Anggota kepolisian mengamankan pelaku pengedar obat terlarang di daerah Jawilan
"Pengungkapan ini bermula dari diamankannya tiga butir tramadol dari seorang remaja, hingga akhirnya berkembang kepada tersangka pengedar yang menyimpan lebih dari 1.500 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa, 18 Nopember 2025.
Kapolres mengungkapan kasus bermula ketika Unit Reskrim Polsek Jawilan menerima informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud," terang Kapolres didampingi Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang remaja berinisial ZI (18) yang sedang nongkrong kedapatan membawa tiga butir tramadol. "Saat diinterogasi, ZI mengakui bahwa obat tersebut ia peroleh dari seseorang bernama AN yang tinggal di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang," ujarnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jawilan kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AN. Dari hasil pengejaran, AN (29) berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya di Desa Padasuka, Kecamatan Petir.
"Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti obat keras dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari 706 butir hexymer dan 838 butir tramadol siap edar.
Selain ribuan butir obat terlarang, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.100.000, yang diduga merupakan hasil penjualan sebelumnya. Satu unit ponsel milik tersangka turut diamankan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Kapolres mengapresiasi kinerja cepat Polsek Jawilan dalam mengungkap peredaran obat keras ilegal ini. Ia menegaskan bahwa peredaran tramadol dan hexymer merupakan ancaman serius bagi generasi muda karena kerap disalahgunakan hingga menimbulkan dampak kesehatan dan kriminalitas.
“Tersangka bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Jawilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres. Ia memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan undang-undang.
Kapolres juga menegaskan bahwa seluruh polsek di jajaran Polres Serang diperintahkan untuk melakukan operasi pemberantasan narkoba serentak setiap hari. "Operasi sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang," tandasnya.
Red.

Post a Comment