-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Hukrim Nasional Terkuak Diduga Bobroknya Pidana ITE Pencemaran Nama Baik Dalam Video Kejaksaan Sarang Mafia
Hukrim Nasional

Terkuak Diduga Bobroknya Pidana ITE Pencemaran Nama Baik Dalam Video Kejaksaan Sarang Mafia

Topik1.Com
Topik1.Com
11 Aug, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta, // Kebebasan berpendapat mendapatkan tantangan dan cobaan dimana di jaman Jokowi, sudah ada beberapa kasus ITE digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam pihak yang vokal dan berusaha membongkar kebobrokan oknum aparat. 

Terakhir, dimana oknum kejaksaan yang mengatasnamakan Persaja (Persatuan Jaksa) membuat 185 Laporan Polisi diseluruh wilayah kejaksaan Indonesia atas dugaan pasal Pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan Hoax terhadap Advokat Vokal Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA,Jakarta 11 Agustus 2023.

KRONOLOGIS PERKARA ITE 

Perkara di mulai ketika sebagai pengacara Alvin Lim menjadi kuasa hukum P kliennya, dalam perkara disita mobil Mazda Biante oleh Kejaksaan Negeri Jakarta selatan. P kemudian di hubungi oleh inisial H yang mendapat surat kuasa dari Leasing untuk menarik kendaraan yang disita, jelas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono SH,MH.

H kemudian diduga meminta beberapa puluh juta uang kepada P,  karena di minta oleh Oknum Jaksa SA, jaksa yang menyidangkan. Setelah di transfer dana tersebut, P dipanggil dan di periksa di depan Pengadilan Negeri Jaksel.Akan tetapi,  Hakim Asiadi menolak pengajuan pinjam pakai. Hal tersebut membuat P menagih kembali biaya puluhan jita karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji H. "Namun, H dalam pembicaraan telpon dan bukti Screen Shoot WA mengaku bahwa SA tidak mau mengembalikan dana tersebut . Ada bukti rekaman dimana H menyebut nama SA sebagai oknum Jaksa yang mengurus pinjam pakai dan menerima biaya pinjam pakai. Lalu karena H tidak mau mengembalikan dana, maka Alvin lim selaku kuasa hukum membuat surat aduan ke Kejari Jaksel dan Jamwas perihal dugaan oknum Jaksa SA di tahun 2019.Dua tahun lebih berlalu dan aduan kejaksaan tidak ditindaklanjuti kejaksaan, maka Alvin Lim kemudian di minta oleh kliennya untuk mengunakan cara No Viral, No Justice. Dan kemudian menceritakan kejadian tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau. Kemudian, SA yang keberatan atas hal tersebut membuat aduan ke kepolisian atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah." Imbuh Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Dalam waktu 1 minggu sejak dilaporkan, LP digelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim menjadi Tersangka, tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai Tersangka. "Jelas terlihat kejanggalan dan dugaan kriminalisasi oleh Oknum Mabes Polri Subdit Cyber Crime, perkara yang sama yang Alvin Lim laporkan ada yang bertahun-tahun tidak diperiksa sedangkan ini 1 minggu sudah gelar perkara. Kejanggalan lainnya nampak ketika tergesa-gesa mengirimkan berkas ke kejaksaan dan mendapatkan P19 (diduga berkas tidak lengkap).

Hal ini terkuak  sebagai alat bukti di sidang Praperadilan yang diajukan oleh Alvin Lim. Jaksa peneliti meminta agar Penyidik memeriksa H dan P karena Alvin Lim hanya menceritakan apa yang diucapkan oleh H, dibuktikan dengan rekaman suara Hadi. Bagaimana Sru dinyatakan difitnah, tidak menerima dana jika belum diperiksa Hadi dan jika ada pencemaran nama baik, maka Hadi lah yang seharusnya di jadikan tersangka karena sumber berita berasal dari Hadi. Alvin Lim hanya sebagai kuasa hukum menceritakan kembali kejadian yang terjadi dan dialaminya." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 

Penetapan Alvin Lim sebagai Tersangka tampak dipaksakan, selain waktu proses yang relatif singkat. Juga penyidik menolak memeriksa saksi-saksi yang terlibat serta terlihat jelas dipaksakan. "Masih ingat kasus Ratna Sarumpaet? Fadli Zon dan Hanum Rais adalah pihak pertama yang menceritakan terjadi pemukulan dan penyerangan terhadap muka Ratna Sarumpaet di stasiun TV. Namun, kemudian terbukti bahwa Ratna lah yang berbohong ketika bercerita ke Fadli. Dan yang dijadikan tersangka adalah Ratna Sarumpaet dan bukan Fadli Zon dan Hanum Rais. Hal sama, jika Sru Astuti benar tidak menerima suap dalam kasus pinjam pakai, maka Hadi lah yang patut dijadikan Tersangka karena dialah sumber Hoax tersebut ynag menyebarkan ke Phioruci dan Alvin. Alvin Lim juga dapat membuktikan ceritanya dengan bukti rekaman suara Hadi dan bukti percakapan WA serta bukti transfer uang ke Hadi. Alvin Lim hanya menceritakan apa yang dia dengar dan dialami yaitu apa yang Hadi katajan kepadanya. Apakah yang didengar benar atau tidak seharusnya menjadi tanggung jawab, Hadi yang menyebarkan pertama kali. Jadi jelas Mabes Polri membidik Alvin Lim karena sengaja tidak memeriksa Hadi dan Phioruci." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Hal ini jika nanti di gelar dalam sidang pengadilan dan dibongkar akan menjadi aib buruk bagi kepolisian dan merusak reputasi Polri sebagai penegak hukum dan menjadi bukti bahwa Mabes POLRI masih diisi oleh oknum penyidik nakal dan berusaha mencelakakan masyarakat. "Satu hal lagi, Alvin Lim menceritakan kronologis kejadian layaknya seorang pengacara dalam menjalankan tugasnya. Sama halnya seperti Kadiv Humas Mabes sering menceritakan kejadian yang didapatkannya meski hanya dugaan walau belum ada putusan Incracth pengadilan, sesuai UU Advokat, Alvin Lim memiliki imunitas yang melekat dalam dirinya sebagai Pengacara. Sehingga penetapan Alvin Lim sebagai Tersangka pencemaran nama baik adalah bukti Mabes Polri melakukan perbuatan melawan hukum dan upaya kriminalisasi terhadap Advokat untuk membungkam Alvin yang vokal." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(*/IWQI)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali menunjukkan kiprah nyatanya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI dalam bidang swasembada pangan

Topik1.Com- October 13, 2025 0
Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali menunjukkan kiprah nyatanya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI dalam bidang swasembada pangan
SERANG, – Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali menunjukkan kiprah nyatanya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI dalam bidang swasembada pangan. Melalui pr…

Berita Terpopuler

Bendahara desa petir terancam masuk penjara karena membawa kabur dana desa

Bendahara desa petir terancam masuk penjara karena membawa kabur dana desa

October 10, 2025
Keamanan bukan hanya tugas polisi,akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama

Keamanan bukan hanya tugas polisi,akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama

October 11, 2025
Kepolisian polres Serang serahkan kendaraan kepada pemilik setelah beberapa waktu hilang dicuri pelaku curanmor lintas provinsi

Kepolisian polres Serang serahkan kendaraan kepada pemilik setelah beberapa waktu hilang dicuri pelaku curanmor lintas provinsi

October 11, 2025
Patut di duga salah satu perusahaan yang bergerak memproduksi makanan di wilayah kabupaten serang melakukan pelanggaran hak normatif

Patut di duga salah satu perusahaan yang bergerak memproduksi makanan di wilayah kabupaten serang melakukan pelanggaran hak normatif

October 09, 2025
Wakil presiden Republik Indonesia Rakabuming Rakaberikan apresiasi ke Kapolres serang AKBP Condro Sasongko dalam peran aktif dalam mendukung program ketahanan pangan nasional

Wakil presiden Republik Indonesia Rakabuming Rakaberikan apresiasi ke Kapolres serang AKBP Condro Sasongko dalam peran aktif dalam mendukung program ketahanan pangan nasional

October 08, 2025
Dua pelaku spesialis curanmor terpaksa dilumpuhkan petugas karena melawan saat akan diamankan

Dua pelaku spesialis curanmor terpaksa dilumpuhkan petugas karena melawan saat akan diamankan

October 08, 2025
Penanaman jagung serentak kuartal IVdi Lima lokasi sebagai bentuk nyata polres Serang dalam mendukung program ketahanan pangan nasional

Penanaman jagung serentak kuartal IVdi Lima lokasi sebagai bentuk nyata polres Serang dalam mendukung program ketahanan pangan nasional

October 08, 2025
Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali menunjukkan kiprah nyatanya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI dalam bidang swasembada pangan

Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali menunjukkan kiprah nyatanya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI dalam bidang swasembada pangan

October 13, 2025
Pelaku pengedar narkoba diringkus petugas saat menjalankan bisnis haram tersebut

Pelaku pengedar narkoba diringkus petugas saat menjalankan bisnis haram tersebut

October 12, 2025
Sembilan pelaku kejahatan di  amankan di polres Serang dengan berbagai macam kejahatan yang dilakukan pelaku

Sembilan pelaku kejahatan di amankan di polres Serang dengan berbagai macam kejahatan yang dilakukan pelaku

October 11, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Bendahara desa petir terancam masuk penjara karena membawa kabur dana desa

Bendahara desa petir terancam masuk penjara karena membawa kabur dana desa

October 10, 2025
Keamanan bukan hanya tugas polisi,akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama

Keamanan bukan hanya tugas polisi,akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama

October 11, 2025
Kepolisian polres Serang serahkan kendaraan kepada pemilik setelah beberapa waktu hilang dicuri pelaku curanmor lintas provinsi

Kepolisian polres Serang serahkan kendaraan kepada pemilik setelah beberapa waktu hilang dicuri pelaku curanmor lintas provinsi

October 11, 2025
Patut di duga salah satu perusahaan yang bergerak memproduksi makanan di wilayah kabupaten serang melakukan pelanggaran hak normatif

Patut di duga salah satu perusahaan yang bergerak memproduksi makanan di wilayah kabupaten serang melakukan pelanggaran hak normatif

October 09, 2025
Wakil presiden Republik Indonesia Rakabuming Rakaberikan apresiasi ke Kapolres serang AKBP Condro Sasongko dalam peran aktif dalam mendukung program ketahanan pangan nasional

Wakil presiden Republik Indonesia Rakabuming Rakaberikan apresiasi ke Kapolres serang AKBP Condro Sasongko dalam peran aktif dalam mendukung program ketahanan pangan nasional

October 08, 2025
Dua pelaku spesialis curanmor terpaksa dilumpuhkan petugas karena melawan saat akan diamankan

Dua pelaku spesialis curanmor terpaksa dilumpuhkan petugas karena melawan saat akan diamankan

October 08, 2025
Penanaman jagung serentak kuartal IVdi Lima lokasi sebagai bentuk nyata polres Serang dalam mendukung program ketahanan pangan nasional

Penanaman jagung serentak kuartal IVdi Lima lokasi sebagai bentuk nyata polres Serang dalam mendukung program ketahanan pangan nasional

October 08, 2025
Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali menunjukkan kiprah nyatanya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI dalam bidang swasembada pangan

Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali menunjukkan kiprah nyatanya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI dalam bidang swasembada pangan

October 13, 2025
Pelaku pengedar narkoba diringkus petugas saat menjalankan bisnis haram tersebut

Pelaku pengedar narkoba diringkus petugas saat menjalankan bisnis haram tersebut

October 12, 2025
Sembilan pelaku kejahatan di  amankan di polres Serang dengan berbagai macam kejahatan yang dilakukan pelaku

Sembilan pelaku kejahatan di amankan di polres Serang dengan berbagai macam kejahatan yang dilakukan pelaku

October 11, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber