-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Hukrim Nasional Diduga Korban Reksadana PT.Minna Padi Aset Manajemen Asal Batam Minta Kejelasan OJK
Hukrim Nasional

Diduga Korban Reksadana PT.Minna Padi Aset Manajemen Asal Batam Minta Kejelasan OJK

Topik1.Com
Topik1.Com
12 Aug, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta // Para korban kasus reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang datang dari Batam, Kepulauan Riau, kembali mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Soemitro Djojohadikusmo, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat untuk meminta penjelasan OJK terkait penyelesaian kasus reksadana Minna Padi senilai Rp 30 miliar, Sabtu 12 Agustus 2023.

Kedatangan para korban ke OJK didampingi oleh kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm. Mereka mempertanyakan peran dan tanggungjawab OJK selalu regulator karena OJK wajib memberi perlindungan hukum terhadap para korban sekaligus memberikan solusi terhadap kerugian yang dialami para korban Minna Padi. 

"Hari ini kami datang untuk audiensi dengan pihak OJK untuk meminta penjelasan kepada OJK mengapa sampai hari ini kasus Minna Padi lambat dan hampir tidak ada kejelasan" ujar Pestauli Saragih SH, MH selaku kuasa hukum para porban di kantor OJK di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya pada bulan Juli lalu para korban datang ramai ramai ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta untuk mempertanyakan laporan mereka di Bareskrim Polri dan diterima beraudiensi dengan penyidik yang menangani kasus Minna Padi dan ternyata kasus Minna Padi masih tahap penyelidikan dan OJK juga belum memberikan keterangan di hadapan penyidik terkait kasus reksadana Minna Padi.

La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm yang juga ikut mendampingi para korban mengatakan bahwa OJK terkesan tidak tegas dan lambat bertindak dalam perkara Minna Padi ini. "OJK ini kan lembaga pemerintah, tapi kok tidak tegas, bayangkan sudah nyaris empat tahun kasus ini diduga tidak ada kepastian hukumnya". Dalam audiensi tersebut ternyata OJK sempat bingung menafsirkan beberapa peraturan padahal mereka sendiri yang membuat peraturan tersebut. "ini kan aneh, masa sekelas OJK tidak punya tim hukum yang ahli membuat peraturan" ujar La Ode. 

Harapan para korban Minna Padi tidak muluk muluk yaitu Minna Padi segara bertanggungjawab mengganti seluruh kerugian yang diderita para korban karena uang disinyalir sudah diinvestasikan ke reksana Minna Padi Aset Manajemen adalah uang dari hasil kerja keras para korban sehingga Minna Padi harus mengembalikan seluruh kerugian para korban yang jumlahnya miliaran rupiah. 

Dalam pertemuan tersebut salah satu korban yang datang dari Batam, yaitu Jeono juga ikut bersuara mengatakan bahwa sebelumnya OJK telah membekukan atau membubarkan beberapa jenis reksadana MPAM karena ada indikasi pelanggaran.

"menurut peraturan OJK jika Minna Padi bersalah maka harus mengembalikan kerugian para nasabah. Berdasarkan peraturan ini kami mohon dengan hormat agar OJK menjalankan peraturan tersebut dengan sungguh sungguh dan meminta agar pihak Minna Padi mengganti semua kerugian para nasabah." ujar Jeono.

Kasus reksadana Minna Padi Aset Manajemen diduga terindikasi melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 9 Juncto Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau pasal 3,4,5 UU No 8 tentang TPPU sehingga dalam kesempatan tersebut Advokat Priyono Adi Nugroho SPd SH MH MPd, MTh, CLMC yang juga dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan bahwa MPAM tidak bisa menghindar dari tuntutan hukum karena ada juga peraturan OJK yang mengatur mengenai produk reksana yaitu POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menunda nunda penggantian kerugian kepada para korban.

Priyono Adi Nugroho juga mengingatkan agar Masyarakat/ korban yang merasa dirugikan Minna Padi bisa memberikan kuasa pendampingan dalam jalur pidana untuk itu bisa menghubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di nomor 0817-489-0999 (Jabodetabek), 0817-999-489 (Luar Jawa), 0818-0454-4489.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/LQ Indonesia Lawfirm)




Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Juragan Empang lepaskan ikan di kolam danau Pemda serang

Topik1.Com- November 29, 2025 0
Juragan Empang lepaskan ikan di kolam danau Pemda serang
SERANG, Puluhan pemancing yang sejak pagi sudah memadati area danau tampak sumringah saat Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kembali menebar ikan. Kali ini K…

Berita Terpopuler

Wakil bupati kabupaten serang menerima perwakilan dari unsur serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang dalam penyampaian pendapat melalui aksi unjuk rasa

Wakil bupati kabupaten serang menerima perwakilan dari unsur serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang dalam penyampaian pendapat melalui aksi unjuk rasa

November 28, 2025
Juragan Empang lepaskan ikan di kolam danau Pemda serang

Juragan Empang lepaskan ikan di kolam danau Pemda serang

November 29, 2025
2 Tahun Mandek, Kredit Kendaraan Aja Bisa Lunas, Mardika Kecewa Kinerja Polresta Tangerang  Tragedi Galian C Pangarengan

2 Tahun Mandek, Kredit Kendaraan Aja Bisa Lunas, Mardika Kecewa Kinerja Polresta Tangerang Tragedi Galian C Pangarengan

November 24, 2025
AKBP Condro Sasongko, Bupati Serang ,para pimpinan federasi Serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Adakan pertemuan di pos pengamanan kawasan industri modern

AKBP Condro Sasongko, Bupati Serang ,para pimpinan federasi Serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Adakan pertemuan di pos pengamanan kawasan industri modern

November 22, 2025
Bupati Serang beraudensi dengan turun langsung ke lapangan menemui aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang di fasilitasi Kapolres serang

Bupati Serang beraudensi dengan turun langsung ke lapangan menemui aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang di fasilitasi Kapolres serang

November 22, 2025
Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

August 04, 2025
Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

August 14, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Serikat pekerja forum kesejahteraan karyawan Fk3indahkiat lakukan perjalanan relegi ke waliyullah yang tersebar di Jawa

Serikat pekerja forum kesejahteraan karyawan Fk3indahkiat lakukan perjalanan relegi ke waliyullah yang tersebar di Jawa

November 17, 2025
Pencuri spesialis ban serep diamankan kepolisian

Pencuri spesialis ban serep diamankan kepolisian

May 23, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Wakil bupati kabupaten serang menerima perwakilan dari unsur serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang dalam penyampaian pendapat melalui aksi unjuk rasa

Wakil bupati kabupaten serang menerima perwakilan dari unsur serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang dalam penyampaian pendapat melalui aksi unjuk rasa

November 28, 2025
Juragan Empang lepaskan ikan di kolam danau Pemda serang

Juragan Empang lepaskan ikan di kolam danau Pemda serang

November 29, 2025
2 Tahun Mandek, Kredit Kendaraan Aja Bisa Lunas, Mardika Kecewa Kinerja Polresta Tangerang  Tragedi Galian C Pangarengan

2 Tahun Mandek, Kredit Kendaraan Aja Bisa Lunas, Mardika Kecewa Kinerja Polresta Tangerang Tragedi Galian C Pangarengan

November 24, 2025
AKBP Condro Sasongko, Bupati Serang ,para pimpinan federasi Serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Adakan pertemuan di pos pengamanan kawasan industri modern

AKBP Condro Sasongko, Bupati Serang ,para pimpinan federasi Serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Adakan pertemuan di pos pengamanan kawasan industri modern

November 22, 2025
Bupati Serang beraudensi dengan turun langsung ke lapangan menemui aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang di fasilitasi Kapolres serang

Bupati Serang beraudensi dengan turun langsung ke lapangan menemui aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang di fasilitasi Kapolres serang

November 22, 2025
Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

August 04, 2025
Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

August 14, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Serikat pekerja forum kesejahteraan karyawan Fk3indahkiat lakukan perjalanan relegi ke waliyullah yang tersebar di Jawa

Serikat pekerja forum kesejahteraan karyawan Fk3indahkiat lakukan perjalanan relegi ke waliyullah yang tersebar di Jawa

November 17, 2025
Pencuri spesialis ban serep diamankan kepolisian

Pencuri spesialis ban serep diamankan kepolisian

May 23, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber