-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home 2 Tahun Mandek, Kredit Kendaraan Aja Bisa Lunas, Mardika Kecewa Kinerja Polresta Tangerang Tragedi Galian C Pangarengan 2 Tahun Mandek, Kredit Kendaraan Aja Bisa Lunas, Mardika Kecewa Kinerja Polresta Tangerang Tragedi Galian C Pangarengan

2 Tahun Mandek, Kredit Kendaraan Aja Bisa Lunas, Mardika Kecewa Kinerja Polresta Tangerang Tragedi Galian C Pangarengan

Topik1.Com
Topik1.Com
24 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tanggerang,-Mardika Orangtua Korban Meninggal Dunia  di Galian Pangerangan Rajeg Didampingi Kuasa Hukum Kecewa Kinerja Polresta Tangerang

Pemerintah Daerah Diduga Ikut Bertanggungjawab Atas Korban Meninggal Galian C Pangarengan Rajeg

2 Tahun Cari Keadilan Untuk Almarhum Putranya, Mardika Sangat Kecewa Kinerja Polresta Tangerang

Pejabat Daerah Diduga Bertangungjawab Atas Hilangnya Nyawa Seseorang di Galian C Pangarengan Rajeg

Jika Keadilan Untuk Almarhum Putranya Tidak Ada di Wilayah Polda Banten Maka Akan Lapor Mabes Polri Hingga Presiden

Tangerang, -- Tragedi memilukan yang dialami Mardika atas kehilangan sang putra karena tenggelam di Galian C dikampung Kebon Kelapa, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten sudah 2 tahun tak ada keadilan, Senin 24 November 2025.

Mardika bersama Kuasa Hukum ( Andi Nur Akbar Juanda, S. H.) sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Banten namun tidak ada titik terang. Kini perkara ini dikembalikan ke Polresta Tangerang bahkan instruksi Kapolda Banten Brigjen Hengki kepada jajaran Polresta Tangerang untuk menyelesaikan dalam waktu satu bulan diduga jalan ditempat.

Mardika sebagai orang tua korban yang meninggal dunia disebuah galian C beralamat Kampung Kebon Kelapa Desa Pangarengan Rajeg Tangerang dalam kesempatan itu mengatakan, saya sangat kecewa dengan kinerja dalam penanganan laporan di Polresta Tangerang tentang galian C yang merenggut nyawa putra saya.

Perintah Kapolda Banten Brigjen Hengki, yang mana beliau menekankan kepada kasat dan jajaran Polresta Tangerang untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu satu bulan sampai Oktober 2025. Namun sudah hampir 2 bulan diduga belum ada kepastian hukum.

Padahal peristiwa ini terjadi sejak tanggal 5 Desember 2023, artinya sudah berjalan 2 tahun, kalau ibarat kredit kendaraan mungkin sudah lunas, berarti diduga kinerja penegakan hukum di Polresta Tangerang tidak profesional, jika dilihat kronologis kejadian banyak pihak ikut terseret dalam perkara yang dilaporkan ini, begitupun dalam penanganan banyak kejanggalan, sindirnya.

Jika tidak ada keadilan dalam penanganan kasus ini di wilayah Polda Banten, maka saya bersama kuasa hukum akan melaporkan ke Mabes Polri dan bila perlu ke Presiden Prabowo Subianto, karena saya merasa banyak ketidakpastian dalam penanganan kasus ini, nanti kuasa hukum saya akan menjabarkan, siapa saja bertanggungjawab dengan dugaan kelalaian ini, tegasnya.

Ketika saya bertanya kepada Kasat Reskrim Polresta Tangerang Septabadoyo dalam via WhatsApp beliau menyampaikan akan ada Gelar Perkara senin depan. Kita lihat dihari senin depan apakah sesuai dengan harapan saya dengan lawyer saya, ungkapnya.

Ditempat yang sama, Andi Nur Akbar Juanda, S.H selaku sahabat dan juga Kuasa Hukum Mardika saat di wawancara tentang perkembangan laporan di Kepolisian menjelaskan, sebelum melaporkan kasus kematian anak klien kami di galian C itu, kami berdiskusi dengan penyidik Dirkrimum  dan Ditreskrimsus  dbertempat di aula Polda Banten untuk membahas kasus ini, apakah masuk di bidang kriminal umum atau kriminal khusus. Kemudian hasil diskusi kami pada saat itu menyimpulkan akan membuat pengaduan pada Ditreskrimsus Polda Banten. Karenakan kita merujuk pada Asas "lex specialis derogat legi generali"  adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum apabila keduanya mengatur hal yang sama. 

Kemudian kami merujuk pada Undang- undang  Nomor 32  tahun 2009 Pasal 98  mengatur "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dan pasal 112 menyatakan "Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". 

Karena:

1. Kegiatan penambangan/penggalian tanah beroperasi selama sekitar 2 bulan sebelum dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

2. Setelah tidak aktif, pengelola dan pemangku kebijakan tidak memasang tanda peringatan, penghalang/pagar, atau melakukan pemulihan lokasi.

3. Kondisi bekas galian tersebut berada di tengah pemukiman warga

4. Lokasi tersebut berpotensi memicu atau memancing anak-anak untuk bermain di area berbahaya itu.

Demi melengkapi pemberitaan, awak media telah melakukan konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polresta Tangerang namun tidak dibalas di pesan WhatsApp.


Reporter:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -



Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

REFLEKSI GERAKAN PEKERJA /BURUH MAYDAY /HARI BURUH INTERNASIONAL 2026

Topik1.Com- May 02, 2026 0
REFLEKSI GERAKAN PEKERJA /BURUH MAYDAY  /HARI BURUH INTERNASIONAL 2026
SERANG-'ASPSB Kabupaten Serang !!! Bersatu...Berjuang ..Menang.. Salam Perjuangan...  Kawan-kawan Pekerja/Buruh yang masih setia dalam garis pe…

Berita Terpopuler

kapolsek cikande beserta personil pantau langsung kelokasi dalam memberikan pelayanan pengamanan dalam peringatan hari buruh internasinal

kapolsek cikande beserta personil pantau langsung kelokasi dalam memberikan pelayanan pengamanan dalam peringatan hari buruh internasinal

May 02, 2026
Pisah Sambut Kapolsek Cikande Berlangsung Hangat, AKP Tatang Pamit ke Polresta Serang Kota, AKP Fredo Siap Lanjutkan Sinergi

Pisah Sambut Kapolsek Cikande Berlangsung Hangat, AKP Tatang Pamit ke Polresta Serang Kota, AKP Fredo Siap Lanjutkan Sinergi

April 30, 2026
REFLEKSI GERAKAN PEKERJA /BURUH MAYDAY  /HARI BURUH INTERNASIONAL 2026

REFLEKSI GERAKAN PEKERJA /BURUH MAYDAY /HARI BURUH INTERNASIONAL 2026

May 02, 2026
polres serang berikan pelayanan maksimal dalam pengamanan baik berangkat dan pulang masa buruh yang menuju monas dalam memperingati hari buruh internasional (mayday)2026

polres serang berikan pelayanan maksimal dalam pengamanan baik berangkat dan pulang masa buruh yang menuju monas dalam memperingati hari buruh internasional (mayday)2026

May 02, 2026
SERAH TERIMA JABATAN KASAT LANTAS POLRES SERANG DAN KAPOLSEK CIKANDE DIPIMPIN LANGSUNG KAPOLRES SERANG AKBP ANDRI KURNIAWAN

SERAH TERIMA JABATAN KASAT LANTAS POLRES SERANG DAN KAPOLSEK CIKANDE DIPIMPIN LANGSUNG KAPOLRES SERANG AKBP ANDRI KURNIAWAN

April 29, 2026
JARINGAN CURAMOR LINTAS WILAYAH DI TANGKAP JAJARAN ANGGOTA SATRESKRIM POLRES SERANG DI PELABUHAN MERAK DISAAT AKAN MENYERANG KE SUMATRA

JARINGAN CURAMOR LINTAS WILAYAH DI TANGKAP JAJARAN ANGGOTA SATRESKRIM POLRES SERANG DI PELABUHAN MERAK DISAAT AKAN MENYERANG KE SUMATRA

April 27, 2026
BALAI BESAR PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN JALAN NASIONAL TERKESAN LAMBAT DALAM MENANGANI KONDISI JALAN NASIONAL YANG BERADA DI WILAYAH KABUPATEN SERANG.

BALAI BESAR PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN JALAN NASIONAL TERKESAN LAMBAT DALAM MENANGANI KONDISI JALAN NASIONAL YANG BERADA DI WILAYAH KABUPATEN SERANG.

April 26, 2026
Buruh Perempuan PT.Ogata Indonesia diduga di Intimidasi oleh Pimpinan Perusahaan

Buruh Perempuan PT.Ogata Indonesia diduga di Intimidasi oleh Pimpinan Perusahaan

May 28, 2025
Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten  melakukan rapat finalisasi persiapan perayaan hari buruh internasional  atau biasa di sebut May day

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten melakukan rapat finalisasi persiapan perayaan hari buruh internasional atau biasa di sebut May day

April 25, 2026
Polres Serang,  melaksanakan pengecekan Pos Pengamanan terkait kegiatan pemindahan, dekontaminasi, dan pemulihan cemaran radioaktif jenis Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten serang

Polres Serang, melaksanakan pengecekan Pos Pengamanan terkait kegiatan pemindahan, dekontaminasi, dan pemulihan cemaran radioaktif jenis Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten serang

October 03, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

kapolsek cikande beserta personil pantau langsung kelokasi dalam memberikan pelayanan pengamanan dalam peringatan hari buruh internasinal

kapolsek cikande beserta personil pantau langsung kelokasi dalam memberikan pelayanan pengamanan dalam peringatan hari buruh internasinal

May 02, 2026
Pisah Sambut Kapolsek Cikande Berlangsung Hangat, AKP Tatang Pamit ke Polresta Serang Kota, AKP Fredo Siap Lanjutkan Sinergi

Pisah Sambut Kapolsek Cikande Berlangsung Hangat, AKP Tatang Pamit ke Polresta Serang Kota, AKP Fredo Siap Lanjutkan Sinergi

April 30, 2026
REFLEKSI GERAKAN PEKERJA /BURUH MAYDAY  /HARI BURUH INTERNASIONAL 2026

REFLEKSI GERAKAN PEKERJA /BURUH MAYDAY /HARI BURUH INTERNASIONAL 2026

May 02, 2026
polres serang berikan pelayanan maksimal dalam pengamanan baik berangkat dan pulang masa buruh yang menuju monas dalam memperingati hari buruh internasional (mayday)2026

polres serang berikan pelayanan maksimal dalam pengamanan baik berangkat dan pulang masa buruh yang menuju monas dalam memperingati hari buruh internasional (mayday)2026

May 02, 2026
SERAH TERIMA JABATAN KASAT LANTAS POLRES SERANG DAN KAPOLSEK CIKANDE DIPIMPIN LANGSUNG KAPOLRES SERANG AKBP ANDRI KURNIAWAN

SERAH TERIMA JABATAN KASAT LANTAS POLRES SERANG DAN KAPOLSEK CIKANDE DIPIMPIN LANGSUNG KAPOLRES SERANG AKBP ANDRI KURNIAWAN

April 29, 2026
JARINGAN CURAMOR LINTAS WILAYAH DI TANGKAP JAJARAN ANGGOTA SATRESKRIM POLRES SERANG DI PELABUHAN MERAK DISAAT AKAN MENYERANG KE SUMATRA

JARINGAN CURAMOR LINTAS WILAYAH DI TANGKAP JAJARAN ANGGOTA SATRESKRIM POLRES SERANG DI PELABUHAN MERAK DISAAT AKAN MENYERANG KE SUMATRA

April 27, 2026
BALAI BESAR PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN JALAN NASIONAL TERKESAN LAMBAT DALAM MENANGANI KONDISI JALAN NASIONAL YANG BERADA DI WILAYAH KABUPATEN SERANG.

BALAI BESAR PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN JALAN NASIONAL TERKESAN LAMBAT DALAM MENANGANI KONDISI JALAN NASIONAL YANG BERADA DI WILAYAH KABUPATEN SERANG.

April 26, 2026
Buruh Perempuan PT.Ogata Indonesia diduga di Intimidasi oleh Pimpinan Perusahaan

Buruh Perempuan PT.Ogata Indonesia diduga di Intimidasi oleh Pimpinan Perusahaan

May 28, 2025
Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten  melakukan rapat finalisasi persiapan perayaan hari buruh internasional  atau biasa di sebut May day

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten melakukan rapat finalisasi persiapan perayaan hari buruh internasional atau biasa di sebut May day

April 25, 2026
Polres Serang,  melaksanakan pengecekan Pos Pengamanan terkait kegiatan pemindahan, dekontaminasi, dan pemulihan cemaran radioaktif jenis Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten serang

Polres Serang, melaksanakan pengecekan Pos Pengamanan terkait kegiatan pemindahan, dekontaminasi, dan pemulihan cemaran radioaktif jenis Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten serang

October 03, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber