-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Daerah - Bandung Pengacara: Klien Kami Disidang, Tapi Hakim Tak Punya Salinan Perkaranya, Kok Bisa?
Daerah - Bandung

Pengacara: Klien Kami Disidang, Tapi Hakim Tak Punya Salinan Perkaranya, Kok Bisa?

Topik1.Com
Topik1.Com
17 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BANDUNG |- Proses hukum persidangan terdakwa Direktur PT Sela Bara Muhammad Darwis yang diglear di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat memasuki sidang replik. Dalam pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nurodin Achmad menunjukan berkas tanpa dilampirkan bukti - bukti perkara yang menyeret M Darwis ke meja hijau.

Di dalam persidangan Majelis Hakim Dalyusra meminta JPU memperlihatkan bukti - bukti lain dan akte pendirian PT Sela Bara atas perkara itu. Dimana terdakwa diduga menjual saham perusahaan tanpa adanya rapat  pemegang saham yang sebelumnya memang tercantum adanya nama Julius Djohan sebagai Komisaris dengan saham sebesar 750 juta. 

Hal itu dikatakan kuasa hukum M Darwis, Richard William didepan wartawan paska persidangan replik di PN Bandung, Kamis (16/11/2023).

"Awalnya Julius Djohan memang benar diakte nomor 02 tanggal 19 Agustus 2008 sebagai Komisaris PT Sela Bara dengan saham sebesar 750 jt. Sedangkan M Darwis selaku Dirut PT Sela Bara memiliki saham sebesar 12.000.000.000 rupiah dan Komisaris Utama Dina Tri Amelia memiliki saham 2,250 miliar rupiah. "Kata Richard.

Lebih rinci Richard mengatakan Pelapor Julius Djohan sebenarnya telah  menjual sahamnya ke PT Hamparan tahun 2010. Kemudian saham tersebut dibeli lagi oleh M Darwis tahun 2013. Dan berdasarkan akte perubahan Nomor 23 tanggal 4 Maret 2013 itu nama Julius Djohan sudah tidak lagi tercantum.

"Jadi sudah jelas bahwa salsi pelapor Julius Djohan bukan pemegang saham PT Sela Bara. Berdasarkan akte perubahan. Ucap Richard.

Perseteruan antara M Darwis dengan Sherwin Natawijaya hingga terjadinya perkara hukum dijelaskan Richard sebagai bentuk adanya ketidakpatutan Pelapor (SN) yang melanggar perjanjian. Pelapor mencoba membalikan fakta kebenaran dengan dugaan rekayasa alat bukti. 

"Sebenarnya begini yaa. Dia membeli saham 5% pada tahun 2014 yang telah disepakati dengan nilai saham 15 miliar rupiah, dan melalui mekanisme pembayaran Dp 3,5 milyar dan sisanya bertahap 6 bulan lunas. "Perjanjian itu kan ada, karena Sherwin tidak sanggup menyelesaikan kewajibannya terhadap M Darwis sesuai klausul Pasal  2 poin 2 dan 3 yang tertera di perjanjian. "Jelas Richard.

Dia juga menjelaskan kliennya M Darwis tiba - tiba dilaporkan Sherwin Natawijaya di Polda Jawa Barat dengan tuduhan Pasal penipuan dan penggelapan tahun 2017. Atas laporan itulah kata Richard kliennya di proses hukum.

"Klien kami justru sebagai korban, karena Sherwin lah yang wanprestasi karena telah lalai tidak mematuhi perjanjian sehingga menyeret Direktur PT. Sela Bara, Muhammad Darwis dengan Nomor perkara 331/Pid.B/2023/PN Bdg.

Bahkan Richard menyebut kliennya telah memberikan dana senilai 1,8 miliar yang dititip ke oknum Kanit Polda Jabar yang berinisal DB.

"Dalam hal ini, DB merupakan penyidik yang menangani perkara klien kami sejak 2017 lalu. Meski DB telah pensiun dengan pangkat terakhir Kompol, namun tetap tidak akan lolos dari jeratan hukum. DB jelas telah menggelapkann uang titipan klien kami M Darwis sebesar Rp 1,8 miliar. "Terang Richard.

Berdasarkan ketentuan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001, perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e itu, Richard mengatakan bahwa telah terjadinya tindak pidana pemerasan. 

Sebelumnya diberitakan perkara hukum yang dihadapi Muhammad Darwis merupakan bentuk dugaan rekayasa skenario yang melibatkan oknum penyidik Polda Jabar, serta JPU.

Richard yang juga diketahui pendiri Gapta Law Office serta pengacara FWJ Indonesia ini dengan blak - blakan membeberkan kebenaran fakta serta bukti - bukti kliennya tidak bersalah dihadapan Majelis Hakim dan dibuka didepan wartawan. Bahkan dia menyebut adanya keterlibatan oknum Kanit Polda Jabar yang berinisial DB dengan dugaan rekayasa bukti - bukti untuk menyeret Muhammad Darwis melakukan perbuatan tindak pidana KUHP. 

"Kami bisa bantah itu, bahwa klien kami M Darwis justru korban dari persengkolan SN, JD, oknum APH, dan oknum JPU sehingga Pasal yang diterapkan penyidik bisa kami patahkan dengan bukti - bukti ril di Pengadilan Negeri Bandung. "Tegas Richard.

Fakta  - fakta di persidangan sudah terungkap, dan Majelis Hakim dapat dipastikan mengetahui kebenaran sesungguhnya untuk dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.[rilis-fwji]

Via Daerah - Bandung
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

Topik1.Com- August 14, 2025 0
Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga
SERANG,  – Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menghadiri bazar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Po…

Berita Terpopuler

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

August 09, 2025
Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

August 06, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

August 14, 2025
Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

August 04, 2025
Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat  berdinas

Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat berdinas

August 01, 2025
Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

August 05, 2025
Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

August 01, 2025
Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

July 30, 2025
Kapolres Serang Salurkan Baksos Kapolda Banten Untuk Bhabinkamtibmas Polres Serang

Kapolres Serang Salurkan Baksos Kapolda Banten Untuk Bhabinkamtibmas Polres Serang

June 10, 2024
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

August 09, 2025
Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

August 06, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

August 14, 2025
Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

August 04, 2025
Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat  berdinas

Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat berdinas

August 01, 2025
Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

August 05, 2025
Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

August 01, 2025
Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

July 30, 2025
Kapolres Serang Salurkan Baksos Kapolda Banten Untuk Bhabinkamtibmas Polres Serang

Kapolres Serang Salurkan Baksos Kapolda Banten Untuk Bhabinkamtibmas Polres Serang

June 10, 2024
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber