-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Hukrim Nasional Diduga Korban Reksadana PT.Minna Padi Aset Manajemen Asal Batam Minta Kejelasan OJK
Hukrim Nasional

Diduga Korban Reksadana PT.Minna Padi Aset Manajemen Asal Batam Minta Kejelasan OJK

Topik1.Com
Topik1.Com
12 Aug, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta // Para korban kasus reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang datang dari Batam, Kepulauan Riau, kembali mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Soemitro Djojohadikusmo, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat untuk meminta penjelasan OJK terkait penyelesaian kasus reksadana Minna Padi senilai Rp 30 miliar, Sabtu 12 Agustus 2023.

Kedatangan para korban ke OJK didampingi oleh kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm. Mereka mempertanyakan peran dan tanggungjawab OJK selalu regulator karena OJK wajib memberi perlindungan hukum terhadap para korban sekaligus memberikan solusi terhadap kerugian yang dialami para korban Minna Padi. 

"Hari ini kami datang untuk audiensi dengan pihak OJK untuk meminta penjelasan kepada OJK mengapa sampai hari ini kasus Minna Padi lambat dan hampir tidak ada kejelasan" ujar Pestauli Saragih SH, MH selaku kuasa hukum para porban di kantor OJK di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya pada bulan Juli lalu para korban datang ramai ramai ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta untuk mempertanyakan laporan mereka di Bareskrim Polri dan diterima beraudiensi dengan penyidik yang menangani kasus Minna Padi dan ternyata kasus Minna Padi masih tahap penyelidikan dan OJK juga belum memberikan keterangan di hadapan penyidik terkait kasus reksadana Minna Padi.

La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm yang juga ikut mendampingi para korban mengatakan bahwa OJK terkesan tidak tegas dan lambat bertindak dalam perkara Minna Padi ini. "OJK ini kan lembaga pemerintah, tapi kok tidak tegas, bayangkan sudah nyaris empat tahun kasus ini diduga tidak ada kepastian hukumnya". Dalam audiensi tersebut ternyata OJK sempat bingung menafsirkan beberapa peraturan padahal mereka sendiri yang membuat peraturan tersebut. "ini kan aneh, masa sekelas OJK tidak punya tim hukum yang ahli membuat peraturan" ujar La Ode. 

Harapan para korban Minna Padi tidak muluk muluk yaitu Minna Padi segara bertanggungjawab mengganti seluruh kerugian yang diderita para korban karena uang disinyalir sudah diinvestasikan ke reksana Minna Padi Aset Manajemen adalah uang dari hasil kerja keras para korban sehingga Minna Padi harus mengembalikan seluruh kerugian para korban yang jumlahnya miliaran rupiah. 

Dalam pertemuan tersebut salah satu korban yang datang dari Batam, yaitu Jeono juga ikut bersuara mengatakan bahwa sebelumnya OJK telah membekukan atau membubarkan beberapa jenis reksadana MPAM karena ada indikasi pelanggaran.

"menurut peraturan OJK jika Minna Padi bersalah maka harus mengembalikan kerugian para nasabah. Berdasarkan peraturan ini kami mohon dengan hormat agar OJK menjalankan peraturan tersebut dengan sungguh sungguh dan meminta agar pihak Minna Padi mengganti semua kerugian para nasabah." ujar Jeono.

Kasus reksadana Minna Padi Aset Manajemen diduga terindikasi melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 9 Juncto Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau pasal 3,4,5 UU No 8 tentang TPPU sehingga dalam kesempatan tersebut Advokat Priyono Adi Nugroho SPd SH MH MPd, MTh, CLMC yang juga dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan bahwa MPAM tidak bisa menghindar dari tuntutan hukum karena ada juga peraturan OJK yang mengatur mengenai produk reksana yaitu POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menunda nunda penggantian kerugian kepada para korban.

Priyono Adi Nugroho juga mengingatkan agar Masyarakat/ korban yang merasa dirugikan Minna Padi bisa memberikan kuasa pendampingan dalam jalur pidana untuk itu bisa menghubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di nomor 0817-489-0999 (Jabodetabek), 0817-999-489 (Luar Jawa), 0818-0454-4489.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/LQ Indonesia Lawfirm)




Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Mengapa Rakyat Tetap Miskin — Padahal Kekayaan Dititipkan kepada Pejabat

Topik1.Com- August 30, 2026 0
Mengapa Rakyat Tetap Miskin — Padahal Kekayaan Dititipkan kepada Pejabat
Serang,, Topik1.com- Ungkapan "rakyat dan kekayaannya dititipkan kepada para pejabat untuk dijaga dan dipergunakan sebaik-baiknya" adalah…

Berita Terpopuler

ASPSB Kabupaten Serang Tetap Gelar Aksi 31 Agustus — Tuntut Hapus Outsourcing & Tolak Permenaker No.7/2026

ASPSB Kabupaten Serang Tetap Gelar Aksi 31 Agustus — Tuntut Hapus Outsourcing & Tolak Permenaker No.7/2026

August 29, 2026
FSPKEP Kabupaten Serang Tegaskan Komitmen Solidaritas — Perjuangan Buruh Adalah Satu Kesatuan

FSPKEP Kabupaten Serang Tegaskan Komitmen Solidaritas — Perjuangan Buruh Adalah Satu Kesatuan

August 29, 2026
PERESMIAN KANTOR DPC SPN KABUPATEN SERANG — SAID IQBAL TEKANKAN KEADILAN UPAH, PESANGON, DAN PERJUANGAN BERSAMA NEGARA

PERESMIAN KANTOR DPC SPN KABUPATEN SERANG — SAID IQBAL TEKANKAN KEADILAN UPAH, PESANGON, DAN PERJUANGAN BERSAMA NEGARA

August 26, 2026
Rakor IWO Indonesia se-Jawa Barat Digelar di Bandung, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi Nio Helen: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Wartawan

Rakor IWO Indonesia se-Jawa Barat Digelar di Bandung, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi Nio Helen: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Wartawan

August 28, 2026
FSPMI Kabupaten Serang Revisi Jadwal Aksi Unjuk Rasa di PT. EBT Plumbing Supply — Minta Dukungan Solidaritas ASPSB

FSPMI Kabupaten Serang Revisi Jadwal Aksi Unjuk Rasa di PT. EBT Plumbing Supply — Minta Dukungan Solidaritas ASPSB

August 27, 2026
Kapolres Serang Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1448 H/2026 Doa dan dzikir Bersama "Merawat kebhinekaan jaga Banten Aman"

Kapolres Serang Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1448 H/2026 Doa dan dzikir Bersama "Merawat kebhinekaan jaga Banten Aman"

August 27, 2026
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

August 24, 2026
SELAMAT BERTANDING! H. HENDRI GUNAWAN TEGASKAN JAGA SPORTIVITAS DI TURNAMEN SUKARENA OPEN CUP SERI 4 TAHUN 2026

SELAMAT BERTANDING! H. HENDRI GUNAWAN TEGASKAN JAGA SPORTIVITAS DI TURNAMEN SUKARENA OPEN CUP SERI 4 TAHUN 2026

August 23, 2026
Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 Miliar di RSUD Wonosari Diselidiki Kejaksaan

Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 Miliar di RSUD Wonosari Diselidiki Kejaksaan

August 29, 2026
Kompetisi Sepak Bola Nambo Udik Cup 2026 Resmi Ditutup, Bayur Wetan Juara Lewat Adu Penalti

Kompetisi Sepak Bola Nambo Udik Cup 2026 Resmi Ditutup, Bayur Wetan Juara Lewat Adu Penalti

August 23, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

ASPSB Kabupaten Serang Tetap Gelar Aksi 31 Agustus — Tuntut Hapus Outsourcing & Tolak Permenaker No.7/2026

ASPSB Kabupaten Serang Tetap Gelar Aksi 31 Agustus — Tuntut Hapus Outsourcing & Tolak Permenaker No.7/2026

August 29, 2026
FSPKEP Kabupaten Serang Tegaskan Komitmen Solidaritas — Perjuangan Buruh Adalah Satu Kesatuan

FSPKEP Kabupaten Serang Tegaskan Komitmen Solidaritas — Perjuangan Buruh Adalah Satu Kesatuan

August 29, 2026
PERESMIAN KANTOR DPC SPN KABUPATEN SERANG — SAID IQBAL TEKANKAN KEADILAN UPAH, PESANGON, DAN PERJUANGAN BERSAMA NEGARA

PERESMIAN KANTOR DPC SPN KABUPATEN SERANG — SAID IQBAL TEKANKAN KEADILAN UPAH, PESANGON, DAN PERJUANGAN BERSAMA NEGARA

August 26, 2026
Rakor IWO Indonesia se-Jawa Barat Digelar di Bandung, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi Nio Helen: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Wartawan

Rakor IWO Indonesia se-Jawa Barat Digelar di Bandung, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi Nio Helen: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Wartawan

August 28, 2026
FSPMI Kabupaten Serang Revisi Jadwal Aksi Unjuk Rasa di PT. EBT Plumbing Supply — Minta Dukungan Solidaritas ASPSB

FSPMI Kabupaten Serang Revisi Jadwal Aksi Unjuk Rasa di PT. EBT Plumbing Supply — Minta Dukungan Solidaritas ASPSB

August 27, 2026
Kapolres Serang Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1448 H/2026 Doa dan dzikir Bersama "Merawat kebhinekaan jaga Banten Aman"

Kapolres Serang Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1448 H/2026 Doa dan dzikir Bersama "Merawat kebhinekaan jaga Banten Aman"

August 27, 2026
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

August 24, 2026
SELAMAT BERTANDING! H. HENDRI GUNAWAN TEGASKAN JAGA SPORTIVITAS DI TURNAMEN SUKARENA OPEN CUP SERI 4 TAHUN 2026

SELAMAT BERTANDING! H. HENDRI GUNAWAN TEGASKAN JAGA SPORTIVITAS DI TURNAMEN SUKARENA OPEN CUP SERI 4 TAHUN 2026

August 23, 2026
Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 Miliar di RSUD Wonosari Diselidiki Kejaksaan

Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 Miliar di RSUD Wonosari Diselidiki Kejaksaan

August 29, 2026
Kompetisi Sepak Bola Nambo Udik Cup 2026 Resmi Ditutup, Bayur Wetan Juara Lewat Adu Penalti

Kompetisi Sepak Bola Nambo Udik Cup 2026 Resmi Ditutup, Bayur Wetan Juara Lewat Adu Penalti

August 23, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber