Kebijakan PJS Kades Sukamaju Terkait SK Limbah PT Cipta Paperia, Diduga Picu Polemik
SERANG, - Adanya dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh pejabat sementara atau (Pjs) kades sukamaju menunjuk lembaga desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengelola CSR, dana kompensasi limbah, dan pengadaan calon karyawan yang di butuhkan oleh PT Cipta Paperia Jl. Raya Serang - Jkt No.9, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 29/01/2024.
Sebelumnya Kepala Desa (Kades) Sukamaju telah memberikan Surat Keputusan (SK) kepada Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) guna ikut serta dalam mengelola kompensasi limbah PT Cipta Paperia, namun setelah habisnya masa jabatan Kades dan digantikan oleh PJS, semua struktur kepengurusan diduga dirombak
Padahal diketahui bahwa terkait, fungsi selaku lembaga desa yang lebih berkewenangan adalah LPM selaku lembaga pemberdayaan masyarakat, juga karang taruna namun kebijakan yang di keluarkan oleh Pjs Kades Sukamaju ini malah berbeda.
Akhir-akhir ini ramai jadi perbincangan masyarakat desa sukamaju kecamatan kibin bahwa adanya tanda tangan daftar hadir para perangkat Desa RT dan RW diatas kertas putih telah ditemukan berada di PT Cipta Paperia.
" Setahu kita, kita itu tandatangan di acara Musrenbang dan tidak membahas soal perusahaan Cipta Paperia. Kita kaget adanya tandatangan itu sampai berada di perusahaan," ucap Ketua RT yang enggan disebutkan namanya.
Ditempat yang berbeda, Panji Abdillah SE ketua DPW LSM KOMMPI BANTEN memberikan tanggapan terkait PJS Sukamaju, dirinya mengatakan mengeskakan, Bpd Desa Sukamaju sebagai adalah hal yang terburu buru dan diduga ada unsur kepentingan, apa lagi ditunjuk sebagai lembaga mengelola dana CSR dari hasil kompensasi limbah serta, pengadaan calon karyawan di PT cipta PaperiaPaperia, jelasnya.
Jelas dugaan kami, bahwa Pjs Sukamaju melakukan perombakan tanpa adanya musyawarah ataupun rapat di internal, dan menunjukan etika yang tidak baik terhadap keberlangsungan pemerintah desa itu sendiri dan saya rasa kebijakan tersebut akan menjadi polemik sehingga membuat pemerintah desa tidak harmonis, pungkasnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
redaksi topik1.com
Post a Comment