-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Nasional Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm: Prabowo Subianto Jadi Presiden, Hukum Harus Ditegakkan
Nasional

Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm: Prabowo Subianto Jadi Presiden, Hukum Harus Ditegakkan

Topik1.Com
Topik1.Com
07 Aug, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta // Indonesia adalah Negara hukum. Keadilan hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Aparat penegak hukum juga harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur. Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Presiden RI dalam laman Kementerian Kominfo, Rabu (13/12/2000).   

Ia mengatakan mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai. Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.

“Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia,” tandasnya 3 tahun silam.

Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH  menelisik beberapa proses hukum yang kurang memenuhi rasa keadilan bahkan akhirnya menemui jalan buntu. 

“Contoh kasus yang membuat masyarakat miris dan pesimis dalam penegakan hukum antara lain kasus Indosurya, pengemplang uang nasabah berinisial HS ini justru pernah divonis bebas, kasus Hakim Agung MA Gazalba Saleh, yang juga divonis bebas karena dianggap tidak cukup bukti dalam kasus suap pengurusan perkara yang merugikan negara terkait perkara suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana,” katanya, Senin (6/8/2023).   

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung yang juga Ketua PN Bandung Yoserizal menilai Gazalba Saleh tak terbukti  bersalah dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) sehingga divonis bebas pada Selasa (1/8/2023).

Namun putusan bebas Hakim Agung GS belum berkekuatan hukum tetap. Kepala Pemberitaan KPK mengatakan KPK mengajukan kasasi atas putusan PN Bandung tersebut.  "Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali.

Selain itu, dia memastikan KPK tidak menghentikan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba Saleh (GS).

Ali mengatakan KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh atas dua perkara itu ke pengadilan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut agar Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Terkait Indosurya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, ditahan kembali oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait pemalsuan dokumen, surat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan ini tindak lanjut dari vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah.

“Pada 13 Maret 2023 penyidik Dittipideksus sudah menetapkan HS sebagai tersangka, esoknya tanggal 14 Maret penyidik melakukan penangkapan terhadap HS di apartemen di bilangan Kuningan,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengungkapkan penyidik menemukan bukti petunjuk bahwa KSP Indosurya melakukan tindakan cacat hukum. Oleh karena itu, Henry Surya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat dalam fakta otentik, serta UU TPPU.

Penyidik memeriksa 21 orang saksi dalam kasus ini, termasuk karyawan, Kementerian Koperasi, ahli, dan notaris. Dari keterangan para saksi, diperoleh bukti bahwa Henry Surya telah membuat seolah-olah Koperasi Indosurya sebagai koperasi resmi, dan melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat kurang lebih Rp106 triliun, dan di tahun 2020 terjadi gagal bayar.

Kerugian yang dialami masyarakat mencapai lebih dari Rp15,9 triliun berdasar hasil audit investigasi. Whisnu mengatakan kasus ini adalah awal dari niat jahat Henry Surya untuk mengumpulkan dana masyarakat dan mengelabui mereka.

Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH membandingkan kasus di atas yang jelas merugikan negara. Bagaimana kalau dibandingkan dengan kasus Advokat Alvin Lim yang divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat dan berapa rupiah negara dirugikan oleh Alvin Lim?

“Putusan PT DKI menyatakan bahwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair dan membebaskan Alvin Lim,” seperti bunyi putusan itu.

Ia mengatakan pasal penggunaan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair dengan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dinilai adil.

“Ini kami nilai tidak adil karena terdakwa utama pelanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP hanya divonis 2,5 tahun, sementara advokatnya divonis lebih lama,” tegasnya.

Berkaca dari kasus yang sangat vulgar di depan mata, Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH berharap jika Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden pada Pilihan Presiden 2024 nanti, hukum bisa ditegakan dengan adil.

“Mentang- mentang dikritik, oknum Aparat Penegak Hukum menjadi alergi dan anti kritik sampai di luar akal sehat dalam menentukan vonis. APH harus bisa mengarahkan terciptanya keadilan bagi  warga Negara, bukan mengriminalisasi para pengritik yang ingin memnagun bangsa ini,” ungkapnya.(*/Red)

Via Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Mengapa Rakyat Tetap Miskin — Padahal Kekayaan Dititipkan kepada Pejabat

Topik1.Com- August 30, 2026 0
Mengapa Rakyat Tetap Miskin — Padahal Kekayaan Dititipkan kepada Pejabat
Serang,, Topik1.com- Ungkapan "rakyat dan kekayaannya dititipkan kepada para pejabat untuk dijaga dan dipergunakan sebaik-baiknya" adalah…

Berita Terpopuler

ASPSB Kabupaten Serang Tetap Gelar Aksi 31 Agustus — Tuntut Hapus Outsourcing & Tolak Permenaker No.7/2026

ASPSB Kabupaten Serang Tetap Gelar Aksi 31 Agustus — Tuntut Hapus Outsourcing & Tolak Permenaker No.7/2026

August 29, 2026
FSPKEP Kabupaten Serang Tegaskan Komitmen Solidaritas — Perjuangan Buruh Adalah Satu Kesatuan

FSPKEP Kabupaten Serang Tegaskan Komitmen Solidaritas — Perjuangan Buruh Adalah Satu Kesatuan

August 29, 2026
PERESMIAN KANTOR DPC SPN KABUPATEN SERANG — SAID IQBAL TEKANKAN KEADILAN UPAH, PESANGON, DAN PERJUANGAN BERSAMA NEGARA

PERESMIAN KANTOR DPC SPN KABUPATEN SERANG — SAID IQBAL TEKANKAN KEADILAN UPAH, PESANGON, DAN PERJUANGAN BERSAMA NEGARA

August 26, 2026
Rakor IWO Indonesia se-Jawa Barat Digelar di Bandung, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi Nio Helen: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Wartawan

Rakor IWO Indonesia se-Jawa Barat Digelar di Bandung, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi Nio Helen: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Wartawan

August 28, 2026
FSPMI Kabupaten Serang Revisi Jadwal Aksi Unjuk Rasa di PT. EBT Plumbing Supply — Minta Dukungan Solidaritas ASPSB

FSPMI Kabupaten Serang Revisi Jadwal Aksi Unjuk Rasa di PT. EBT Plumbing Supply — Minta Dukungan Solidaritas ASPSB

August 27, 2026
SELAMAT BERTANDING! H. HENDRI GUNAWAN TEGASKAN JAGA SPORTIVITAS DI TURNAMEN SUKARENA OPEN CUP SERI 4 TAHUN 2026

SELAMAT BERTANDING! H. HENDRI GUNAWAN TEGASKAN JAGA SPORTIVITAS DI TURNAMEN SUKARENA OPEN CUP SERI 4 TAHUN 2026

August 23, 2026
Kompetisi Sepak Bola Nambo Udik Cup 2026 Resmi Ditutup, Bayur Wetan Juara Lewat Adu Penalti

Kompetisi Sepak Bola Nambo Udik Cup 2026 Resmi Ditutup, Bayur Wetan Juara Lewat Adu Penalti

August 23, 2026
Kapolres Serang Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1448 H/2026 Doa dan dzikir Bersama "Merawat kebhinekaan jaga Banten Aman"

Kapolres Serang Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1448 H/2026 Doa dan dzikir Bersama "Merawat kebhinekaan jaga Banten Aman"

August 27, 2026
DPW IWOI Banten Apresiasi Kapolda Hengki, Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Menyentuh Seluruh Rantai Kejahatan LingkunganBANTEN — Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Provinsi Banten bersama seluruh DPD IWOI se-Provinsi Banten menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah tegas Kapolda Banten Hengki, S.I.K., M.H. dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tangerang, Serang, dan Lebak. Penindakan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa praktik pertambangan yang diduga melanggar hukum tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut.Dalam operasi tersebut, aparat disebut mengamankan sembilan unit excavator serta menahan enam orang untuk kepentingan proses hukum. DPW IWOI Banten menilai langkah tersebut patut diapresiasi, namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada alat berat dan pelaku lapangan. Rantai usaha, pemodal, pengendali, distribusi hasil tambang, hingga dugaan kerusakan lingkungan harus ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan bukti pelanggaran.Ketua DPW IWOI Provinsi Banten Mevi Amirullah menegaskan masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, khususnya terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Banten. Setiap dugaan pencemaran harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, uji laboratorium, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab. Lingkungan hidup bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi Banten.Selain persoalan tambang dan dugaan pencemaran lingkungan, DPW IWOI Banten juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap peredaran atau distribusi BBM ilegal, dengan melibatkan instansi yang berwenang seperti BPH Migas serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM sesuai kewenangan masing-masing. Penanganan harus dilakukan secara terpadu agar tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap sumber, jaringan distribusi, dan pihak yang memperoleh keuntungan apabila memang terbukti melanggar ketentuan hukum.Di sisi lain, persoalan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan oleh masyarakat, termasuk obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja, juga perlu mendapat perhatian serius. DPW IWOI Banten mendorong kepolisian bersama pemerintah daerah, BPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait memperkuat pengawasan serta menindak tegas peredaran yang terbukti melanggar hukum. Generasi muda Banten tidak boleh menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan praktik bisnis ilegal.DPW IWOI Provinsi Banten bersama DPD IWOI se-Provinsi Banten menyatakan siap memberikan dukungan moral sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan berimbang. Apresiasi diberikan kepada aparat ketika bekerja benar, sementara kritik akan tetap disampaikan apabila masih terdapat persoalan yang membutuhkan perhatian. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal banyaknya barang bukti yang disita, tetapi seberapa jauh hukum mampu membongkar jaringan, memulihkan lingkungan, melindungi masyarakat, dan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Banten.

DPW IWOI Banten Apresiasi Kapolda Hengki, Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Menyentuh Seluruh Rantai Kejahatan LingkunganBANTEN — Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Provinsi Banten bersama seluruh DPD IWOI se-Provinsi Banten menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah tegas Kapolda Banten Hengki, S.I.K., M.H. dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tangerang, Serang, dan Lebak. Penindakan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa praktik pertambangan yang diduga melanggar hukum tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut.Dalam operasi tersebut, aparat disebut mengamankan sembilan unit excavator serta menahan enam orang untuk kepentingan proses hukum. DPW IWOI Banten menilai langkah tersebut patut diapresiasi, namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada alat berat dan pelaku lapangan. Rantai usaha, pemodal, pengendali, distribusi hasil tambang, hingga dugaan kerusakan lingkungan harus ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan bukti pelanggaran.Ketua DPW IWOI Provinsi Banten Mevi Amirullah menegaskan masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, khususnya terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Banten. Setiap dugaan pencemaran harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, uji laboratorium, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab. Lingkungan hidup bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi Banten.Selain persoalan tambang dan dugaan pencemaran lingkungan, DPW IWOI Banten juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap peredaran atau distribusi BBM ilegal, dengan melibatkan instansi yang berwenang seperti BPH Migas serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM sesuai kewenangan masing-masing. Penanganan harus dilakukan secara terpadu agar tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap sumber, jaringan distribusi, dan pihak yang memperoleh keuntungan apabila memang terbukti melanggar ketentuan hukum.Di sisi lain, persoalan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan oleh masyarakat, termasuk obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja, juga perlu mendapat perhatian serius. DPW IWOI Banten mendorong kepolisian bersama pemerintah daerah, BPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait memperkuat pengawasan serta menindak tegas peredaran yang terbukti melanggar hukum. Generasi muda Banten tidak boleh menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan praktik bisnis ilegal.DPW IWOI Provinsi Banten bersama DPD IWOI se-Provinsi Banten menyatakan siap memberikan dukungan moral sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan berimbang. Apresiasi diberikan kepada aparat ketika bekerja benar, sementara kritik akan tetap disampaikan apabila masih terdapat persoalan yang membutuhkan perhatian. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal banyaknya barang bukti yang disita, tetapi seberapa jauh hukum mampu membongkar jaringan, memulihkan lingkungan, melindungi masyarakat, dan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Banten.

August 24, 2026
Dinas PUPR Kabupaten Serang Lakukan Pengaspalan Jalan Lanud Gorda, Warga dan Pemdes Sangat Mengapresiasi

Dinas PUPR Kabupaten Serang Lakukan Pengaspalan Jalan Lanud Gorda, Warga dan Pemdes Sangat Mengapresiasi

August 24, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

ASPSB Kabupaten Serang Tetap Gelar Aksi 31 Agustus — Tuntut Hapus Outsourcing & Tolak Permenaker No.7/2026

ASPSB Kabupaten Serang Tetap Gelar Aksi 31 Agustus — Tuntut Hapus Outsourcing & Tolak Permenaker No.7/2026

August 29, 2026
FSPKEP Kabupaten Serang Tegaskan Komitmen Solidaritas — Perjuangan Buruh Adalah Satu Kesatuan

FSPKEP Kabupaten Serang Tegaskan Komitmen Solidaritas — Perjuangan Buruh Adalah Satu Kesatuan

August 29, 2026
PERESMIAN KANTOR DPC SPN KABUPATEN SERANG — SAID IQBAL TEKANKAN KEADILAN UPAH, PESANGON, DAN PERJUANGAN BERSAMA NEGARA

PERESMIAN KANTOR DPC SPN KABUPATEN SERANG — SAID IQBAL TEKANKAN KEADILAN UPAH, PESANGON, DAN PERJUANGAN BERSAMA NEGARA

August 26, 2026
Rakor IWO Indonesia se-Jawa Barat Digelar di Bandung, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi Nio Helen: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Wartawan

Rakor IWO Indonesia se-Jawa Barat Digelar di Bandung, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi Nio Helen: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Wartawan

August 28, 2026
FSPMI Kabupaten Serang Revisi Jadwal Aksi Unjuk Rasa di PT. EBT Plumbing Supply — Minta Dukungan Solidaritas ASPSB

FSPMI Kabupaten Serang Revisi Jadwal Aksi Unjuk Rasa di PT. EBT Plumbing Supply — Minta Dukungan Solidaritas ASPSB

August 27, 2026
SELAMAT BERTANDING! H. HENDRI GUNAWAN TEGASKAN JAGA SPORTIVITAS DI TURNAMEN SUKARENA OPEN CUP SERI 4 TAHUN 2026

SELAMAT BERTANDING! H. HENDRI GUNAWAN TEGASKAN JAGA SPORTIVITAS DI TURNAMEN SUKARENA OPEN CUP SERI 4 TAHUN 2026

August 23, 2026
Kompetisi Sepak Bola Nambo Udik Cup 2026 Resmi Ditutup, Bayur Wetan Juara Lewat Adu Penalti

Kompetisi Sepak Bola Nambo Udik Cup 2026 Resmi Ditutup, Bayur Wetan Juara Lewat Adu Penalti

August 23, 2026
Kapolres Serang Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1448 H/2026 Doa dan dzikir Bersama "Merawat kebhinekaan jaga Banten Aman"

Kapolres Serang Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1448 H/2026 Doa dan dzikir Bersama "Merawat kebhinekaan jaga Banten Aman"

August 27, 2026
DPW IWOI Banten Apresiasi Kapolda Hengki, Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Menyentuh Seluruh Rantai Kejahatan LingkunganBANTEN — Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Provinsi Banten bersama seluruh DPD IWOI se-Provinsi Banten menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah tegas Kapolda Banten Hengki, S.I.K., M.H. dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tangerang, Serang, dan Lebak. Penindakan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa praktik pertambangan yang diduga melanggar hukum tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut.Dalam operasi tersebut, aparat disebut mengamankan sembilan unit excavator serta menahan enam orang untuk kepentingan proses hukum. DPW IWOI Banten menilai langkah tersebut patut diapresiasi, namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada alat berat dan pelaku lapangan. Rantai usaha, pemodal, pengendali, distribusi hasil tambang, hingga dugaan kerusakan lingkungan harus ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan bukti pelanggaran.Ketua DPW IWOI Provinsi Banten Mevi Amirullah menegaskan masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, khususnya terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Banten. Setiap dugaan pencemaran harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, uji laboratorium, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab. Lingkungan hidup bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi Banten.Selain persoalan tambang dan dugaan pencemaran lingkungan, DPW IWOI Banten juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap peredaran atau distribusi BBM ilegal, dengan melibatkan instansi yang berwenang seperti BPH Migas serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM sesuai kewenangan masing-masing. Penanganan harus dilakukan secara terpadu agar tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap sumber, jaringan distribusi, dan pihak yang memperoleh keuntungan apabila memang terbukti melanggar ketentuan hukum.Di sisi lain, persoalan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan oleh masyarakat, termasuk obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja, juga perlu mendapat perhatian serius. DPW IWOI Banten mendorong kepolisian bersama pemerintah daerah, BPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait memperkuat pengawasan serta menindak tegas peredaran yang terbukti melanggar hukum. Generasi muda Banten tidak boleh menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan praktik bisnis ilegal.DPW IWOI Provinsi Banten bersama DPD IWOI se-Provinsi Banten menyatakan siap memberikan dukungan moral sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan berimbang. Apresiasi diberikan kepada aparat ketika bekerja benar, sementara kritik akan tetap disampaikan apabila masih terdapat persoalan yang membutuhkan perhatian. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal banyaknya barang bukti yang disita, tetapi seberapa jauh hukum mampu membongkar jaringan, memulihkan lingkungan, melindungi masyarakat, dan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Banten.

DPW IWOI Banten Apresiasi Kapolda Hengki, Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Menyentuh Seluruh Rantai Kejahatan LingkunganBANTEN — Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Provinsi Banten bersama seluruh DPD IWOI se-Provinsi Banten menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah tegas Kapolda Banten Hengki, S.I.K., M.H. dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tangerang, Serang, dan Lebak. Penindakan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa praktik pertambangan yang diduga melanggar hukum tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut.Dalam operasi tersebut, aparat disebut mengamankan sembilan unit excavator serta menahan enam orang untuk kepentingan proses hukum. DPW IWOI Banten menilai langkah tersebut patut diapresiasi, namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada alat berat dan pelaku lapangan. Rantai usaha, pemodal, pengendali, distribusi hasil tambang, hingga dugaan kerusakan lingkungan harus ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan bukti pelanggaran.Ketua DPW IWOI Provinsi Banten Mevi Amirullah menegaskan masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, khususnya terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Banten. Setiap dugaan pencemaran harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, uji laboratorium, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab. Lingkungan hidup bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi Banten.Selain persoalan tambang dan dugaan pencemaran lingkungan, DPW IWOI Banten juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap peredaran atau distribusi BBM ilegal, dengan melibatkan instansi yang berwenang seperti BPH Migas serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM sesuai kewenangan masing-masing. Penanganan harus dilakukan secara terpadu agar tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap sumber, jaringan distribusi, dan pihak yang memperoleh keuntungan apabila memang terbukti melanggar ketentuan hukum.Di sisi lain, persoalan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan oleh masyarakat, termasuk obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja, juga perlu mendapat perhatian serius. DPW IWOI Banten mendorong kepolisian bersama pemerintah daerah, BPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait memperkuat pengawasan serta menindak tegas peredaran yang terbukti melanggar hukum. Generasi muda Banten tidak boleh menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan praktik bisnis ilegal.DPW IWOI Provinsi Banten bersama DPD IWOI se-Provinsi Banten menyatakan siap memberikan dukungan moral sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan berimbang. Apresiasi diberikan kepada aparat ketika bekerja benar, sementara kritik akan tetap disampaikan apabila masih terdapat persoalan yang membutuhkan perhatian. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal banyaknya barang bukti yang disita, tetapi seberapa jauh hukum mampu membongkar jaringan, memulihkan lingkungan, melindungi masyarakat, dan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Banten.

August 24, 2026
Dinas PUPR Kabupaten Serang Lakukan Pengaspalan Jalan Lanud Gorda, Warga dan Pemdes Sangat Mengapresiasi

Dinas PUPR Kabupaten Serang Lakukan Pengaspalan Jalan Lanud Gorda, Warga dan Pemdes Sangat Mengapresiasi

August 24, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber