-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Hukrim Polri Dugaan Tahanan Tewas di Rutan Polres Pandeglang, DPN PPWI Minta Kapolda Banten Usut Tuntas dan Tindak Tegas Sesuai Rekomendasi Kompolnas RI
Hukrim Polri

Dugaan Tahanan Tewas di Rutan Polres Pandeglang, DPN PPWI Minta Kapolda Banten Usut Tuntas dan Tindak Tegas Sesuai Rekomendasi Kompolnas RI

Topik1.Com
Topik1.Com
20 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TOPIK1,Lebak // Viral dari pemberitaan media online nasional ataupun lokal tentang adanya dugaan tahanan yang tewas di dalam Rutan Polres Pandeglang Polda Banten, Advokat Ujang Kosasih, SH selaku salah satu Tim Penasehat Hukum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) angkat bicara kaitan hal tersebut, Jum'at 21 Juli 2023.

Sesuai rekomendasi dari Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti meminta Bidang Propam Polda Banten memeriksa Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dan jajarannya terkait insiden tewasnya tahanan inisial BC. 

Poengky meminta Bidang Propam Polda Banten memeriksa petugas Satuan Tahti dan atasannya yaitu Kasat Tahti Polres Pandeglang yang bertanggung jawab menjaga tahanan. Selain itu, Kompolnas RI mendorong sejumlah pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan tahanan diperiksa, termasuk penyidik Satreskrim dan atasannya yaitu Kasat Reskrim Polres Pandeglang.

Menurut, Ujang Kosasih, sesuai Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, pada Pasal 5, Ayat 1c yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab

secara profesional, proporsional, dan prosedural. Dari pasal tersebut dapat kami artikan adanya dugaan pelanggaran dan kelalaian tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Dilihat dari sisi penerapan Hak Azasi Manusi (HAM), kematian tahanan dalam Rutan menandakan adanya masalah terhadap penegakan hukum di Indonesia. 

"Sebab, kasus kematian tahanan di Rutan tersebut menandakan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah berserta Kasat Reskrim dan Kasat Tahti Polres Pandeglang, masih kurang peka terhadap HAM para tersangka. Menunjukkan Polres Pandeglang Polda Banten masih kurang bertanggung jawab pada tersangka yang ditahan selama di Rutan. Padahal hal itu merupakan tanggung jawab penuh dari Polisi ketika masih berada di Rutan Polres Pandeglang," jelas Ujang Kosasih kepada awak media, Kamis (20 Juli 2023).

Ujang Kosasih memberikan contoh sidang KEPP empat orang Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Tapanuli Selatan terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sehingga mengakibatkan AD, tersangka perampokan pedagang emas di Padanglawas Utara, meninggal dunia. Dan ada lagi kasus, empat polisi yang disebut melanggar kode etik tersebut terdiri dari seorang perwira, yakni Kasat Tahti Polres Tanjung Perak Surabaya, serta tiga bintara. Mereka diduga melanggar kode etik, lantaran insiden penganiayaan berlokasi di ruang tahanan yang menjadi tanggung jawab keempat anggota tersebut.

Ujang Kosasih menjelaskan lagi, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.

Perkap Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 32, yaitu:

(1) Petugas jaga bertugas:

a. menerima, mendata, menempatkan dan mengeluarkan Tahanan;

b. memeriksa administrasi penahanan ;

c. memeriksa badan dan kesehatan Tahanan yang keluar maupun masuk Ruang Tahanan Polri;

d. memeriksa secara periodik dan insidentil paling sedikit 3 (tiga) kali seminggu antara lain jumlah, kesehatan dan kegiatan Tahanan serta kondisi ruang Tahanan;

e. memeriksa/ menggeledah Ruang Tahanan Polri;

f. mencatat dalam kegiatan jaga Tahanan;

g. menjaga keamanan dan ketertiban pada Ruang Tahanan Polri;

j. melaporkan atas setiap kejadian yang menonjol yaitu Tahanan sakit, meninggal dunia, dan melarikan diri kepada  pejabat pengemban fungsi tahti/ Kepala Ruang Tahanan;

l. menjaga terhadap kemungkinan yang terjadi.

(2) Dalam pelaksanaan tugas, Petugas Jaga Tahanan harus memperhatikan hal hal sebagai berikut:

b. melaksanakan serah terima tanggung jawab jaga Tahanan dengan mengontrol jumlah, kondisi fisik Tahanan serta kondisi ruang Tahanan;

c. mencatat kegiatan atau peristiwa pergantian tugas jaga dengan mencatat jumlah Tahanan, senjata api, serta situasi yang perlu diketahui oleh petugas jaga berikutnya;

d. mengecek dan memastikan blok / kamar hunian telah terkunci dan menyimpan kunci-kunci blok / kamar hunian, dalam pengecekan dilakukan paling sedikit 2 (dua) anggota jaga;

e. harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas  penjagaan terutama pada waktu malam hari atau pada waktu hujan;

g. melakukan pengawasan terhadap ruang Tahanan secara berkala, sekurang kurangnya setiap 1 (satu) jam sekali;

i. tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap Tahanan.

Perkap Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 33, yaitu:

Dalam menjaga keamanan dan ketertiban Ruang Tahanan, petugas jaga melarang Tahanan untuk:

a. membuat keributan;

c. memakai/ membawa ikat pinggang, tali, alat atau senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri dan / atau Tahanan lain;

d. melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan;

i. melakukan pelanggaran atau tindakan pidana lainnya.

Sebagai tambahan dapat dibaca pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 7, Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib: 

a.menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;

b.menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;

e.memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

f.menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat;

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(*/red)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande, berhasil meringkus seorang pria berinisial MR, 21 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Topik1.Com- November 29, 2025 0
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande, berhasil meringkus seorang pria berinisial MR, 21 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
SERANG, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande, berhasil meringkus seorang pria berinisial MR, 21 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan be…

Berita Terpopuler

Wakil bupati kabupaten serang menerima perwakilan dari unsur serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang dalam penyampaian pendapat melalui aksi unjuk rasa

Wakil bupati kabupaten serang menerima perwakilan dari unsur serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang dalam penyampaian pendapat melalui aksi unjuk rasa

November 28, 2025
Juragan Empang lepaskan ikan di kolam danau Pemda serang

Juragan Empang lepaskan ikan di kolam danau Pemda serang

November 29, 2025
2 Tahun Mandek, Kredit Kendaraan Aja Bisa Lunas, Mardika Kecewa Kinerja Polresta Tangerang  Tragedi Galian C Pangarengan

2 Tahun Mandek, Kredit Kendaraan Aja Bisa Lunas, Mardika Kecewa Kinerja Polresta Tangerang Tragedi Galian C Pangarengan

November 24, 2025
AKBP Condro Sasongko, Bupati Serang ,para pimpinan federasi Serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Adakan pertemuan di pos pengamanan kawasan industri modern

AKBP Condro Sasongko, Bupati Serang ,para pimpinan federasi Serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Adakan pertemuan di pos pengamanan kawasan industri modern

November 22, 2025
Bupati Serang beraudensi dengan turun langsung ke lapangan menemui aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang di fasilitasi Kapolres serang

Bupati Serang beraudensi dengan turun langsung ke lapangan menemui aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang di fasilitasi Kapolres serang

November 22, 2025
Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

August 04, 2025
Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

August 14, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Serikat pekerja forum kesejahteraan karyawan Fk3indahkiat lakukan perjalanan relegi ke waliyullah yang tersebar di Jawa

Serikat pekerja forum kesejahteraan karyawan Fk3indahkiat lakukan perjalanan relegi ke waliyullah yang tersebar di Jawa

November 17, 2025
Pencuri spesialis ban serep diamankan kepolisian

Pencuri spesialis ban serep diamankan kepolisian

May 23, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Wakil bupati kabupaten serang menerima perwakilan dari unsur serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang dalam penyampaian pendapat melalui aksi unjuk rasa

Wakil bupati kabupaten serang menerima perwakilan dari unsur serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang dalam penyampaian pendapat melalui aksi unjuk rasa

November 28, 2025
Juragan Empang lepaskan ikan di kolam danau Pemda serang

Juragan Empang lepaskan ikan di kolam danau Pemda serang

November 29, 2025
2 Tahun Mandek, Kredit Kendaraan Aja Bisa Lunas, Mardika Kecewa Kinerja Polresta Tangerang  Tragedi Galian C Pangarengan

2 Tahun Mandek, Kredit Kendaraan Aja Bisa Lunas, Mardika Kecewa Kinerja Polresta Tangerang Tragedi Galian C Pangarengan

November 24, 2025
AKBP Condro Sasongko, Bupati Serang ,para pimpinan federasi Serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Adakan pertemuan di pos pengamanan kawasan industri modern

AKBP Condro Sasongko, Bupati Serang ,para pimpinan federasi Serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Adakan pertemuan di pos pengamanan kawasan industri modern

November 22, 2025
Bupati Serang beraudensi dengan turun langsung ke lapangan menemui aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang di fasilitasi Kapolres serang

Bupati Serang beraudensi dengan turun langsung ke lapangan menemui aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang di fasilitasi Kapolres serang

November 22, 2025
Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

August 04, 2025
Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

Bazar Gerakan Pangan Murah Polda Banten dan Polres Serang di Mapolsek Cikande Dibanjiri Ribuan Warga

August 14, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Serikat pekerja forum kesejahteraan karyawan Fk3indahkiat lakukan perjalanan relegi ke waliyullah yang tersebar di Jawa

Serikat pekerja forum kesejahteraan karyawan Fk3indahkiat lakukan perjalanan relegi ke waliyullah yang tersebar di Jawa

November 17, 2025
Pencuri spesialis ban serep diamankan kepolisian

Pencuri spesialis ban serep diamankan kepolisian

May 23, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber