-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Hukrim Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla
Hukrim

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla

Topik1.Com
Topik1.Com
11 Aug, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Serang, // Baru 3 minggu bebas dari lembaga pemasyarakatan, YS (23) kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Pria warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ini ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan mengedarkan tembakau gorilla.

Residivis jebolan LP Serang ini ditangkap saat menunggu konsumen dipinggir jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal pada Rabu (9/8/2023) malam. Dari tangan residivis ini petugas mengamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla.

"Pelaku kita amankan di pinggir jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal saat menunggu konsumen," kata AKP Michael K Tandayu kepada media saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai YS yang baru bebas dari hukuman kembali melakukan bisnis narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik bening yang dalamnya berisi tembakau sintetis dari dalam saku celana," jelasnya.

Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, YS mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dibeli dari pengedar berinisial BT (DPO) seharga Rp 300 ribu.

"Tersangka YS mendapatkan tembakau sintetis dari pengedar berinisial BT. Namun tidak mengetahui keberadaannya karena transaksi dilakukan di jalanan di wilayah Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Michael menambahkan tersangka YS diketahui merupakan residivis yang baru bebas 3 minggu setelah mendekam 4 tahun di LP Serang terkait kasus peredaran ganja. Tersangka mengakui terpaksa kembali melakukan bisnis terlarang karena sulit mendapatkan pekerjaan.

"Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tandasnya.(hms)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Gembrungan silahturahmi kesti TTKKDH dihadiri ketua umum beserta pengurus dan penasehat

Topik1.Com- June 28, 2025 0
Gembrungan silahturahmi kesti TTKKDH dihadiri ketua umum beserta pengurus dan penasehat
SERANG BANTEN ,-Membangun Hubungan Antara Padepokan Kesti TTKKDH di Seluruh provinsi Banten dalam Acara Gembrungan Silaturahmi Sabtu 28 Juni 2025 Di Kp Cibogo …

Berita Terpopuler

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

June 24, 2025
Oknum guru bejad cabuli murid SMP

Oknum guru bejad cabuli murid SMP

June 24, 2025
Oknum kaur keuangan desa  ingin kaya mendadak  malah di amankan petugas

Oknum kaur keuangan desa ingin kaya mendadak malah di amankan petugas

June 24, 2025
Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

June 23, 2025
 Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

June 24, 2025
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

June 24, 2025
Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

June 26, 2025
Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

June 20, 2025
UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

June 24, 2025
Kadisnaker berdiskusi dan berdialog dengan aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang

Kadisnaker berdiskusi dan berdialog dengan aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang

June 11, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

June 24, 2025
Oknum guru bejad cabuli murid SMP

Oknum guru bejad cabuli murid SMP

June 24, 2025
Oknum kaur keuangan desa  ingin kaya mendadak  malah di amankan petugas

Oknum kaur keuangan desa ingin kaya mendadak malah di amankan petugas

June 24, 2025
Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

June 23, 2025
 Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

June 24, 2025
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

June 24, 2025
Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

June 26, 2025
Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

June 20, 2025
UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

June 24, 2025
Kadisnaker berdiskusi dan berdialog dengan aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang

Kadisnaker berdiskusi dan berdialog dengan aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang

June 11, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber