-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Kabupaten serang Ketenagakerjaan Diduga Oknum Management PWI 2 dan Serikat Pekerja, Rekrutmen Karyawan Baru Berbayar Hingga Puluhan Juta
Kabupaten serang Ketenagakerjaan

Diduga Oknum Management PWI 2 dan Serikat Pekerja, Rekrutmen Karyawan Baru Berbayar Hingga Puluhan Juta

Topik1.Com
Topik1.Com
29 Sep, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG
,- Rekrutmen PT. Parkland World Indonesia plant 2 yang berlokasi di Jl. Raya Lanud Gorda  Maja  No.Km. 6, Julang , Kecamatan Cikande, kabupaten Serang, Banten yang diduga mewajibkan calon pelamar karyawan harus membayar sejumlah Uang.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Angga Apria Siswanto Ketua Perkumpulan Wartawan  Serang  Timur (PERWAST) mengatakan, adanya oknum serikat pekerja dan oknum manajemen yang beralih alih fungsi jadi calo tenaga kerja yang sangat menggiurkan di PT PWI Plant 2, Sabtu 30 September 2023.

"sebenarnya tentang rekrutmen karyawan PWI plant 2 sudah sampai ditelinga saya, sangat di sayangkan, keterlibatan orang-orang penting di perusahaan menggunakan posisi mereka demi keuntungan pribadi, ucapnya.

"Informasi yang saya dapat dari sumber terpercaya pada beberapa waktu membenarkan, bahwa mereka mendapat jatah 1 hingga 2 orang untuk memasukan karyawan di PT PWI plant 2, tidak hanya itu, calon karyawan juga diduga membayarkan adminstrasi hingga puluhan juta," kata Angga.

Lanjut Angga, Orang cari kerja itu, agar mendapatkan gaji untuk kesejahteraan hidup, tapi, belum bekerja saja sudah mengeluarkan modal dahulu, miris sekali, cetusnya.

Seharusnya PT. PWI 2 mengikuti aturan sesuai dengan Pergub Banten, Nomor 9, Tahun 2018, Tentang cara penyampaian Informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja salah satu BAB II, Bagian Ke satu (1), tentang Informasi Lowongan Kerja Pasal 4,

(1) Setiap Informasi lowongan kerja pada perusahaan harus diumumkan oleh perusahaan. (2) Informasi lowongan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

memuat:

a. jumlah lowongan pekerjaan;

b. jenis pekerjaan;

c. jenis jabatan dan syarat-syarat jabatan;

d. tempat kerja, kondisi kerja, dan waktu kerja;

e. upah, jaminan sosial, dan tunjangan lainnya;

f. jenis kelamin dan usia;

g. pendidikan dan/atau Kompetensi Kerja; dan

h. jangka waktu pemenuhan permintaan tenaga kerja.

Sedangkan perekrutan pekerja

Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.

Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.

Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Menurutnya penempatan tenaga kerja oleh pelaksana pemberi kerja, dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja. pelayanan penempatan tenaga kerja bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur:

1.pencari kerja;

2.lowongan pekerjaan;

3.informasi pasar kerja;

4.mekanisme antar kerja;

5.kelembagaan penempatan tenaga kerja.

Bahkan ada data yang saya dapatkan terkait" pinjaman karyawan PT PWI 1", yang berjumlah 41 orang, dengan Nama lengkap, Nik di Perusahaan hingga keterangan jabatan serta bagian kerja, akan tetapi itu semua diduga fiktif, sebenar itu data untuk penerimaan karyawan baru dilakukan oknum-oknum tersebut, ungkap angga.

Kalau bicara sanksi dari Pergub berbunyi seperti ini, dalam BAB IV, 

SANKSI ADMINISTRATIF, Pasal 11;

(1) Dinas dalam hal Perusahaan tidak menyampaikan informasi lowongan kerja mengenakan sanksi administratif berupa:

 a. peringatan tertulis; 

b. pembekuan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah

c. pencabutan Ijin.

(2) Pengenaan sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf A. berupa penghentian proses penerimaan tenaga kerja.

(3) dalam hal perusahaan tidak menghentikan proses penerimaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka perusahaan dikenakan Pengenaan sanksi berupa pembekuan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pencabutan sebagian izin produksi. (4) Pengenaan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pencabutan izin produksi. Paparnya 

Masih dengan Angga, Hal-hal seperti ini, seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah atau instansi terkait. Para pekerja ini cukup dibebani, kenapa saya sampaikan kata itu, ketika mereka sekolah mendapat Ijazah, dahulunya, orang tua mereka keluar biaya untuk mendapat itu semua. Kini setelah mendapat kertas berharga dimana mereka diakui sekolah dan lulus malah tidak bisa digunakan untuk berkerja tanpa uang, jelasnya.

Tambah Angga, Apakah sistem penerimaan karyawan ini dibiarkan saja, atau akan ada penindakan dari yang berwenang. Perlu diketahui, bahwa media itu, alat untuk memberikan Informasi ke publik, tentang sesuatu Peristiwa, di suatu tempat, pungkasnya 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

(*/Team)

Via Kabupaten serang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

Topik1.Com- July 21, 2026 0
Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan
KABUPATEN BEKASI – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, sorotan publik …

Berita Terpopuler

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

July 20, 2026
PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

July 19, 2026
Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

July 17, 2026
Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

July 19, 2026
REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

July 18, 2026
Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

July 20, 2026
Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

July 19, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks

July 16, 2026
FSPMI KOTA CILEGON TEGASKAN: PHK SEPIHAK TERHADAP KETUA PUK SPLP PT NS BLUESCOPE INDONESIA MELANGGAR HUKUM DAN KEBEBASAN BERSERIKAT

FSPMI KOTA CILEGON TEGASKAN: PHK SEPIHAK TERHADAP KETUA PUK SPLP PT NS BLUESCOPE INDONESIA MELANGGAR HUKUM DAN KEBEBASAN BERSERIKAT

July 14, 2026
DPD IWO Indonesia Kota Serang Dorong Pemberitaan SPMB SMP Negeri 18 Berimbang dan Mengedepankan Klarifikasi

DPD IWO Indonesia Kota Serang Dorong Pemberitaan SPMB SMP Negeri 18 Berimbang dan Mengedepankan Klarifikasi

July 14, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

July 20, 2026
PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

July 19, 2026
Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

July 17, 2026
Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

July 19, 2026
REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

July 18, 2026
Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

July 20, 2026
Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

July 19, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks

July 16, 2026
FSPMI KOTA CILEGON TEGASKAN: PHK SEPIHAK TERHADAP KETUA PUK SPLP PT NS BLUESCOPE INDONESIA MELANGGAR HUKUM DAN KEBEBASAN BERSERIKAT

FSPMI KOTA CILEGON TEGASKAN: PHK SEPIHAK TERHADAP KETUA PUK SPLP PT NS BLUESCOPE INDONESIA MELANGGAR HUKUM DAN KEBEBASAN BERSERIKAT

July 14, 2026
DPD IWO Indonesia Kota Serang Dorong Pemberitaan SPMB SMP Negeri 18 Berimbang dan Mengedepankan Klarifikasi

DPD IWO Indonesia Kota Serang Dorong Pemberitaan SPMB SMP Negeri 18 Berimbang dan Mengedepankan Klarifikasi

July 14, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber