-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Nasional Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm: Prabowo Subianto Jadi Presiden, Hukum Harus Ditegakkan
Nasional

Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm: Prabowo Subianto Jadi Presiden, Hukum Harus Ditegakkan

Topik1.Com
Topik1.Com
07 Aug, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta // Indonesia adalah Negara hukum. Keadilan hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Aparat penegak hukum juga harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur. Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Presiden RI dalam laman Kementerian Kominfo, Rabu (13/12/2000).   

Ia mengatakan mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai. Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.

“Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia,” tandasnya 3 tahun silam.

Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH  menelisik beberapa proses hukum yang kurang memenuhi rasa keadilan bahkan akhirnya menemui jalan buntu. 

“Contoh kasus yang membuat masyarakat miris dan pesimis dalam penegakan hukum antara lain kasus Indosurya, pengemplang uang nasabah berinisial HS ini justru pernah divonis bebas, kasus Hakim Agung MA Gazalba Saleh, yang juga divonis bebas karena dianggap tidak cukup bukti dalam kasus suap pengurusan perkara yang merugikan negara terkait perkara suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana,” katanya, Senin (6/8/2023).   

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung yang juga Ketua PN Bandung Yoserizal menilai Gazalba Saleh tak terbukti  bersalah dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) sehingga divonis bebas pada Selasa (1/8/2023).

Namun putusan bebas Hakim Agung GS belum berkekuatan hukum tetap. Kepala Pemberitaan KPK mengatakan KPK mengajukan kasasi atas putusan PN Bandung tersebut.  "Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali.

Selain itu, dia memastikan KPK tidak menghentikan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba Saleh (GS).

Ali mengatakan KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh atas dua perkara itu ke pengadilan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut agar Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Terkait Indosurya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, ditahan kembali oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait pemalsuan dokumen, surat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan ini tindak lanjut dari vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah.

“Pada 13 Maret 2023 penyidik Dittipideksus sudah menetapkan HS sebagai tersangka, esoknya tanggal 14 Maret penyidik melakukan penangkapan terhadap HS di apartemen di bilangan Kuningan,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengungkapkan penyidik menemukan bukti petunjuk bahwa KSP Indosurya melakukan tindakan cacat hukum. Oleh karena itu, Henry Surya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat dalam fakta otentik, serta UU TPPU.

Penyidik memeriksa 21 orang saksi dalam kasus ini, termasuk karyawan, Kementerian Koperasi, ahli, dan notaris. Dari keterangan para saksi, diperoleh bukti bahwa Henry Surya telah membuat seolah-olah Koperasi Indosurya sebagai koperasi resmi, dan melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat kurang lebih Rp106 triliun, dan di tahun 2020 terjadi gagal bayar.

Kerugian yang dialami masyarakat mencapai lebih dari Rp15,9 triliun berdasar hasil audit investigasi. Whisnu mengatakan kasus ini adalah awal dari niat jahat Henry Surya untuk mengumpulkan dana masyarakat dan mengelabui mereka.

Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH membandingkan kasus di atas yang jelas merugikan negara. Bagaimana kalau dibandingkan dengan kasus Advokat Alvin Lim yang divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat dan berapa rupiah negara dirugikan oleh Alvin Lim?

“Putusan PT DKI menyatakan bahwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair dan membebaskan Alvin Lim,” seperti bunyi putusan itu.

Ia mengatakan pasal penggunaan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair dengan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dinilai adil.

“Ini kami nilai tidak adil karena terdakwa utama pelanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP hanya divonis 2,5 tahun, sementara advokatnya divonis lebih lama,” tegasnya.

Berkaca dari kasus yang sangat vulgar di depan mata, Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH berharap jika Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden pada Pilihan Presiden 2024 nanti, hukum bisa ditegakan dengan adil.

“Mentang- mentang dikritik, oknum Aparat Penegak Hukum menjadi alergi dan anti kritik sampai di luar akal sehat dalam menentukan vonis. APH harus bisa mengarahkan terciptanya keadilan bagi  warga Negara, bukan mengriminalisasi para pengritik yang ingin memnagun bangsa ini,” ungkapnya.(*/Red)

Via Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

GROGI TAPI TAK MENYERAH! SANTRI CILIK SDN KAPUK JAYA PANJATKAN DOA UNTUK GURU, KETUA DPW IWO INDONESIA BANTEN SOROTI PENTINGNYA PENDIDIKAN KARAKTER

Topik1.Com- October 23, 2026 0
GROGI TAPI TAK MENYERAH! SANTRI CILIK SDN KAPUK JAYA PANJATKAN DOA UNTUK GURU, KETUA DPW IWO INDONESIA BANTEN SOROTI PENTINGNYA PENDIDIKAN KARAKTER
TANGERANG - Topik1.com,- Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di SDN Kapuk Jaya, Kampung Pintu Kapuk, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabu…

Berita Terpopuler

Respons Cepat Satlantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Kragilan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Respons Cepat Satlantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Kragilan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

October 21, 2026
Satreskrim Polres Serang Amankan Pasutri Penipuan Berkedok Calo Tenaga Kerja

Satreskrim Polres Serang Amankan Pasutri Penipuan Berkedok Calo Tenaga Kerja

October 21, 2026
‎Operasi Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres Serang Sisir Tempat Hiburan Malam di Cikande dan Kragilan‎

‎Operasi Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres Serang Sisir Tempat Hiburan Malam di Cikande dan Kragilan‎

October 18, 2026
KEMATIAN BHARATU LAURENTIUS VALDO: GMPK DESAK TRANSPARANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN INSTITUSI POLRI

KEMATIAN BHARATU LAURENTIUS VALDO: GMPK DESAK TRANSPARANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN INSTITUSI POLRI

October 21, 2026
Diikuti 3 OTK Dini Hari, 2 Wanita Cikande Tancap Gas dan Telepon 110, Polsek Cikande Langsung Sisir TKP

Diikuti 3 OTK Dini Hari, 2 Wanita Cikande Tancap Gas dan Telepon 110, Polsek Cikande Langsung Sisir TKP

October 23, 2026
Kapolsek Ciruas Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Penjualan Miras

Kapolsek Ciruas Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Penjualan Miras

October 17, 2026
Aliansi Serikat Pekerja‑Serikat Buruh Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Semangat Perjuangan Santri Bersatu dengan Perjuangan Buruh untuk Keadilan

Aliansi Serikat Pekerja‑Serikat Buruh Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Semangat Perjuangan Santri Bersatu dengan Perjuangan Buruh untuk Keadilan

October 22, 2026
‎Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Serang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Petir‎

‎Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Serang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Petir‎

October 19, 2026
IWO Indonesia DPW Jakarta Desak Pemprov Pastikan Relokasi Warga 30 Tahun Terdampak Banjir di Gang Seruni

IWO Indonesia DPW Jakarta Desak Pemprov Pastikan Relokasi Warga 30 Tahun Terdampak Banjir di Gang Seruni

October 23, 2026
DPW IWO INDONESIA PROVINSI BANTEN: APRESIASI CAPAIAN, KAWAL PROGRAM PRIORITAS, DAN DORONG PEMBANGUNAN KELUARGA BERKELANJUTAN

DPW IWO INDONESIA PROVINSI BANTEN: APRESIASI CAPAIAN, KAWAL PROGRAM PRIORITAS, DAN DORONG PEMBANGUNAN KELUARGA BERKELANJUTAN

October 22, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Respons Cepat Satlantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Kragilan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Respons Cepat Satlantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Kragilan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

October 21, 2026
Satreskrim Polres Serang Amankan Pasutri Penipuan Berkedok Calo Tenaga Kerja

Satreskrim Polres Serang Amankan Pasutri Penipuan Berkedok Calo Tenaga Kerja

October 21, 2026
‎Operasi Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres Serang Sisir Tempat Hiburan Malam di Cikande dan Kragilan‎

‎Operasi Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres Serang Sisir Tempat Hiburan Malam di Cikande dan Kragilan‎

October 18, 2026
KEMATIAN BHARATU LAURENTIUS VALDO: GMPK DESAK TRANSPARANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN INSTITUSI POLRI

KEMATIAN BHARATU LAURENTIUS VALDO: GMPK DESAK TRANSPARANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN INSTITUSI POLRI

October 21, 2026
Diikuti 3 OTK Dini Hari, 2 Wanita Cikande Tancap Gas dan Telepon 110, Polsek Cikande Langsung Sisir TKP

Diikuti 3 OTK Dini Hari, 2 Wanita Cikande Tancap Gas dan Telepon 110, Polsek Cikande Langsung Sisir TKP

October 23, 2026
Kapolsek Ciruas Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Penjualan Miras

Kapolsek Ciruas Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Penjualan Miras

October 17, 2026
Aliansi Serikat Pekerja‑Serikat Buruh Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Semangat Perjuangan Santri Bersatu dengan Perjuangan Buruh untuk Keadilan

Aliansi Serikat Pekerja‑Serikat Buruh Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Semangat Perjuangan Santri Bersatu dengan Perjuangan Buruh untuk Keadilan

October 22, 2026
‎Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Serang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Petir‎

‎Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Serang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Petir‎

October 19, 2026
IWO Indonesia DPW Jakarta Desak Pemprov Pastikan Relokasi Warga 30 Tahun Terdampak Banjir di Gang Seruni

IWO Indonesia DPW Jakarta Desak Pemprov Pastikan Relokasi Warga 30 Tahun Terdampak Banjir di Gang Seruni

October 23, 2026
DPW IWO INDONESIA PROVINSI BANTEN: APRESIASI CAPAIAN, KAWAL PROGRAM PRIORITAS, DAN DORONG PEMBANGUNAN KELUARGA BERKELANJUTAN

DPW IWO INDONESIA PROVINSI BANTEN: APRESIASI CAPAIAN, KAWAL PROGRAM PRIORITAS, DAN DORONG PEMBANGUNAN KELUARGA BERKELANJUTAN

October 22, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber