Sempat Diwarnai Ketegangan, Eksekusi Rumah di Cilegon Berujung Kesepakatan Damai
CILEGON —Topik1.com- Proses eksekusi rumah di Kota Cilegon yang sempat diwarnai ketegangan antara pihak pemohon dan termohon eksekusi akhirnya menemukan titik temu. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai melalui Surat Pernyataan/Perjanjian Damai yang ditandatangani di hadapan para saksi.
Kesepakatan tersebut mempertemukan Sadin selaku Pemohon Eksekusi dengan Sahrodah selaku Termohon Eksekusi. Dalam dokumen yang ditandatangani pada 26 Agustus 2026 itu, Sahrodah menyatakan kesediaannya menyerahkan objek eksekusi dalam keadaan kosong kepada Sadin paling lambat 26 September 2026 pukul 18.00 WIB.
Kesepakatan itu menjadi titik penting dalam proses eksekusi. Pelaksanaan pengosongan secara menyeluruh tidak dilakukan pada hari tersebut. Eksekusi hanya berlangsung secara simbolik dengan mengeluarkan seperangkat sofa milik pihak termohon, sementara pengosongan rumah diberikan tenggat waktu satu bulan.
Eksekusi Ditunda, Bukan Perkara Dihentikan
Perjanjian tersebut secara tegas menyatakan bahwa kesepakatan damai tidak mempengaruhi proses upaya hukum yang masih berjalan.
Dengan demikian, Gugatan Nomor 268 tetap dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kesepakatan pengosongan rumah tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pencabutan atau penghentian perkara.
Dalam klausul lainnya, para pihak juga menyepakati bahwa apabila salah satu pihak mengingkari atau tidak melaksanakan isi perjanjian, maka pihak yang bersangkutan bersedia menghadapi konsekuensi hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, apabila pihak termohon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disepakati, pihak pemohon dapat menempuh langkah hukum untuk meminta pelaksanaan pengosongan melalui mekanisme eksekusi yang berlaku.
Kuasa Hukum: Ada Jalan Tengah
Kuasa hukum Sahrodah, Suta Widhya, S.H., menilai kesepakatan tersebut menjadi jalan tengah agar kliennya tidak langsung menghadapi pengosongan secara paksa.
“Alhamdulillah sudah ada jalan tengah sehingga klien kami tidak langsung diusir kemarin,” ungkap Suta saat ditemui di kantornya di kawasan Jalan Cideng Barat Dalam 4A, Jakarta Pusat.
Menurut Suta, surat perjanjian yang telah ditandatangani tersebut harus disimpan dengan baik karena menjadi bukti penting bahwa telah terjadi kesepakatan dan adanya waktu penundaan selama satu bulan.
Ia juga mengingatkan agar waktu yang diberikan tersebut dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk mempersiapkan tempat tinggal baru, melakukan pengemasan dan pemindahan barang, maupun melanjutkan proses hukum dalam Gugatan Nomor 268.
26 September 2026 Menjadi Tenggat Penting
Dengan adanya kesepakatan tersebut, tanggal 26 September 2026 pukul 18.00 WIB menjadi batas waktu yang harus diperhatikan pihak termohon.
Sebelum tenggat tersebut, objek rumah diharapkan telah dikosongkan secara sukarela sebagaimana isi perjanjian. Jika kesepakatan tidak dijalankan, persoalan berpotensi kembali memasuki tahapan hukum berikutnya sesuai prosedur eksekusi yang berlaku.
Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum tidak selalu harus berakhir dengan benturan di lapangan. Ketika para pihak memilih membuka ruang dialog dan mencapai kesepakatan, kepentingan masing-masing masih dapat ditempatkan dalam koridor hukum.
Namun demikian, seluruh isi perjanjian tetap memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang menandatanganinya. Karena itu, setiap klausul harus dipahami dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Jalan damai telah dibuka. Tenggat waktu telah ditetapkan. Kini yang menjadi ujian adalah konsistensi para pihak dalam menghormati kesepakatan yang telah mereka tanda tangani sendiri.
Red.
Post a Comment