Mengupas Tuntas Polemik Legal Standing dan Delik Aduan dalam Kasus Roy Suryo
Serang,-Topik1.com-: Suwadi, SH, MH.
(Advokat, Praktisi Hukum, Penulis Buku Hukum)
Suasana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026) mendadak diwarnai gelak tawa. Peristiwa tersebut terjadi di tengah jalannya persidangan lanjutan kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa politikus senior Roy Suryo.
Bukan tanpa alasan tawa itu pecah. Momen tersebut bermula ketika saksi pelapor sekaligus Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengaku "tidak bisa tidur" akibat narasi yang beredar mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, ketika dicecar pertanyaan logis oleh Roy Suryo mengenai posisi hukum dan keterkaitannya sebagai korban, dinamika persidangan memperlihatkan celah konseptual yang menarik untuk dibedah dari sudut pandang hukum pidana positif dan standar pembuktian ilmiah.
Sebagai praktisi hukum dan advokat profesional, insiden ini bukan sekadar drama ruang sidang yang menghibur, melainkan sebuah studi kasus krusial bagi publik mengenai pentingnya pemahaman hukum terkait legal standing (kedudukan hukum), sifat delik aduan, serta batasan subjektivitas emosional versus objektivitas pembuktian dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi pelapor, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken—sementara satu saksi lainnya, Andi Kurniawan, berhalangan hadir.
Ketegangan bermula tatkala Lechumanan menyatakan dirinya mengalami gangguan psikologis hingga insomnia karena merasa prihatin melihat "Pak Jokowi dijatuhkan serendah-rendahnya". Menanggapi hal ini, Roy Suryo secara taktis mengajukan pertanyaan mendasar untuk menguji validitas kerugian yang dialami saksi:
"Apakah nama saksi tercantum selaku korban?" tanya Roy.
"Tidak," jawab saksi singkat.
"Jadi, yang saksi pikir?" kejar Roy, yang disambut tawa kecil peserta sidang.
"Tadi yang saya pikir korban, Pak Jokowi," timpal Lechumanan.
"Oh, bukan saksi ya?" lanjut Roy.
"Bukan, bukan, bukan," tutur saksi.
Tim kuasa hukum Roy Suryo kemudian mempertajam substansi tersebut dengan menyoroti kontradiksi antara klaim dampak psikologis personal (tidak bisa tidur) dengan fakta bahwa laporan hukum tersebut justru diajukan atas nama organisasi, yakni Peradi Bersatu. Di sinilah letak urgensi edukasi hukum bagi masyarakat luas: bagaimana hukum membedakan antara subjek hukum mandiri (individu) dengan entitas badan hukum atau organisasi.
Dari perspektif hukum acara pidana dan hukum materiil, terdapat dua poin krusial yang patut dicermati secara objektif dan ilmiah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini:
1. Sifat Delik Aduan (Klachtdelict) dalam Pencemaran Nama Baik.
Tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya merupakan delik aduan (klachtdelict).
Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari orang yang dirugikan secara langsung (direct victim). Dalam konteks ini, subjek yang kepribadian atau kehormatannya diserang adalah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ketika pihak ketiga—seperti pengurus organisasi—melaporkan suatu dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada individu tertentu, timbul pertanyaan mendasar mengenai keabsahan hak mengadu (klachtrecht), kecuali, pihak ketiga tersebut mendapatkan kuasa khusus atau pelaporan tersebut memang merepresentasikan kerugian langsung yang dialami oleh organisasi itu sendiri. Namun, jika kerugian yang diklaim bersifat personal (seperti "tidak bisa tidur" dan merasa terganggu secara psikologis), maka pelapor harus bisa membuktikan kapasitasnya sebagai korban langsung, bukan sekadar simpatisan atau representasi institusional.
2. Kapasitas Hukum Organisasi (Legal Standing).
Tim kuasa hukum Roy Suryo secara tepat mengangkat isu mengenai legal standing Peradi Bersatu. Secara doktriner dalam hukum korporasi dan pidana, sebuah organisasi atau perkumpulan bukanlah manusia alamiah (natuurlijke persoon), melainkan badan hukum atau entitas buatan (rechtspersoon).
Sebagai entitas non-manusia, sebuah organisasi tidak memiliki kapasitas biologis atau psikologis untuk mengalami "gangguan tidur", stres emosional, atau trauma psikologis secara langsung layaknya manusia. Oleh karena itu, mendasarkan laporan atas dasar penderitaan psikologis personal pengurus, namun menggunakan payung organisasi, menciptakan anomali yuridis yang patut diuji secara ketat di persidangan.
Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila, proses peradilan pidana tidak boleh dibangun atas dasar asumsi, sensasi emosional, atau narasi subjektif semata. Diperlukan pembuktian ilmiah (scientific evidence) dan standar verifikasi yang ketat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai persidangan ini menuntut insan pers dan media massa nasional untuk tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 3 yang mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi, bersikap imbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (oadjudication by media), serta menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Tawa di ruang sidang yang terekam oleh media bukanlah bentuk pelecehan terhadap institusi peradilan, melainkan refleksi dari ketegangan intelektual ketika logika hukum diuji secara terbuka di depan publik. Hal ini justru menjadi sarana pendidikan hukum yang efektif (legal literacy), menunjukkan bahwa setiap dakwaan harus tahan terhadap uji silang (cross-examination) yang ketat.
Kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat. Seringkali, batas antara kebebasan berekspresi, kritik kebijakan publik, dan delik pencemaran nama baik menjadi kabur akibat tarik-menarik kepentingan politik dan subjektivitas emosional.
Sebagai masyarakat yang cerdas, kita diajak untuk melihat persoalan ini secara objektif:
1. Patuhi Koridor Hukum. Penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur formil dan materiil, tanpa intervensi emosi massa atau tekanan kelompok.
2. Pahami Hak dan Kapasitas Pelapor. Setiap warga negara atau organisasi harus memahami batasan legal standing sebelum melangkah ke ranah hukum pidana, guna menghindari laporan yang rapuh secara substansi yuridis.
3. Kedepankan Bukti, Bukan Sensasi. Pembuktian di pengadilan adalah arena adu argumen berbasis data, fakta otentik, dan bukti ilmiah, bukan berdasarkan klaim psikologis personal yang tidak memiliki kaitan langsung dengan delik yang didakwakan.
Dengan mengawal proses persidangan ini secara proporsional dan transparan, kita turut menjaga marwah penegakan hukum yang berkeadilan, objektif, dan bermartabat di bumi Indonesia.
Salam Hukum Berkeadilan
Red.
Post a Comment