-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Daerah Hukrim Polri Serang Miliki 11 Paket Sabu, Tiga Residivis Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
Daerah Hukrim Polri Serang

Miliki 11 Paket Sabu, Tiga Residivis Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Topik1.Com
Topik1.Com
29 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Serang, -- Inisial KO usia 28 tahun, kembali berurusan dengan Aparat Penegak Hukum Polres Serang setelah seminggu bebas dari Lapas, karena menjalankan usaha narkoba. 

Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Babakan Karanganyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres. 

Residivis diamankan berikut barang bukti 3 Paket besar, 4 paket sedang dan 2 paket kecil siap edar, dan selain paket sabu, juga diamankan 1 timbangan digital berikut 1 unit handphone untuk alat transaksi. 

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Serang, AKBP Chandra Sansongko, Penangkapan KO seorang residivis merupakan pengembangan perkara tertangkapnya AH (25 tahun), BA (44 tahun) warga asal Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang, ucapnya. 

Ditempat yang sama, Kasat (AKP M Ikhsan) mengatakan, dari hasil pengembangan, bahwa tersangka KO ditangkap di kediamannya, pada Senin 22 Januari 2024, sekitar pukul 23.00. Beberapa jam sebelumnya sudah ditangkap 2 orang tersangka, jelasnya, Senin 29 Januari 2024.

Masih Kasat, Tersangka AH dan BA diamankan dikontrakan di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, sekitar pukul 20:30 wib, terangnya. 

Lanjut AKP M Ikhsan, Kedua tersangka juga residivis dalam kasus narkoba. Saat diamankan, para tersangka memiliki 2 paket sabu yang disembunyikan di topi. Dan 1 handphone sebagai alat komunikasi, ungkapnya. 

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku, jika 2 paket sabu yang diamankan diperoleh dari tersangka KO," kata Kasat. 

Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak mengejar KO atas pengakuan 2 tersangka sebelum nya. Tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, tanpa ada perlawan. Dalam penggeledahan petugas mengamankan 9 paket sabu dari atas lemari pakaian, bebernya. 

" Total keseluruhan barang bukti dari ke tiga tersangka berjumlah 11 paket sabu dengan berat 200 gram," pungkasnya. 

Kini ketiga tersangka pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus sama. Sedangkan Ko baru satu minggu bebas dari Lapas Serang, setelah menjalankan hukuman 5 tahun penjara. Untuk tersangka AH dan BA merupakan residivis yang bebas Lapas Cikerai, Kota Cilegon 3 bulan sebelumnya, imbuhnya. 

Tambah Kasat, Maka atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, tutupnya. (*/Red) 

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Topik1.Com- August 11, 2025 0
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%
Jakarta,-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Mahkamah Konsti…

Berita Terpopuler

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

August 09, 2025
Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

August 06, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

August 01, 2025
Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

August 04, 2025
Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat  berdinas

Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat berdinas

August 01, 2025
Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

August 05, 2025
Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

July 30, 2025
Akhirnya, dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini mendapat kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada pekerja

Akhirnya, dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini mendapat kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada pekerja

July 29, 2025
Ketua dewan pimpinan cabang FSB garteks KSBSI serang raya berikan klarifikasi dan bantahan terhadap oknum pengurus serikat pekerja yang kerab melakukan kegaduhan di organisasi

Ketua dewan pimpinan cabang FSB garteks KSBSI serang raya berikan klarifikasi dan bantahan terhadap oknum pengurus serikat pekerja yang kerab melakukan kegaduhan di organisasi

July 18, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

August 09, 2025
Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

August 06, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

August 01, 2025
Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

August 04, 2025
Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat  berdinas

Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat berdinas

August 01, 2025
Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

August 05, 2025
Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

July 30, 2025
Akhirnya, dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini mendapat kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada pekerja

Akhirnya, dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini mendapat kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada pekerja

July 29, 2025
Ketua dewan pimpinan cabang FSB garteks KSBSI serang raya berikan klarifikasi dan bantahan terhadap oknum pengurus serikat pekerja yang kerab melakukan kegaduhan di organisasi

Ketua dewan pimpinan cabang FSB garteks KSBSI serang raya berikan klarifikasi dan bantahan terhadap oknum pengurus serikat pekerja yang kerab melakukan kegaduhan di organisasi

July 18, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber