-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Hukrim Polri Dugaan Tahanan Tewas di Rutan Polres Pandeglang, DPN PPWI Minta Kapolda Banten Usut Tuntas dan Tindak Tegas Sesuai Rekomendasi Kompolnas RI
Hukrim Polri

Dugaan Tahanan Tewas di Rutan Polres Pandeglang, DPN PPWI Minta Kapolda Banten Usut Tuntas dan Tindak Tegas Sesuai Rekomendasi Kompolnas RI

Topik1.Com
Topik1.Com
20 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TOPIK1,Lebak // Viral dari pemberitaan media online nasional ataupun lokal tentang adanya dugaan tahanan yang tewas di dalam Rutan Polres Pandeglang Polda Banten, Advokat Ujang Kosasih, SH selaku salah satu Tim Penasehat Hukum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) angkat bicara kaitan hal tersebut, Jum'at 21 Juli 2023.

Sesuai rekomendasi dari Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti meminta Bidang Propam Polda Banten memeriksa Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dan jajarannya terkait insiden tewasnya tahanan inisial BC. 

Poengky meminta Bidang Propam Polda Banten memeriksa petugas Satuan Tahti dan atasannya yaitu Kasat Tahti Polres Pandeglang yang bertanggung jawab menjaga tahanan. Selain itu, Kompolnas RI mendorong sejumlah pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan tahanan diperiksa, termasuk penyidik Satreskrim dan atasannya yaitu Kasat Reskrim Polres Pandeglang.

Menurut, Ujang Kosasih, sesuai Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, pada Pasal 5, Ayat 1c yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab

secara profesional, proporsional, dan prosedural. Dari pasal tersebut dapat kami artikan adanya dugaan pelanggaran dan kelalaian tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Dilihat dari sisi penerapan Hak Azasi Manusi (HAM), kematian tahanan dalam Rutan menandakan adanya masalah terhadap penegakan hukum di Indonesia. 

"Sebab, kasus kematian tahanan di Rutan tersebut menandakan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah berserta Kasat Reskrim dan Kasat Tahti Polres Pandeglang, masih kurang peka terhadap HAM para tersangka. Menunjukkan Polres Pandeglang Polda Banten masih kurang bertanggung jawab pada tersangka yang ditahan selama di Rutan. Padahal hal itu merupakan tanggung jawab penuh dari Polisi ketika masih berada di Rutan Polres Pandeglang," jelas Ujang Kosasih kepada awak media, Kamis (20 Juli 2023).

Ujang Kosasih memberikan contoh sidang KEPP empat orang Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Tapanuli Selatan terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sehingga mengakibatkan AD, tersangka perampokan pedagang emas di Padanglawas Utara, meninggal dunia. Dan ada lagi kasus, empat polisi yang disebut melanggar kode etik tersebut terdiri dari seorang perwira, yakni Kasat Tahti Polres Tanjung Perak Surabaya, serta tiga bintara. Mereka diduga melanggar kode etik, lantaran insiden penganiayaan berlokasi di ruang tahanan yang menjadi tanggung jawab keempat anggota tersebut.

Ujang Kosasih menjelaskan lagi, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.

Perkap Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 32, yaitu:

(1) Petugas jaga bertugas:

a. menerima, mendata, menempatkan dan mengeluarkan Tahanan;

b. memeriksa administrasi penahanan ;

c. memeriksa badan dan kesehatan Tahanan yang keluar maupun masuk Ruang Tahanan Polri;

d. memeriksa secara periodik dan insidentil paling sedikit 3 (tiga) kali seminggu antara lain jumlah, kesehatan dan kegiatan Tahanan serta kondisi ruang Tahanan;

e. memeriksa/ menggeledah Ruang Tahanan Polri;

f. mencatat dalam kegiatan jaga Tahanan;

g. menjaga keamanan dan ketertiban pada Ruang Tahanan Polri;

j. melaporkan atas setiap kejadian yang menonjol yaitu Tahanan sakit, meninggal dunia, dan melarikan diri kepada  pejabat pengemban fungsi tahti/ Kepala Ruang Tahanan;

l. menjaga terhadap kemungkinan yang terjadi.

(2) Dalam pelaksanaan tugas, Petugas Jaga Tahanan harus memperhatikan hal hal sebagai berikut:

b. melaksanakan serah terima tanggung jawab jaga Tahanan dengan mengontrol jumlah, kondisi fisik Tahanan serta kondisi ruang Tahanan;

c. mencatat kegiatan atau peristiwa pergantian tugas jaga dengan mencatat jumlah Tahanan, senjata api, serta situasi yang perlu diketahui oleh petugas jaga berikutnya;

d. mengecek dan memastikan blok / kamar hunian telah terkunci dan menyimpan kunci-kunci blok / kamar hunian, dalam pengecekan dilakukan paling sedikit 2 (dua) anggota jaga;

e. harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas  penjagaan terutama pada waktu malam hari atau pada waktu hujan;

g. melakukan pengawasan terhadap ruang Tahanan secara berkala, sekurang kurangnya setiap 1 (satu) jam sekali;

i. tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap Tahanan.

Perkap Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 33, yaitu:

Dalam menjaga keamanan dan ketertiban Ruang Tahanan, petugas jaga melarang Tahanan untuk:

a. membuat keributan;

c. memakai/ membawa ikat pinggang, tali, alat atau senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri dan / atau Tahanan lain;

d. melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan;

i. melakukan pelanggaran atau tindakan pidana lainnya.

Sebagai tambahan dapat dibaca pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 7, Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib: 

a.menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;

b.menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;

e.memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

f.menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat;

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(*/red)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Awal Tahun Baru Islam 1447 H Perkumpulan Masyarakat Sumbagsel KOSTRAT Mengadakan Seminar Kesehatan Reproduksi Wanita

Topik1.Com- June 29, 2025 0
Awal Tahun Baru Islam 1447 H Perkumpulan Masyarakat Sumbagsel KOSTRAT Mengadakan Seminar Kesehatan Reproduksi Wanita
BANTEN,-Perkumpulan Keluarga Orang Sumbagsel diperantauan yang tergabung dalam wadah yang diakronimkan dengan nama KOSTRAT, untuk memberikan pemahaman pentingn…

Berita Terpopuler

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

June 24, 2025
Oknum kaur keuangan desa  ingin kaya mendadak  malah di amankan petugas

Oknum kaur keuangan desa ingin kaya mendadak malah di amankan petugas

June 24, 2025
Oknum guru bejad cabuli murid SMP

Oknum guru bejad cabuli murid SMP

June 24, 2025
Awal Tahun Baru Islam 1447 H Perkumpulan Masyarakat Sumbagsel KOSTRAT Mengadakan Seminar Kesehatan Reproduksi Wanita

Awal Tahun Baru Islam 1447 H Perkumpulan Masyarakat Sumbagsel KOSTRAT Mengadakan Seminar Kesehatan Reproduksi Wanita

June 29, 2025
Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

June 23, 2025
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

June 24, 2025
 Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

June 24, 2025
Kesti TTKKDH merajut silahturahmi yang erat dan penuh makna dalam Gembrungan

Kesti TTKKDH merajut silahturahmi yang erat dan penuh makna dalam Gembrungan

June 28, 2025
Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

June 26, 2025
Gembrungan silahturahmi kesti TTKKDH dihadiri ketua umum beserta pengurus dan penasehat

Gembrungan silahturahmi kesti TTKKDH dihadiri ketua umum beserta pengurus dan penasehat

June 28, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

June 24, 2025
Oknum kaur keuangan desa  ingin kaya mendadak  malah di amankan petugas

Oknum kaur keuangan desa ingin kaya mendadak malah di amankan petugas

June 24, 2025
Oknum guru bejad cabuli murid SMP

Oknum guru bejad cabuli murid SMP

June 24, 2025
Awal Tahun Baru Islam 1447 H Perkumpulan Masyarakat Sumbagsel KOSTRAT Mengadakan Seminar Kesehatan Reproduksi Wanita

Awal Tahun Baru Islam 1447 H Perkumpulan Masyarakat Sumbagsel KOSTRAT Mengadakan Seminar Kesehatan Reproduksi Wanita

June 29, 2025
Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

June 23, 2025
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

June 24, 2025
 Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

June 24, 2025
Kesti TTKKDH merajut silahturahmi yang erat dan penuh makna dalam Gembrungan

Kesti TTKKDH merajut silahturahmi yang erat dan penuh makna dalam Gembrungan

June 28, 2025
Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

June 26, 2025
Gembrungan silahturahmi kesti TTKKDH dihadiri ketua umum beserta pengurus dan penasehat

Gembrungan silahturahmi kesti TTKKDH dihadiri ketua umum beserta pengurus dan penasehat

June 28, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber