Diduga Intimidasi Jurnalis Saat Meliput Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Resmi ke Pihak Berwajib
Serang, 7 Juli 2026 – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di kawasan Jalan Raya Serang–Cilegon KM 6, Kemranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali menjadi sorotan publik. Selain dugaan pelanggaran aliran BBM subsidi, kasus ini kini disertai laporan dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, lokasi yang diduga berfungsi sebagai gudang penampungan biosolar subsidi terlihat memiliki aktivitas padat keluar-masuk kendaraan truk. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, tim wartawan kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang berada di lokasi.
Namun, upaya tersebut justru berujung pada dugaan intimidasi dan ancaman verbal dari seseorang yang diklaim sebagai pekerja di lokasi. Redaksi mengaku memiliki rekaman suara yang memuat ancaman serius terhadap keselamatan wartawan, antara lain:
"Siapa yang memberitakan saya temuin kantornya.. nanti saya gorok"
"Sekarang tidak peduli, saya temuin, ke rumahnya saya gorok"
Jika rekaman tersebut terbukti asli dan pernyataan benar disampaikan oleh pihak yang bersangkutan, tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan pidana tentang ancaman kekerasan, sekaligus merupakan penghalangan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Redaksi menegaskan bahwa peliputan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan berhak menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai aturan, bukan dengan intimidasi maupun ancaman.
Menyikapi hal ini, kuasa hukum redaksi kini tengah menyusun berkas laporan resmi untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil guna menuntut perlindungan bagi insan pers serta memastikan hukum berjalan adil.
Pihak hukum juga meminta aparat mengusut tuntas dua aspek secara terpisah namun menyeluruh: dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan dugaan tindak pidana ancaman terhadap jurnalis, dengan berpedoman pada alat bukti yang sah.
Sejumlah aktivis masyarakat pun mendesak penyelidikan yang transparan atas dugaan penyalahgunaan BBM yang dikabarkan sudah berlangsung lama, serta meminta proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pengelola lokasi dan instansi terkait, demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
"Pers bekerja untuk kepentingan publik. Ancaman terhadap wartawan bukan hanya serangan pada individu, melainkan upaya merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. Segala bentuk intimidasi harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas kuasa hukum redaksi.
Red.
Post a Comment