-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Patut diduga pihak perusahaan tidak memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang melindungi hak buruh Patut diduga pihak perusahaan tidak memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang melindungi hak buruh

Patut diduga pihak perusahaan tidak memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang melindungi hak buruh

Topik1.Com
Topik1.Com
23 Aug, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG,-PT.EBT plumbing  supply yang berlokasi di  Jl. Modern Industri XV, Sukatani, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten 42186 Patut diduga melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan  salah satu korban PHK sepihak dilakukan kepada salah satu sekertaris pimpinan unit kerja federasi Serikat pekerja metal Indonesia Serikat pekerja logam/FSPMI-SPL dan pihak perusahaan kuat dugaan melakukan tentang pelanggaran kebebasan berserikat yang di atur dalam undang undang nomor 21 , tahun 2000 tentang serikat pekerja serikat buruh bahkan perangkat organisasi pimpinan cabang konsulat cabang sudah pernah masuk dan datang ke perusahaan untuk membantu memfasilitasi dan membantu mengkomunikasikan sebelum permasalahan tersebut bahkan menjelaskan maksud dan tujuan berorganisasi bukan untuk merusak tapi lebih untuk membangun.


Berawal dari korban ikhsan rimanzah tgl 19 juli 2025 dipanggil oleh HRD sekaligus  translet perusahaan yang bernama ibu Mega Rinda mengatakan bahwa Ikshan dipanggil oleh Mr.Li juanggo agar yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri dari perusahaan akan tetapi yang bersangkutan menolak , kemudian pihak perusahaan menyatakan bahwa korban dengan alasan bahwa kontrak kerja sudah berakhir karena korban melakukan penolakan pihak perusahaan mengambil tindakan agar korban untuk sementara tidak perkenankan lagi untuk dapat bekerja dan datang ke perusahaan.

Sebelumnya korban diketahui aktif dalam kegiatan organisasi melakukan perundingan Bipartit kepada perusahaan untuk membicarakan tentang penerapan peraturan perusahaan,dan hak normatif pekerja,dan membahas tentang salah satu korban kecelakaan kerja yang bernama amun jaji pada tanggal 17 juli 2025 sekitar pukul 13:40 wib yang menyebabkan harus kehilangan 2 jari ruas telunjuk kanan dikarenakan pihak perusahaan tidak mengikut sertakan ke kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, yang pihak perusahaan harus bertanggung jawab tentang permasalahan tersebut.

Pimpinan unit kerja Puk FSPMI SPL yang berada di PT.EBT plumbing suplay sudah melakukan upaya untuk meminta ke pimpinan organisasi pimpinan cabang FSPMI SPL kabupaten serang untuk dilakukan pembelaan dan perlindungan dan melaporkan kasus tersebut ke instansi terkait dalam hal ini dinas ketenagakerjaan dalam hal ini melalui perangkat organisasi baik melalui pimpinan pusat, pimpinan wilayah dan pimpinan cabang FSPMI kabupaten serang meminta kepada instansi yang membidangi untuk melakukan segala bentuk tindakan yang diatur menurut hukum agar hak hak buruh dapat terlindungi di perusahaan tersebut, sehingga bisa menciptakan hubungan industri yang harmonis dan berkeadilan apa lagi dengan terbentuknya organisasi sasi serikat buruh di perusahaan seharusnya menjadi jembatan komonikasi untuk penyelesaian berbagai perselisihan antara perusahaan dengan pekerja.
Dengan berbagai pelanggaran yang sudah dilaporkan melalui organisasi sepertinya pihak perusahaan belum menunjukkan sikap untuk mencari solusi opsi penyelesaian yang baik bahkan masih terkesan masih kerap melakukan tindakan intimidasi dan diskriminasi terbukti ketika para perangkat organisasi ketika menghadiri undangan resmi dari dinas tenaga kerja kabupaten serang Banten Indonesia untuk sidang mediasi lanjutan dengan nomor surat :5001514808/Hi sifat biasa prihal panggilan 1 justru para pimpinan dan pengurus serikat pekerja harus menandatangani surat peringatan dengan alasan perusahaan bahwa para perangkat organisasi melakukan mangkir padahal sebelumnya para pengurus sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan akan tetapi pihak perusahaan memberikan  tindakan balasan bahwa sempat terendus kalau para perangkat organisasi di perusahaan tersebut tidak menandatangani surat peringatan tidak menutup kemungkinan akan bernasib sama dengan korban sebelumnya.

Belum lagi bahwa pihak perusahaan membayar upah dibawah ketentuan mengacu ke UU no 6 tahun 2023 ditegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimun yang di tetapkan pemerintah padahal sanksi yang ditegaskan dalam UU tersebut sudah sangat jelas pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun serta/denda mulai dari rp.100 juta hingga 400 juta.

Dengan demikian menurut perangkat organisasi serikat pekerja metal Indonesia FSPMI Semua tingkatan baik wilayah kabupaten/kota propinsi bahkan nasional kalaupun permasalahan penyelesaian dari pihak perusahaan seolah-olah tetap mengabaikan tentang hak hak buruh dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia yang sudah sangat jelas diatur dalam konstitusi negara tidak menutup kemungkinan sikap organisasi akan mengambil langkah dan sikap untuk meminta semua instansi terkait yang membidangi tentang penegakan hukum agar bertindak tegas kepada siapapun yang , melakukan intimidasi diskriminasi apapun karena perbuatan tersebut ditegaskan dalam UU 21/2000 pasal 28 mengatur tentang larangan menghalangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus menjadi anggota atau tidak menjadi anggota,dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.

Menurut hukum kemudian bagi siapapun yang menghalang halangi atau memaksa pekerja yang disebutkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak 500 juta karena tindak pidana tersebut ditegaskan dalam UU no 21 2000 termasuk tindak pidana kejahatan.

Harapannya agar pihak korban dapat di pekerjakan kembali jalin hubungan komonikasi dengan sama sama menghargai hak-hak pekerja melalui organisasi serikat buruh di perusahaan tersebut ,buruh tidak meminta lebih hanya minta diberikan hak dasarnya hanya untuk melangsungkan kehidupannya dan mencari nafkah  di perusahaan tersebut.

Tidak menutup kemungkinan dikatakan sekertaris konsulat cabang-fspmi kabupaten serang akan melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan dengan melibatkan seluruh anggota serikat pekerja dan masa aksi solidaritas dari buruh nantinya kalau perusahaan tetap bersikeras dengan pendirinya bukan dengan peraturan perundang-undangan akan tetapi dengan pengaturan yang bertolak belakang dengan kepentingan buruh. Sampai berita ini ditayangkan belum di beritahukan kapan aksi ini akan dilakukan masih menunggu keputusan para pimpinan perangkat organisasi setingkat diatasnya.


Redaksi.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Patut diduga pihak perusahaan tidak memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang melindungi hak buruh

Topik1.Com- August 23, 2025 0
Patut diduga pihak perusahaan tidak memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang melindungi hak buruh
SERANG,-PT.EBT plumbing  supply yang berlokasi di  Jl. Modern Industri XV, Sukatani, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten 42186 Patut diduga melakukan pelang…

Berita Terpopuler

Patut diduga pihak perusahaan tidak memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang melindungi hak buruh

Patut diduga pihak perusahaan tidak memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang melindungi hak buruh

August 23, 2025
Tim satreskrim polres Serang bergerak cepat tangkap pelaku penganiayaan wartawan

Tim satreskrim polres Serang bergerak cepat tangkap pelaku penganiayaan wartawan

August 22, 2025
Polres Serang Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 Dilapangan Hijau Mapolres Serang

Polres Serang Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 Dilapangan Hijau Mapolres Serang

August 17, 2025
Kolaborasi Dengan Bulog, Polres Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di Polsek Carenang

Kolaborasi Dengan Bulog, Polres Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di Polsek Carenang

August 16, 2025
Dalam rangka merayakan HUT RI ke 80 tahun polres Serang adakan berbagai macam perlombaan

Dalam rangka merayakan HUT RI ke 80 tahun polres Serang adakan berbagai macam perlombaan

August 16, 2025
Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

August 14, 2025
FSPMI -KSPI lakukan Konsolidasi se-provinsi Banten untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kenaikan upah untuk tahun  2026

FSPMI -KSPI lakukan Konsolidasi se-provinsi Banten untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kenaikan upah untuk tahun 2026

August 16, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

August 06, 2025
Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

August 09, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Patut diduga pihak perusahaan tidak memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang melindungi hak buruh

Patut diduga pihak perusahaan tidak memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang melindungi hak buruh

August 23, 2025
Tim satreskrim polres Serang bergerak cepat tangkap pelaku penganiayaan wartawan

Tim satreskrim polres Serang bergerak cepat tangkap pelaku penganiayaan wartawan

August 22, 2025
Polres Serang Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 Dilapangan Hijau Mapolres Serang

Polres Serang Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 Dilapangan Hijau Mapolres Serang

August 17, 2025
Kolaborasi Dengan Bulog, Polres Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di Polsek Carenang

Kolaborasi Dengan Bulog, Polres Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di Polsek Carenang

August 16, 2025
Dalam rangka merayakan HUT RI ke 80 tahun polres Serang adakan berbagai macam perlombaan

Dalam rangka merayakan HUT RI ke 80 tahun polres Serang adakan berbagai macam perlombaan

August 16, 2025
Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

August 14, 2025
FSPMI -KSPI lakukan Konsolidasi se-provinsi Banten untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kenaikan upah untuk tahun  2026

FSPMI -KSPI lakukan Konsolidasi se-provinsi Banten untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kenaikan upah untuk tahun 2026

August 16, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

August 06, 2025
Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

August 09, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber