Patut diduga pihak perusahaan tidak memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang melindungi hak buruh
SERANG,-PT.EBT plumbing supply yang berlokasi di Jl. Modern Industri XV, Sukatani, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten 42186 Patut diduga melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan salah satu korban PHK sepihak dilakukan kepada salah satu sekertaris pimpinan unit kerja federasi Serikat pekerja metal Indonesia Serikat pekerja logam/FSPMI-SPL dan pihak perusahaan kuat dugaan melakukan tentang pelanggaran kebebasan berserikat yang di atur dalam undang undang nomor 21 , tahun 2000 tentang serikat pekerja serikat buruh bahkan perangkat organisasi pimpinan cabang konsulat cabang sudah pernah masuk dan datang ke perusahaan untuk membantu memfasilitasi dan membantu mengkomunikasikan sebelum permasalahan tersebut bahkan menjelaskan maksud dan tujuan berorganisasi bukan untuk merusak tapi lebih untuk membangun.
Berawal dari korban ikhsan rimanzah tgl 19 juli 2025 dipanggil oleh HRD sekaligus translet perusahaan yang bernama ibu Mega Rinda mengatakan bahwa Ikshan dipanggil oleh Mr.Li juanggo agar yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri dari perusahaan akan tetapi yang bersangkutan menolak , kemudian pihak perusahaan menyatakan bahwa korban dengan alasan bahwa kontrak kerja sudah berakhir karena korban melakukan penolakan pihak perusahaan mengambil tindakan agar korban untuk sementara tidak perkenankan lagi untuk dapat bekerja dan datang ke perusahaan.
Sebelumnya korban diketahui aktif dalam kegiatan organisasi melakukan perundingan Bipartit kepada perusahaan untuk membicarakan tentang penerapan peraturan perusahaan,dan hak normatif pekerja,dan membahas tentang salah satu korban kecelakaan kerja yang bernama amun jaji pada tanggal 17 juli 2025 sekitar pukul 13:40 wib yang menyebabkan harus kehilangan 2 jari ruas telunjuk kanan dikarenakan pihak perusahaan tidak mengikut sertakan ke kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, yang pihak perusahaan harus bertanggung jawab tentang permasalahan tersebut.
Pimpinan unit kerja Puk FSPMI SPL yang berada di PT.EBT plumbing suplay sudah melakukan upaya untuk meminta ke pimpinan organisasi pimpinan cabang FSPMI SPL kabupaten serang untuk dilakukan pembelaan dan perlindungan dan melaporkan kasus tersebut ke instansi terkait dalam hal ini dinas ketenagakerjaan dalam hal ini melalui perangkat organisasi baik melalui pimpinan pusat, pimpinan wilayah dan pimpinan cabang FSPMI kabupaten serang meminta kepada instansi yang membidangi untuk melakukan segala bentuk tindakan yang diatur menurut hukum agar hak hak buruh dapat terlindungi di perusahaan tersebut, sehingga bisa menciptakan hubungan industri yang harmonis dan berkeadilan apa lagi dengan terbentuknya organisasi sasi serikat buruh di perusahaan seharusnya menjadi jembatan komonikasi untuk penyelesaian berbagai perselisihan antara perusahaan dengan pekerja.
Dengan berbagai pelanggaran yang sudah dilaporkan melalui organisasi sepertinya pihak perusahaan belum menunjukkan sikap untuk mencari solusi opsi penyelesaian yang baik bahkan masih terkesan masih kerap melakukan tindakan intimidasi dan diskriminasi terbukti ketika para perangkat organisasi ketika menghadiri undangan resmi dari dinas tenaga kerja kabupaten serang Banten Indonesia untuk sidang mediasi lanjutan dengan nomor surat :5001514808/Hi sifat biasa prihal panggilan 1 justru para pimpinan dan pengurus serikat pekerja harus menandatangani surat peringatan dengan alasan perusahaan bahwa para perangkat organisasi melakukan mangkir padahal sebelumnya para pengurus sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan akan tetapi pihak perusahaan memberikan tindakan balasan bahwa sempat terendus kalau para perangkat organisasi di perusahaan tersebut tidak menandatangani surat peringatan tidak menutup kemungkinan akan bernasib sama dengan korban sebelumnya.
Belum lagi bahwa pihak perusahaan membayar upah dibawah ketentuan mengacu ke UU no 6 tahun 2023 ditegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimun yang di tetapkan pemerintah padahal sanksi yang ditegaskan dalam UU tersebut sudah sangat jelas pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun serta/denda mulai dari rp.100 juta hingga 400 juta.
Dengan demikian menurut perangkat organisasi serikat pekerja metal Indonesia FSPMI Semua tingkatan baik wilayah kabupaten/kota propinsi bahkan nasional kalaupun permasalahan penyelesaian dari pihak perusahaan seolah-olah tetap mengabaikan tentang hak hak buruh dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia yang sudah sangat jelas diatur dalam konstitusi negara tidak menutup kemungkinan sikap organisasi akan mengambil langkah dan sikap untuk meminta semua instansi terkait yang membidangi tentang penegakan hukum agar bertindak tegas kepada siapapun yang , melakukan intimidasi diskriminasi apapun karena perbuatan tersebut ditegaskan dalam UU 21/2000 pasal 28 mengatur tentang larangan menghalangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus menjadi anggota atau tidak menjadi anggota,dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.
Menurut hukum kemudian bagi siapapun yang menghalang halangi atau memaksa pekerja yang disebutkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak 500 juta karena tindak pidana tersebut ditegaskan dalam UU no 21 2000 termasuk tindak pidana kejahatan.
Harapannya agar pihak korban dapat di pekerjakan kembali jalin hubungan komonikasi dengan sama sama menghargai hak-hak pekerja melalui organisasi serikat buruh di perusahaan tersebut ,buruh tidak meminta lebih hanya minta diberikan hak dasarnya hanya untuk melangsungkan kehidupannya dan mencari nafkah di perusahaan tersebut.
Tidak menutup kemungkinan dikatakan sekertaris konsulat cabang-fspmi kabupaten serang akan melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan dengan melibatkan seluruh anggota serikat pekerja dan masa aksi solidaritas dari buruh nantinya kalau perusahaan tetap bersikeras dengan pendirinya bukan dengan peraturan perundang-undangan akan tetapi dengan pengaturan yang bertolak belakang dengan kepentingan buruh. Sampai berita ini ditayangkan belum di beritahukan kapan aksi ini akan dilakukan masih menunggu keputusan para pimpinan perangkat organisasi setingkat diatasnya.
Redaksi.
Post a Comment