-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Kabupaten serang Ketenagakerjaan Diduga Oknum Management PWI 2 dan Serikat Pekerja, Rekrutmen Karyawan Baru Berbayar Hingga Puluhan Juta
Kabupaten serang Ketenagakerjaan

Diduga Oknum Management PWI 2 dan Serikat Pekerja, Rekrutmen Karyawan Baru Berbayar Hingga Puluhan Juta

Topik1.Com
Topik1.Com
29 Sep, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG
,- Rekrutmen PT. Parkland World Indonesia plant 2 yang berlokasi di Jl. Raya Lanud Gorda  Maja  No.Km. 6, Julang , Kecamatan Cikande, kabupaten Serang, Banten yang diduga mewajibkan calon pelamar karyawan harus membayar sejumlah Uang.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Angga Apria Siswanto Ketua Perkumpulan Wartawan  Serang  Timur (PERWAST) mengatakan, adanya oknum serikat pekerja dan oknum manajemen yang beralih alih fungsi jadi calo tenaga kerja yang sangat menggiurkan di PT PWI Plant 2, Sabtu 30 September 2023.

"sebenarnya tentang rekrutmen karyawan PWI plant 2 sudah sampai ditelinga saya, sangat di sayangkan, keterlibatan orang-orang penting di perusahaan menggunakan posisi mereka demi keuntungan pribadi, ucapnya.

"Informasi yang saya dapat dari sumber terpercaya pada beberapa waktu membenarkan, bahwa mereka mendapat jatah 1 hingga 2 orang untuk memasukan karyawan di PT PWI plant 2, tidak hanya itu, calon karyawan juga diduga membayarkan adminstrasi hingga puluhan juta," kata Angga.

Lanjut Angga, Orang cari kerja itu, agar mendapatkan gaji untuk kesejahteraan hidup, tapi, belum bekerja saja sudah mengeluarkan modal dahulu, miris sekali, cetusnya.

Seharusnya PT. PWI 2 mengikuti aturan sesuai dengan Pergub Banten, Nomor 9, Tahun 2018, Tentang cara penyampaian Informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja salah satu BAB II, Bagian Ke satu (1), tentang Informasi Lowongan Kerja Pasal 4,

(1) Setiap Informasi lowongan kerja pada perusahaan harus diumumkan oleh perusahaan. (2) Informasi lowongan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

memuat:

a. jumlah lowongan pekerjaan;

b. jenis pekerjaan;

c. jenis jabatan dan syarat-syarat jabatan;

d. tempat kerja, kondisi kerja, dan waktu kerja;

e. upah, jaminan sosial, dan tunjangan lainnya;

f. jenis kelamin dan usia;

g. pendidikan dan/atau Kompetensi Kerja; dan

h. jangka waktu pemenuhan permintaan tenaga kerja.

Sedangkan perekrutan pekerja

Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.

Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.

Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Menurutnya penempatan tenaga kerja oleh pelaksana pemberi kerja, dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja. pelayanan penempatan tenaga kerja bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur:

1.pencari kerja;

2.lowongan pekerjaan;

3.informasi pasar kerja;

4.mekanisme antar kerja;

5.kelembagaan penempatan tenaga kerja.

Bahkan ada data yang saya dapatkan terkait" pinjaman karyawan PT PWI 1", yang berjumlah 41 orang, dengan Nama lengkap, Nik di Perusahaan hingga keterangan jabatan serta bagian kerja, akan tetapi itu semua diduga fiktif, sebenar itu data untuk penerimaan karyawan baru dilakukan oknum-oknum tersebut, ungkap angga.

Kalau bicara sanksi dari Pergub berbunyi seperti ini, dalam BAB IV, 

SANKSI ADMINISTRATIF, Pasal 11;

(1) Dinas dalam hal Perusahaan tidak menyampaikan informasi lowongan kerja mengenakan sanksi administratif berupa:

 a. peringatan tertulis; 

b. pembekuan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah

c. pencabutan Ijin.

(2) Pengenaan sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf A. berupa penghentian proses penerimaan tenaga kerja.

(3) dalam hal perusahaan tidak menghentikan proses penerimaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka perusahaan dikenakan Pengenaan sanksi berupa pembekuan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pencabutan sebagian izin produksi. (4) Pengenaan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pencabutan izin produksi. Paparnya 

Masih dengan Angga, Hal-hal seperti ini, seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah atau instansi terkait. Para pekerja ini cukup dibebani, kenapa saya sampaikan kata itu, ketika mereka sekolah mendapat Ijazah, dahulunya, orang tua mereka keluar biaya untuk mendapat itu semua. Kini setelah mendapat kertas berharga dimana mereka diakui sekolah dan lulus malah tidak bisa digunakan untuk berkerja tanpa uang, jelasnya.

Tambah Angga, Apakah sistem penerimaan karyawan ini dibiarkan saja, atau akan ada penindakan dari yang berwenang. Perlu diketahui, bahwa media itu, alat untuk memberikan Informasi ke publik, tentang sesuatu Peristiwa, di suatu tempat, pungkasnya 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

(*/Team)

Via Kabupaten serang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Suara Merdu Bhabinkamtibmas Polsek Cikande Getarkan Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H dan HUT Bhyaangkara 79

Topik1.Com- June 27, 2025 0
Suara Merdu Bhabinkamtibmas Polsek Cikande Getarkan Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H dan HUT Bhyaangkara 79
CIKANDE, 27 Juni 2025 – Suasana khidmat menyelimuti halaman Polsek Cikande pada perayaan Tahun Baru Islam 1447 H dan peringatan HUT Bhayangkara ke-79. Di tenga…

Berita Terpopuler

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

June 24, 2025
Oknum kaur keuangan desa  ingin kaya mendadak  malah di amankan petugas

Oknum kaur keuangan desa ingin kaya mendadak malah di amankan petugas

June 24, 2025
Oknum guru bejad cabuli murid SMP

Oknum guru bejad cabuli murid SMP

June 24, 2025
Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

June 23, 2025
 Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

June 24, 2025
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

June 24, 2025
Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

June 26, 2025
Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

June 20, 2025
UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

June 24, 2025
Kadisnaker berdiskusi dan berdialog dengan aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang

Kadisnaker berdiskusi dan berdialog dengan aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang

June 11, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

June 24, 2025
Oknum kaur keuangan desa  ingin kaya mendadak  malah di amankan petugas

Oknum kaur keuangan desa ingin kaya mendadak malah di amankan petugas

June 24, 2025
Oknum guru bejad cabuli murid SMP

Oknum guru bejad cabuli murid SMP

June 24, 2025
Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

June 23, 2025
 Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

June 24, 2025
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

June 24, 2025
Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

June 26, 2025
Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

June 20, 2025
UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

June 24, 2025
Kadisnaker berdiskusi dan berdialog dengan aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang

Kadisnaker berdiskusi dan berdialog dengan aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang

June 11, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber