Polres Serang amankan pria paruh baya kuat dugaan lakukan perbuatan asusila
SERANG, – IB, 63 tahun, warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang karena diduga melakukan kekerasan seksual pada wanita autis berusia 47 tahun.
Pria gaek ini ditangkap ditangkap di rumahnya, Jumat, (11/7/2025), tak lama setelah petugas menerima laporan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kakek durjana ini dilakukan penahanan di rutan Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi Rabu, 25 Juni 2025 sekira jam 13.30 WIB. Karena tinggal bertetangga, tersangka mengetahui ketika korban sedang berada di rumahnya sendirian.
“Mengetahui korban sendiri di rumah, tersangka langsung masuk rumah namun sempat dilihat ponakan korban yang sedang bermain masak-masakan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (13/7/2025).
Tersangka kemudian masuk kamar korban dan melihat tetangga yang selalu membangkitkan birahinya itu sedang tertidur. Tersangka kemudian menutup pintu kamar lalu melampiaskan nafsu bejadnya.
“Namun ketika sedang melampiaskan syahwatnya, ponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi,” jelasnya.
Ponakan korban kemudian lari dan memberitahu warga yang ada di warung. Mendapat laporan, warga segera mendatangi rumah korban dan langsung mendobrak pintu kamar dan melihat tersangka masih melampiaskan nafsu birahinya.
“Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT. Pada Senin, 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang,” terangnya.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA segera memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Kemudian berbekal keterangan saksi, barang dan alat bukti, petugas selanjutnya mengamankan tersangka.
“Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Tersangka IB dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan bahwa tindak pidana asusila di wilayah kerjanya cukup memprihatinkan. Oleh karenanya, Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.
“Semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, seluruhnya dipastikan diproses hukum,” tegas Condro Sasongko.
Redaksi.
Post a Comment