-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Daerah Hukrim Polri Serang Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Daerah Hukrim Polri Serang

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Topik1.Com
Topik1.Com
31 Dec, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Serang, -- Setahun bebas dari Lapas Wanita Tangerang, DF (28 tahun) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali berurusan dengan penegak hukum.

Pasalnya, DF kembali berjualan narkoba dan ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu konsumen di Jalan Ki Sochari, Kota Serang, tidak jauh dari gerbang RS Budi Asih.

Dari tersangka DF, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 9 paket sabu yang disembunyikan dalam helm motor yang digunakan tersangka. Selain sabu, juga diamankan 1 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan penangkapan wanita residivis ini dilakukan pada Senin 4 Desember kemarin sekitar pukul 00.30.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Ki Sochari," terang M Ikhsan kepada media, Minggu (31/12/2023).

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka DF yang sedang menunggu konsumen.

"Saat diamankan, tersangka DF sedang duduk di motor menunggu konsumen. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 paket sabu yang disembunyikan dalam helm," ungkap M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, tersangka DF mengakui 9 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari ES (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon.

"Pengakuan tersangka terpaksa menjual narkoba karena kebutuhan ekonomi. Dirinya membeli sabu dari ES warga Kota Cilegon, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal ES karena transaksi dilakukan di jalanan," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

M Ikhsan menegaskan pihaknya komitmen untuk perang melawan pelaku peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.(*/Hms) 

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Kapolsek Ciruas Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Penjualan Miras

Topik1.Com- October 17, 2026 0
Kapolsek Ciruas Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Penjualan Miras
SERANG – Topik1.com- Menanggapi pemberitaan terkait keluhan masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman keras (miras) di wilayah Ciruas, Kapol…

Berita Terpopuler

AKSI UNJUK RASA PEKERJA PT INTILOGAM SUKSES ABADI

AKSI UNJUK RASA PEKERJA PT INTILOGAM SUKSES ABADI

October 12, 2026
FSPMI Kabupaten Serang Gelar Rapat Khusus: Perkuat Kepengurusan, Jamkeswatch, dan Media Perjuangan

FSPMI Kabupaten Serang Gelar Rapat Khusus: Perkuat Kepengurusan, Jamkeswatch, dan Media Perjuangan

October 11, 2026
Polsek Pamarayan Berikan Imbauan kepada Pedagang Eceran agar Tidak Menjual dan Menimbun BBM Bersubsidi

Polsek Pamarayan Berikan Imbauan kepada Pedagang Eceran agar Tidak Menjual dan Menimbun BBM Bersubsidi

October 09, 2026
Buruh PT. Intilogam Sukses Abadi  akan melaksanakan Aksi Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan

Buruh PT. Intilogam Sukses Abadi akan melaksanakan Aksi Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan

October 08, 2026
FMPC Diminta Tegakkan Kontrol Sosial Terkait Dugaan Bau Menyengat dari PT Gizindo

FMPC Diminta Tegakkan Kontrol Sosial Terkait Dugaan Bau Menyengat dari PT Gizindo

October 08, 2026
MUSTAKIM, KETUA DPD IWO INDONESIA KOTA TANGERANG, UCAPKAN SELAMAT KEPADA SAIFUL MILAH: AMANAH RAKYAT HARUS DIJAWAB DENGAN INTEGRITAS DAN KERJA NYATA

MUSTAKIM, KETUA DPD IWO INDONESIA KOTA TANGERANG, UCAPKAN SELAMAT KEPADA SAIFUL MILAH: AMANAH RAKYAT HARUS DIJAWAB DENGAN INTEGRITAS DAN KERJA NYATA

October 13, 2026
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Serang Melalui Polsek Cikande Salurkan Bantuan untuk Adik-Adik Panti

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Serang Melalui Polsek Cikande Salurkan Bantuan untuk Adik-Adik Panti

October 14, 2026
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Menyoroti SDN Karang Sentosa 04: Diduga Arus Listrik Tanpa Meteran dan  Transparansi Anggaran BOS Harus Diawasi

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Menyoroti SDN Karang Sentosa 04: Diduga Arus Listrik Tanpa Meteran dan Transparansi Anggaran BOS Harus Diawasi

September 22, 2026
VIRAL! “HEI TOLOL, BAU LAGI” — IWO INDONESIA KECAM KERAS DUGAAN PENGHINAAN KEPALA DLH KABUPATEN BEKASI TERHADAP WARTAWAN

VIRAL! “HEI TOLOL, BAU LAGI” — IWO INDONESIA KECAM KERAS DUGAAN PENGHINAAN KEPALA DLH KABUPATEN BEKASI TERHADAP WARTAWAN

October 07, 2026
Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi Akan Mengundang Kepala SMP NEGERI 1 Cabangbungin Terkait Pemungutan Biaya Seragam Rp 820.000

Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi Akan Mengundang Kepala SMP NEGERI 1 Cabangbungin Terkait Pemungutan Biaya Seragam Rp 820.000

October 07, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

AKSI UNJUK RASA PEKERJA PT INTILOGAM SUKSES ABADI

AKSI UNJUK RASA PEKERJA PT INTILOGAM SUKSES ABADI

October 12, 2026
FSPMI Kabupaten Serang Gelar Rapat Khusus: Perkuat Kepengurusan, Jamkeswatch, dan Media Perjuangan

FSPMI Kabupaten Serang Gelar Rapat Khusus: Perkuat Kepengurusan, Jamkeswatch, dan Media Perjuangan

October 11, 2026
Polsek Pamarayan Berikan Imbauan kepada Pedagang Eceran agar Tidak Menjual dan Menimbun BBM Bersubsidi

Polsek Pamarayan Berikan Imbauan kepada Pedagang Eceran agar Tidak Menjual dan Menimbun BBM Bersubsidi

October 09, 2026
Buruh PT. Intilogam Sukses Abadi  akan melaksanakan Aksi Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan

Buruh PT. Intilogam Sukses Abadi akan melaksanakan Aksi Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan

October 08, 2026
FMPC Diminta Tegakkan Kontrol Sosial Terkait Dugaan Bau Menyengat dari PT Gizindo

FMPC Diminta Tegakkan Kontrol Sosial Terkait Dugaan Bau Menyengat dari PT Gizindo

October 08, 2026
MUSTAKIM, KETUA DPD IWO INDONESIA KOTA TANGERANG, UCAPKAN SELAMAT KEPADA SAIFUL MILAH: AMANAH RAKYAT HARUS DIJAWAB DENGAN INTEGRITAS DAN KERJA NYATA

MUSTAKIM, KETUA DPD IWO INDONESIA KOTA TANGERANG, UCAPKAN SELAMAT KEPADA SAIFUL MILAH: AMANAH RAKYAT HARUS DIJAWAB DENGAN INTEGRITAS DAN KERJA NYATA

October 13, 2026
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Serang Melalui Polsek Cikande Salurkan Bantuan untuk Adik-Adik Panti

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Serang Melalui Polsek Cikande Salurkan Bantuan untuk Adik-Adik Panti

October 14, 2026
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Menyoroti SDN Karang Sentosa 04: Diduga Arus Listrik Tanpa Meteran dan  Transparansi Anggaran BOS Harus Diawasi

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Menyoroti SDN Karang Sentosa 04: Diduga Arus Listrik Tanpa Meteran dan Transparansi Anggaran BOS Harus Diawasi

September 22, 2026
VIRAL! “HEI TOLOL, BAU LAGI” — IWO INDONESIA KECAM KERAS DUGAAN PENGHINAAN KEPALA DLH KABUPATEN BEKASI TERHADAP WARTAWAN

VIRAL! “HEI TOLOL, BAU LAGI” — IWO INDONESIA KECAM KERAS DUGAAN PENGHINAAN KEPALA DLH KABUPATEN BEKASI TERHADAP WARTAWAN

October 07, 2026
Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi Akan Mengundang Kepala SMP NEGERI 1 Cabangbungin Terkait Pemungutan Biaya Seragam Rp 820.000

Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi Akan Mengundang Kepala SMP NEGERI 1 Cabangbungin Terkait Pemungutan Biaya Seragam Rp 820.000

October 07, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber