-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Hukrim Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau sintetis
Hukrim

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau sintetis

Topik1.Com
Topik1.Com
20 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TOPIK1, Serang // Personel satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap RMP (17) asal Kota Serang di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan puluhan paket tembakau sintesis.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan pengungkapan peredaran narkoba jenis tembakau gorilla itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya akun instagram yang dicurigai melakukan jual beli narkoba.

"Pelaku ini melakukan jual beli dan edarkan menggunakan akun Intagram @Banten.everybody," katanya kepada media, Kamis (20/7/2023).


Michael menjelaskan dari informasi itu penyidik yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penyelidikan, dan diketahui pemilik akun tersebut merupakan oknum pelajar asal Kota Serang.

"Kami kemudian mengamankan MRP Di dalam kontrakan tepatnya Kelurahan," jelasnya.

Lebih lanjut, Michael mengungkapkan dari penangkapan itu, pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan plastik berisi puluhan paket tembakau gorilla.

"Saat dilakukan penggeledahan mengamankan satu bungkus plastik bening berukuran besar narkotika jenis tembakau sintetis, 28 bungkus plastik bening berukuran kecil narkotika jenis tembakau sintetis," ungkapnya.

Menurut Michael, total barang bukti tembakau gorilla yaitu sebanyak 45 gram. Dari temuan itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan.

"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti, di bawa ke Polres Serang untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Michael menerangkan dari pemeriksaan dan pengakuan pelaku, tembakau gorilla itu didapat dari seorang pria bernama Daffa, dan saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

"Masih kita kembangkan, pengakuannya tembakau sintetis tersebut didapat dari saudara Dafa dengan harga Rp. 800 ribu," terangnya.

Michael menegaskan oknum pelajar SMK tersebut akan dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun," tegasnya. (*/Red)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Carenang Ringkus SD Pembobol Toko Sembako

Topik1.Com- October 14, 2025 0
Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Carenang Ringkus SD Pembobol Toko Sembako
SERANG, – Tanpa butuh waktu lama, personil Unit Reskrim Polsek Carenang, Polres Serang berhasil meringkus, SD, 32 tahun, kuli bangunan usai membobol toko semb…

Berita Terpopuler

Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali menunjukkan kiprah nyatanya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI dalam bidang swasembada pangan

Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali menunjukkan kiprah nyatanya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI dalam bidang swasembada pangan

October 13, 2025
Bendahara desa petir terancam masuk penjara karena membawa kabur dana desa

Bendahara desa petir terancam masuk penjara karena membawa kabur dana desa

October 10, 2025
Keamanan bukan hanya tugas polisi,akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama

Keamanan bukan hanya tugas polisi,akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama

October 11, 2025
Kepolisian polres Serang serahkan kendaraan kepada pemilik setelah beberapa waktu hilang dicuri pelaku curanmor lintas provinsi

Kepolisian polres Serang serahkan kendaraan kepada pemilik setelah beberapa waktu hilang dicuri pelaku curanmor lintas provinsi

October 11, 2025
Patut di duga salah satu perusahaan yang bergerak memproduksi makanan di wilayah kabupaten serang melakukan pelanggaran hak normatif

Patut di duga salah satu perusahaan yang bergerak memproduksi makanan di wilayah kabupaten serang melakukan pelanggaran hak normatif

October 09, 2025
Pelaku pengedar narkoba diringkus petugas saat menjalankan bisnis haram tersebut

Pelaku pengedar narkoba diringkus petugas saat menjalankan bisnis haram tersebut

October 12, 2025
Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Carenang Ringkus SD Pembobol Toko Sembako

Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Carenang Ringkus SD Pembobol Toko Sembako

October 14, 2025
Sembilan pelaku kejahatan di  amankan di polres Serang dengan berbagai macam kejahatan yang dilakukan pelaku

Sembilan pelaku kejahatan di amankan di polres Serang dengan berbagai macam kejahatan yang dilakukan pelaku

October 11, 2025
Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk pada pasal 185 KUHAP

Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk pada pasal 185 KUHAP

October 14, 2025
Jajaran Satreskrim Polres Serang Tangkap 7 Bandit Curanmor

Jajaran Satreskrim Polres Serang Tangkap 7 Bandit Curanmor

February 12, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali menunjukkan kiprah nyatanya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI dalam bidang swasembada pangan

Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali menunjukkan kiprah nyatanya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI dalam bidang swasembada pangan

October 13, 2025
Bendahara desa petir terancam masuk penjara karena membawa kabur dana desa

Bendahara desa petir terancam masuk penjara karena membawa kabur dana desa

October 10, 2025
Keamanan bukan hanya tugas polisi,akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama

Keamanan bukan hanya tugas polisi,akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama

October 11, 2025
Kepolisian polres Serang serahkan kendaraan kepada pemilik setelah beberapa waktu hilang dicuri pelaku curanmor lintas provinsi

Kepolisian polres Serang serahkan kendaraan kepada pemilik setelah beberapa waktu hilang dicuri pelaku curanmor lintas provinsi

October 11, 2025
Patut di duga salah satu perusahaan yang bergerak memproduksi makanan di wilayah kabupaten serang melakukan pelanggaran hak normatif

Patut di duga salah satu perusahaan yang bergerak memproduksi makanan di wilayah kabupaten serang melakukan pelanggaran hak normatif

October 09, 2025
Pelaku pengedar narkoba diringkus petugas saat menjalankan bisnis haram tersebut

Pelaku pengedar narkoba diringkus petugas saat menjalankan bisnis haram tersebut

October 12, 2025
Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Carenang Ringkus SD Pembobol Toko Sembako

Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Carenang Ringkus SD Pembobol Toko Sembako

October 14, 2025
Sembilan pelaku kejahatan di  amankan di polres Serang dengan berbagai macam kejahatan yang dilakukan pelaku

Sembilan pelaku kejahatan di amankan di polres Serang dengan berbagai macam kejahatan yang dilakukan pelaku

October 11, 2025
Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk pada pasal 185 KUHAP

Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk pada pasal 185 KUHAP

October 14, 2025
Jajaran Satreskrim Polres Serang Tangkap 7 Bandit Curanmor

Jajaran Satreskrim Polres Serang Tangkap 7 Bandit Curanmor

February 12, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber