tidak ada titik temu baru buka laporan ke polisi" ucap Siti Lamroh.
Pada saat itu Siti Lamroh menunggu di Polsek Curug untuk sekitar pukul 20:00 s/d 22:30 WIB.
" Kita di sarankan untuk menunggu oleh pihak kepolisian saat itu di jam 8 malam sampai dengan jam 10 malam, namun bukan diterima laporannya malam dikasih saran, padahal sudah cerita kronologis awalnya sampai terjadi perampasan," terang Siti lamroh
Sementara itu Kapolsek Curug saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp oleh awak media terkait dugaan penolakan laporan pengaduan masyarakat ia mengatakan
"Siapa saat itu nama anggota yang menolak laporan," ujar Kapolsek.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Maulana selaku Aktivis Serang Timur bahwa ranah kasus yang menimpa Siti Lamroh sudah masuk unsur pidana dikarenakan Muhani CS sudah berani mengambil data dokumen penting milik Siti Lamroh.
"Apalagi sampai buku tabungan BRI yang isinya dikuras semuanya, itu meskipun Muhani Cs kepanjangan tangan dari koperasi BPR tidak dibenarkan cara seperti itu, apalagi sampai minta sertifikat tanah, kita cek kembali koperasinya apakah izinnya sudah sesuai dengan yang diterapkan oleh OJK," ujar Maulana.
Maulana bersama tim aktivis serang timur lainnya siap mendampingi Siti Lamroh untuk buka laporan ke kepolisian
"Terkait buka laporan sebaiknya didampingi jika Siti Lamroh tidak mengerti dan paham, maka kita yang tahu aturan perlu mendampingi," urainya.
Sampai berita ini diterbitkan beberapa pihak terkait belum dapat dihubungi. (*/Red-)
Post a Comment