Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang mendesak pemerintah untuk serius dan tegas dalam menyikapi permasalahan ketenagakerjaan secara menyeluruh
SERANG,-Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang yang beranggotakan serikat pekerja nasional SPN, federasi Serikat pekerja metal Indonesia FSPMI, Konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia KSPSI 73, federasi Serikat pekerja kimia energi dan pertambangan umum FSPKEP, Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia KSBSI FSB Garteks serang raya, forum kesejahteraan karyawan Fk3indahkiat, serikat buruh Banten SBB, forum buruh Cikande Kopo Jawilan FBCKJ, forum buruh cigorda, melakukan audensi ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten serang Banten.
Para peserta baik pimpinan presidium, pengurus anggota diterima dan berdiskusi langsung dengan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten serang, yaitu Ibu Diana Utami di beserta kepala bidang hubungan industrial Bpk Ana Supriatna, adapun tujuan aliansi serikat pekerja serikat kabupaten serang meminta sekaligus mendesak sikap pemerintah daerah kabupaten serang untuk sesegera mungkin untuk melakukan rapat pleno pengupahan untuk upah minimun kabupaten serang tahun 2026 mengingat deklen waktu sudah sangat mendesak seharusnya sudah mulai ada rekomendasi suatu kesepakatan dari masing-masing unsur,baik pemerintah, serikat buruh , asosiasi pengusaha dan aka dimisi.
Dari kesepahaman dari unsur-unsur serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Banten yang disampaikan apa bila dalam waktu dekat bila sikap dari pemerintah terkesan harus menunggu aturan yang mengatur tentang pengupahan dari pemerintah pusat, tidak menutup kemungkinan apa yang disampaikan sekertaris aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Arizal Peni bahwa aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan bergelombang guna untuk meminta kepada pemerintah supaya untuk segera menyikapi apa yang menjadi keinginan tuntutan para pekerja dalam mengusung untuk kenaikan upah yang pernah di sampaikan baik dalam aksi unjuk rasa ataupun audensi sebelumnya.
Harapannya untuk Minggu ini untuk dapat ada suatu keputusan melalui pembahasan rapat pleno pengupahan melalui kesepakatan sehingga pemerintah daerah bisa mengeluarkan rekomendasi ke propinsi Banten untuk nantinya Gubernur Banten bisa mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan yang mengatur tentang upah minimun kabupaten dan begitu juga upah minimun sektoral yang berdasarkan pengelompokan jenis sektor industri yang sudah melalui pengelompokan kajian dari semua unsur nantinya.
RED: ASPSBS

Post a Comment