Gudang Penyalahgunaan BBG Subsidi 3 KG di Kecamatan Rumpin Bogor Kembali Beroperasi
BOGOR, - Penyalahgunaan subsidi Gas LPG 3 KG untuk masyarakat di wilayah kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor kembali terjadi, dengan adanya tempat yang diduga dijadikan penyuntikan gas LPG 3 KG kedalam gas tabung gas non-subsidi 12 kg di sekitaran wilayah kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat. (11/02/24)
Diketahui untuk para pelaku usaha ilegal tersebut dapat dijerat dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar
Hasil penelusuran awak media terdapat salah satu gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan BBG 3 KG dialihkan atau dengan cara di lakukan penyuntikan pada tabung BBG 12 KG menurut keterangan dari beberapa warga yang tidak mau di sebut namanya sebut saja Ali (nama samaran)
"Ya pak setiap hari ada kegiatan di gudang atau lapak itu, kami sih tau nya gudang gas soalnya pernah memergoki bongkar muat tabung gas 3 KG, cuma saya yakin tempat itu, ada aktivitas lain yaitu mengoplos gas dari tabung gas 3 KG ke tabung gas 12 KG , itu punya pak ari, " cetusnya (red-)
Sampai berita ini di tayangkan oknum yang diduga sebagai penyalahgunaan BBG subsidi tersebut belum dapat dihubungi
Post a Comment