-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home 2 Tahun Mandek, Kredit Kendaraan Aja Bisa Lunas, Mardika Kecewa Kinerja Polresta Tangerang Tragedi Galian C Pangarengan 2 Tahun Mandek, Kredit Kendaraan Aja Bisa Lunas, Mardika Kecewa Kinerja Polresta Tangerang Tragedi Galian C Pangarengan

2 Tahun Mandek, Kredit Kendaraan Aja Bisa Lunas, Mardika Kecewa Kinerja Polresta Tangerang Tragedi Galian C Pangarengan

Topik1.Com
Topik1.Com
24 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tanggerang,-Mardika Orangtua Korban Meninggal Dunia  di Galian Pangerangan Rajeg Didampingi Kuasa Hukum Kecewa Kinerja Polresta Tangerang

Pemerintah Daerah Diduga Ikut Bertanggungjawab Atas Korban Meninggal Galian C Pangarengan Rajeg

2 Tahun Cari Keadilan Untuk Almarhum Putranya, Mardika Sangat Kecewa Kinerja Polresta Tangerang

Pejabat Daerah Diduga Bertangungjawab Atas Hilangnya Nyawa Seseorang di Galian C Pangarengan Rajeg

Jika Keadilan Untuk Almarhum Putranya Tidak Ada di Wilayah Polda Banten Maka Akan Lapor Mabes Polri Hingga Presiden

Tangerang, -- Tragedi memilukan yang dialami Mardika atas kehilangan sang putra karena tenggelam di Galian C dikampung Kebon Kelapa, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten sudah 2 tahun tak ada keadilan, Senin 24 November 2025.

Mardika bersama Kuasa Hukum ( Andi Nur Akbar Juanda, S. H.) sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Banten namun tidak ada titik terang. Kini perkara ini dikembalikan ke Polresta Tangerang bahkan instruksi Kapolda Banten Brigjen Hengki kepada jajaran Polresta Tangerang untuk menyelesaikan dalam waktu satu bulan diduga jalan ditempat.

Mardika sebagai orang tua korban yang meninggal dunia disebuah galian C beralamat Kampung Kebon Kelapa Desa Pangarengan Rajeg Tangerang dalam kesempatan itu mengatakan, saya sangat kecewa dengan kinerja dalam penanganan laporan di Polresta Tangerang tentang galian C yang merenggut nyawa putra saya.

Perintah Kapolda Banten Brigjen Hengki, yang mana beliau menekankan kepada kasat dan jajaran Polresta Tangerang untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu satu bulan sampai Oktober 2025. Namun sudah hampir 2 bulan diduga belum ada kepastian hukum.

Padahal peristiwa ini terjadi sejak tanggal 5 Desember 2023, artinya sudah berjalan 2 tahun, kalau ibarat kredit kendaraan mungkin sudah lunas, berarti diduga kinerja penegakan hukum di Polresta Tangerang tidak profesional, jika dilihat kronologis kejadian banyak pihak ikut terseret dalam perkara yang dilaporkan ini, begitupun dalam penanganan banyak kejanggalan, sindirnya.

Jika tidak ada keadilan dalam penanganan kasus ini di wilayah Polda Banten, maka saya bersama kuasa hukum akan melaporkan ke Mabes Polri dan bila perlu ke Presiden Prabowo Subianto, karena saya merasa banyak ketidakpastian dalam penanganan kasus ini, nanti kuasa hukum saya akan menjabarkan, siapa saja bertanggungjawab dengan dugaan kelalaian ini, tegasnya.

Ketika saya bertanya kepada Kasat Reskrim Polresta Tangerang Septabadoyo dalam via WhatsApp beliau menyampaikan akan ada Gelar Perkara senin depan. Kita lihat dihari senin depan apakah sesuai dengan harapan saya dengan lawyer saya, ungkapnya.

Ditempat yang sama, Andi Nur Akbar Juanda, S.H selaku sahabat dan juga Kuasa Hukum Mardika saat di wawancara tentang perkembangan laporan di Kepolisian menjelaskan, sebelum melaporkan kasus kematian anak klien kami di galian C itu, kami berdiskusi dengan penyidik Dirkrimum  dan Ditreskrimsus  dbertempat di aula Polda Banten untuk membahas kasus ini, apakah masuk di bidang kriminal umum atau kriminal khusus. Kemudian hasil diskusi kami pada saat itu menyimpulkan akan membuat pengaduan pada Ditreskrimsus Polda Banten. Karenakan kita merujuk pada Asas "lex specialis derogat legi generali"  adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum apabila keduanya mengatur hal yang sama. 

Kemudian kami merujuk pada Undang- undang  Nomor 32  tahun 2009 Pasal 98  mengatur "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dan pasal 112 menyatakan "Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". 

Karena:

1. Kegiatan penambangan/penggalian tanah beroperasi selama sekitar 2 bulan sebelum dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

2. Setelah tidak aktif, pengelola dan pemangku kebijakan tidak memasang tanda peringatan, penghalang/pagar, atau melakukan pemulihan lokasi.

3. Kondisi bekas galian tersebut berada di tengah pemukiman warga

4. Lokasi tersebut berpotensi memicu atau memancing anak-anak untuk bermain di area berbahaya itu.

Demi melengkapi pemberitaan, awak media telah melakukan konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polresta Tangerang namun tidak dibalas di pesan WhatsApp.


Reporter:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

PERESMIAN KANTOR DPC SPN KABUPATEN SERANG — SAID IQBAL TEKANKAN KEADILAN UPAH, PESANGON, DAN PERJUANGAN BERSAMA NEGARA

Topik1.Com- August 26, 2026 0
PERESMIAN KANTOR DPC SPN KABUPATEN SERANG — SAID IQBAL TEKANKAN KEADILAN UPAH, PESANGON, DAN PERJUANGAN BERSAMA NEGARA
SERANG, Topik1.com- 26 Agustus 2026 — Suasana penuh semangat perjuangan dan kebersamaan menyelimuti peresmian Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Se…

Berita Terpopuler

Kompetisi Sepak Bola Nambo Udik Cup 2026 Resmi Ditutup, Bayur Wetan Juara Lewat Adu Penalti

Kompetisi Sepak Bola Nambo Udik Cup 2026 Resmi Ditutup, Bayur Wetan Juara Lewat Adu Penalti

August 23, 2026
SELAMAT BERTANDING! H. HENDRI GUNAWAN TEGASKAN JAGA SPORTIVITAS DI TURNAMEN SUKARENA OPEN CUP SERI 4 TAHUN 2026

SELAMAT BERTANDING! H. HENDRI GUNAWAN TEGASKAN JAGA SPORTIVITAS DI TURNAMEN SUKARENA OPEN CUP SERI 4 TAHUN 2026

August 23, 2026
Pembina dan Ketua DPD IWO-I Kabupaten Tangerang Apresiasi Ritual Ketjeran Thijamande DPW II TTKKBI

Pembina dan Ketua DPD IWO-I Kabupaten Tangerang Apresiasi Ritual Ketjeran Thijamande DPW II TTKKBI

August 23, 2026
PERESMIAN KANTOR DPC SPN KABUPATEN SERANG — SAID IQBAL TEKANKAN KEADILAN UPAH, PESANGON, DAN PERJUANGAN BERSAMA NEGARA

PERESMIAN KANTOR DPC SPN KABUPATEN SERANG — SAID IQBAL TEKANKAN KEADILAN UPAH, PESANGON, DAN PERJUANGAN BERSAMA NEGARA

August 26, 2026
Polres Serang Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Junjung Tinggi Sportivitas

Polres Serang Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Junjung Tinggi Sportivitas

August 21, 2026
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Bandung Masa Bakti 2026–2031

Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Bandung Masa Bakti 2026–2031

August 21, 2026
DPW IWOI Banten Apresiasi Kapolda Hengki, Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Menyentuh Seluruh Rantai Kejahatan LingkunganBANTEN — Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Provinsi Banten bersama seluruh DPD IWOI se-Provinsi Banten menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah tegas Kapolda Banten Hengki, S.I.K., M.H. dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tangerang, Serang, dan Lebak. Penindakan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa praktik pertambangan yang diduga melanggar hukum tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut.Dalam operasi tersebut, aparat disebut mengamankan sembilan unit excavator serta menahan enam orang untuk kepentingan proses hukum. DPW IWOI Banten menilai langkah tersebut patut diapresiasi, namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada alat berat dan pelaku lapangan. Rantai usaha, pemodal, pengendali, distribusi hasil tambang, hingga dugaan kerusakan lingkungan harus ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan bukti pelanggaran.Ketua DPW IWOI Provinsi Banten Mevi Amirullah menegaskan masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, khususnya terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Banten. Setiap dugaan pencemaran harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, uji laboratorium, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab. Lingkungan hidup bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi Banten.Selain persoalan tambang dan dugaan pencemaran lingkungan, DPW IWOI Banten juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap peredaran atau distribusi BBM ilegal, dengan melibatkan instansi yang berwenang seperti BPH Migas serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM sesuai kewenangan masing-masing. Penanganan harus dilakukan secara terpadu agar tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap sumber, jaringan distribusi, dan pihak yang memperoleh keuntungan apabila memang terbukti melanggar ketentuan hukum.Di sisi lain, persoalan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan oleh masyarakat, termasuk obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja, juga perlu mendapat perhatian serius. DPW IWOI Banten mendorong kepolisian bersama pemerintah daerah, BPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait memperkuat pengawasan serta menindak tegas peredaran yang terbukti melanggar hukum. Generasi muda Banten tidak boleh menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan praktik bisnis ilegal.DPW IWOI Provinsi Banten bersama DPD IWOI se-Provinsi Banten menyatakan siap memberikan dukungan moral sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan berimbang. Apresiasi diberikan kepada aparat ketika bekerja benar, sementara kritik akan tetap disampaikan apabila masih terdapat persoalan yang membutuhkan perhatian. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal banyaknya barang bukti yang disita, tetapi seberapa jauh hukum mampu membongkar jaringan, memulihkan lingkungan, melindungi masyarakat, dan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Banten.

DPW IWOI Banten Apresiasi Kapolda Hengki, Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Menyentuh Seluruh Rantai Kejahatan LingkunganBANTEN — Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Provinsi Banten bersama seluruh DPD IWOI se-Provinsi Banten menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah tegas Kapolda Banten Hengki, S.I.K., M.H. dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tangerang, Serang, dan Lebak. Penindakan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa praktik pertambangan yang diduga melanggar hukum tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut.Dalam operasi tersebut, aparat disebut mengamankan sembilan unit excavator serta menahan enam orang untuk kepentingan proses hukum. DPW IWOI Banten menilai langkah tersebut patut diapresiasi, namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada alat berat dan pelaku lapangan. Rantai usaha, pemodal, pengendali, distribusi hasil tambang, hingga dugaan kerusakan lingkungan harus ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan bukti pelanggaran.Ketua DPW IWOI Provinsi Banten Mevi Amirullah menegaskan masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, khususnya terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Banten. Setiap dugaan pencemaran harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, uji laboratorium, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab. Lingkungan hidup bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi Banten.Selain persoalan tambang dan dugaan pencemaran lingkungan, DPW IWOI Banten juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap peredaran atau distribusi BBM ilegal, dengan melibatkan instansi yang berwenang seperti BPH Migas serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM sesuai kewenangan masing-masing. Penanganan harus dilakukan secara terpadu agar tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap sumber, jaringan distribusi, dan pihak yang memperoleh keuntungan apabila memang terbukti melanggar ketentuan hukum.Di sisi lain, persoalan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan oleh masyarakat, termasuk obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja, juga perlu mendapat perhatian serius. DPW IWOI Banten mendorong kepolisian bersama pemerintah daerah, BPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait memperkuat pengawasan serta menindak tegas peredaran yang terbukti melanggar hukum. Generasi muda Banten tidak boleh menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan praktik bisnis ilegal.DPW IWOI Provinsi Banten bersama DPD IWOI se-Provinsi Banten menyatakan siap memberikan dukungan moral sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan berimbang. Apresiasi diberikan kepada aparat ketika bekerja benar, sementara kritik akan tetap disampaikan apabila masih terdapat persoalan yang membutuhkan perhatian. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal banyaknya barang bukti yang disita, tetapi seberapa jauh hukum mampu membongkar jaringan, memulihkan lingkungan, melindungi masyarakat, dan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Banten.

August 24, 2026
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

August 24, 2026
Dinas PUPR Kabupaten Serang Lakukan Pengaspalan Jalan Lanud Gorda, Warga dan Pemdes Sangat Mengapresiasi

Dinas PUPR Kabupaten Serang Lakukan Pengaspalan Jalan Lanud Gorda, Warga dan Pemdes Sangat Mengapresiasi

August 24, 2026
Ketum IWO Indonesia DR. Icang  Rahardian Silaturahmi ke Dewan Pembina dan Ketua DPW IWOI DIY

Ketum IWO Indonesia DR. Icang Rahardian Silaturahmi ke Dewan Pembina dan Ketua DPW IWOI DIY

August 21, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Kompetisi Sepak Bola Nambo Udik Cup 2026 Resmi Ditutup, Bayur Wetan Juara Lewat Adu Penalti

Kompetisi Sepak Bola Nambo Udik Cup 2026 Resmi Ditutup, Bayur Wetan Juara Lewat Adu Penalti

August 23, 2026
SELAMAT BERTANDING! H. HENDRI GUNAWAN TEGASKAN JAGA SPORTIVITAS DI TURNAMEN SUKARENA OPEN CUP SERI 4 TAHUN 2026

SELAMAT BERTANDING! H. HENDRI GUNAWAN TEGASKAN JAGA SPORTIVITAS DI TURNAMEN SUKARENA OPEN CUP SERI 4 TAHUN 2026

August 23, 2026
Pembina dan Ketua DPD IWO-I Kabupaten Tangerang Apresiasi Ritual Ketjeran Thijamande DPW II TTKKBI

Pembina dan Ketua DPD IWO-I Kabupaten Tangerang Apresiasi Ritual Ketjeran Thijamande DPW II TTKKBI

August 23, 2026
PERESMIAN KANTOR DPC SPN KABUPATEN SERANG — SAID IQBAL TEKANKAN KEADILAN UPAH, PESANGON, DAN PERJUANGAN BERSAMA NEGARA

PERESMIAN KANTOR DPC SPN KABUPATEN SERANG — SAID IQBAL TEKANKAN KEADILAN UPAH, PESANGON, DAN PERJUANGAN BERSAMA NEGARA

August 26, 2026
Polres Serang Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Junjung Tinggi Sportivitas

Polres Serang Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Junjung Tinggi Sportivitas

August 21, 2026
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Bandung Masa Bakti 2026–2031

Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Bandung Masa Bakti 2026–2031

August 21, 2026
DPW IWOI Banten Apresiasi Kapolda Hengki, Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Menyentuh Seluruh Rantai Kejahatan LingkunganBANTEN — Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Provinsi Banten bersama seluruh DPD IWOI se-Provinsi Banten menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah tegas Kapolda Banten Hengki, S.I.K., M.H. dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tangerang, Serang, dan Lebak. Penindakan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa praktik pertambangan yang diduga melanggar hukum tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut.Dalam operasi tersebut, aparat disebut mengamankan sembilan unit excavator serta menahan enam orang untuk kepentingan proses hukum. DPW IWOI Banten menilai langkah tersebut patut diapresiasi, namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada alat berat dan pelaku lapangan. Rantai usaha, pemodal, pengendali, distribusi hasil tambang, hingga dugaan kerusakan lingkungan harus ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan bukti pelanggaran.Ketua DPW IWOI Provinsi Banten Mevi Amirullah menegaskan masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, khususnya terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Banten. Setiap dugaan pencemaran harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, uji laboratorium, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab. Lingkungan hidup bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi Banten.Selain persoalan tambang dan dugaan pencemaran lingkungan, DPW IWOI Banten juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap peredaran atau distribusi BBM ilegal, dengan melibatkan instansi yang berwenang seperti BPH Migas serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM sesuai kewenangan masing-masing. Penanganan harus dilakukan secara terpadu agar tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap sumber, jaringan distribusi, dan pihak yang memperoleh keuntungan apabila memang terbukti melanggar ketentuan hukum.Di sisi lain, persoalan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan oleh masyarakat, termasuk obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja, juga perlu mendapat perhatian serius. DPW IWOI Banten mendorong kepolisian bersama pemerintah daerah, BPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait memperkuat pengawasan serta menindak tegas peredaran yang terbukti melanggar hukum. Generasi muda Banten tidak boleh menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan praktik bisnis ilegal.DPW IWOI Provinsi Banten bersama DPD IWOI se-Provinsi Banten menyatakan siap memberikan dukungan moral sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan berimbang. Apresiasi diberikan kepada aparat ketika bekerja benar, sementara kritik akan tetap disampaikan apabila masih terdapat persoalan yang membutuhkan perhatian. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal banyaknya barang bukti yang disita, tetapi seberapa jauh hukum mampu membongkar jaringan, memulihkan lingkungan, melindungi masyarakat, dan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Banten.

DPW IWOI Banten Apresiasi Kapolda Hengki, Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Menyentuh Seluruh Rantai Kejahatan LingkunganBANTEN — Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Provinsi Banten bersama seluruh DPD IWOI se-Provinsi Banten menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah tegas Kapolda Banten Hengki, S.I.K., M.H. dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tangerang, Serang, dan Lebak. Penindakan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa praktik pertambangan yang diduga melanggar hukum tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut.Dalam operasi tersebut, aparat disebut mengamankan sembilan unit excavator serta menahan enam orang untuk kepentingan proses hukum. DPW IWOI Banten menilai langkah tersebut patut diapresiasi, namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada alat berat dan pelaku lapangan. Rantai usaha, pemodal, pengendali, distribusi hasil tambang, hingga dugaan kerusakan lingkungan harus ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan bukti pelanggaran.Ketua DPW IWOI Provinsi Banten Mevi Amirullah menegaskan masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, khususnya terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Banten. Setiap dugaan pencemaran harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, uji laboratorium, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab. Lingkungan hidup bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi Banten.Selain persoalan tambang dan dugaan pencemaran lingkungan, DPW IWOI Banten juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap peredaran atau distribusi BBM ilegal, dengan melibatkan instansi yang berwenang seperti BPH Migas serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM sesuai kewenangan masing-masing. Penanganan harus dilakukan secara terpadu agar tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap sumber, jaringan distribusi, dan pihak yang memperoleh keuntungan apabila memang terbukti melanggar ketentuan hukum.Di sisi lain, persoalan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan oleh masyarakat, termasuk obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja, juga perlu mendapat perhatian serius. DPW IWOI Banten mendorong kepolisian bersama pemerintah daerah, BPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait memperkuat pengawasan serta menindak tegas peredaran yang terbukti melanggar hukum. Generasi muda Banten tidak boleh menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan praktik bisnis ilegal.DPW IWOI Provinsi Banten bersama DPD IWOI se-Provinsi Banten menyatakan siap memberikan dukungan moral sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan berimbang. Apresiasi diberikan kepada aparat ketika bekerja benar, sementara kritik akan tetap disampaikan apabila masih terdapat persoalan yang membutuhkan perhatian. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal banyaknya barang bukti yang disita, tetapi seberapa jauh hukum mampu membongkar jaringan, memulihkan lingkungan, melindungi masyarakat, dan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Banten.

August 24, 2026
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

August 24, 2026
Dinas PUPR Kabupaten Serang Lakukan Pengaspalan Jalan Lanud Gorda, Warga dan Pemdes Sangat Mengapresiasi

Dinas PUPR Kabupaten Serang Lakukan Pengaspalan Jalan Lanud Gorda, Warga dan Pemdes Sangat Mengapresiasi

August 24, 2026
Ketum IWO Indonesia DR. Icang  Rahardian Silaturahmi ke Dewan Pembina dan Ketua DPW IWOI DIY

Ketum IWO Indonesia DR. Icang Rahardian Silaturahmi ke Dewan Pembina dan Ketua DPW IWOI DIY

August 21, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber