-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk pada pasal 185 KUHAP Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk pada pasal 185 KUHAP

Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk pada pasal 185 KUHAP

Topik1.Com
Topik1.Com
14 Oct, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG [Banten] - Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang perkara Apotik Gama Senin, (13/10/2025).

Pada sidang tersebut masih agenda yakni mendengarkan keterangan saksi.

Para terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34) didampingi

Tim kuasa hukumnya, Tulus Hartawan, SH.MH.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Hasanudin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Meylana dan Risky Hairullah ini menghadirkan 3 orang saksi yakni; Sahroni kepala area manager Wilayah Cilegon, Wuri Handayani pegawai Dinkes Kota Cilegon bagian pengawas, pembinaan, dan evaluasi, serta Maria Gratia Noviani pihak distributor Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Sehat Anugerah Pharmindo Lebak.

Pada keterangannya di depan majelis, para saksi menyampaikan materi yang ditanyakan kepada mereka (para saksi/red).

Wuri Handayani pada keterangannya menyampaikan sesuai dengan perintah, dirinya ditugaskan hanya untuk mendampingi tim BBPOM yang melakukan Sidak dan pemeriksaan di apotik Gama 1 Cilegon.

Di ungkapkannya, Sidak yang dilakukan hingga jelang Maghrib itu, Wuri mengaku tau kalau tim ada menemukan obat-obatan di Apotik Gama.

Saat itu, katanya, tim ada menemukan cangkang kapsul kosong dan obat lepasan berwarna merah hati dan termasuk obat dalam kemasan, dirinya pun mengaku lupa nama obat yang ditemukan itu.

Kemudian pada bulan Oktober dirinya bersama tim kembali lagi ke apotik Gama 1 untuk mengambil barang hasil temuan.

Terkait izin dia mengaku tidak mengetahui soal ada atau tidaknya izin edar, bahkan dirinya pun tidak pernah diberitahu hasil lab dari hasil sample obat yang dibawa oleh BBPOM.

Dijelaskannya, setelah tanggal 9 Oktober 2024, membenarkan kalau pihaknya ada melakukan pembinaan 

terhadap apotik Gama.

Wuri menjelaskan kalau dirinya tidak mengetahui sama sekali fungsi obat-obatan yang ditanyakan oleh hakim, dirinya hanya tugaskan untuk mendampingi Tim BBPOM, bahkan tidak mempunyai wewenang melarang Tim BBPO ke lokasi lain (lantai atas/red)

Sementara itu, saksi Maria Gratia Noviani pihak distributor Pedagang Besar Farmasi (PBF) membenarkan kalau pihaknya menerima dan mengantarkan obat yang dipesan ke apotik Gama Cipete.

Namun membantah pertanyaan JPU soal faktur atau nota pesanan yang dicoret dan di tandai dengan semacam stabilo, dan menunjukkan faktur atau nota kepada hakim.

Maria mengungkapkan, selama apotik memiliki surat izin pengadaanbyang berlaku dan tempat penyimpanan sesuai aturan, penambahan atau memesan obat tidak dibatasi.

Menjawab hakim, soal pemesanan obat oleh apotik yang memesan, namun peruntukannya untuk apotik lain, Maria menjelaskan hal itu boleh dilakukan jika terjadi kelangkaan obat.

Terkait adanya permasalahan yang dihadapi apotik Gama dirinya mengetahuinya dari bagian pemasaran, dan soal temuan cangkng kapsul kosong Maria tidak mengetahui dan menjelaskan bahwa pihaknya tidak menjualnya.

Menurutnya, pemesanan obat oleh apotik Gama selama ini tidak ada masalah, dan fungsi obat yang ditanyakan hakim yakni Samcofenac (Diclofenac Sodium) Maria menjelaskan kalau itu adalah obat nyeri.

Sementara itu, saksi lainnya, Sahroni yang menjawab JPU mengaku tidak pernah tau soal pengadaan obat yang berasal dari distributor. 

Sebagai manager area, Sahroni menjelaskan, tupoksinya adalah kerapihan, Kebersihan, dan ketertiban apotik, dengan melakukan visite ke apotik dan mengecek kebersihan, kerapihan dan keamanan apotik yang berada di lantai satu.

Sahroni menegaskan bahwa tugasnya itu bertanggungjawab langsung dengan Eddy Mulyawan Martono.

Adapun soal temuan obat oleh tim BBPOM saat sidak beberapa waktu lalu, dia mengaku tidak mengetahuinya persis, terlebih soal faktur atau nota, alur keuangan dan soal pemindahan obat di apotik Gama 1 dan Cipete.

Namun Sahroni tak menapik sebelumnya dia sempat menjadi kacab di apotik agama Anyer dan Gama Cipete, dan mengetahui adanya sidak sewaktu dia melakukan kunjungan ke apotik Gama 1 Cilegon.

Diungkapkannya, ketika dirinya berada di Apotik Gama 1 saat itu tim Sidak sedang berada di lantai 3.

Sahroni menyampaikan, tim dari BBPOM ada menyegel ruangan, dan membawa sampling obat untuk di test di Laboratorium.

Pada 9 Oktober 2024 lalu, datang 10 orang dari Dinkes, BBPOM bersama koordinator Pengawas (Korwas) Polda Banten memeriksa lantai 2 hingga lantai 4.

Pemerikasaan oleh tim BBPOM dilakukan hingga pukul 23 wib, dan membawa semua barang yang telah di segel sebelumnya.

Sohroni menyebutkan kalau dirinya tidak mempunyai wewenang mengenai soal obat, dan mengaku tidak tau obat yang ada di apotik Gama 1 Cilegon berasal dari apotik Gama Cipete.

Saat itu tim BBPOM memperlihatkan surat tugas kepadanya hanyalah BBPOM dan Dinkes, namun Korwas yang ikut dalam tidak memperlihatkannya.

Saat hakim menanyakan Sahroni sewaktu diperiksa oleh penyidik BBPOM apakah dalam keadaan sehat dan ada penekanan, Sahroni mengaku saat dirinya diperiksa kondisinya sudah sangat lelah, karena diperiksa hingga tengah malam, dan waktu itu bulan puasa, jawabnya.

Sedangkan bentuk penekanan oleh penyidik Sahroni mengaku selalu ditanya berulang-ulang.

Usai sidang digelar, menjawab awak media, tim kuasa hukum terdakwa, melalui Tulus Hartawan, SH.MH menegaskan sesuai KUHAP pada Pasal 185 (1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.

"Artinya, menurutnya, kesaksiannya di dalam BAP belum dapat dinyatakan kebenarannya," tegasnya singkat.

Tulus juga menyampampaikan apresiasinya kepada majelis hakim, dalam Persidangan, Majelis Hakim telah bersikap adil dan bijaksana, sehingga persidangan berjalan dengan baik.

Turut hadir mengikuti persidangan beberapa tokoh Banten untuk memberikan dukungan moral dan doa. 

Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi ahli 



Red/iwo kab serang 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

GROGI TAPI TAK MENYERAH! SANTRI CILIK SDN KAPUK JAYA PANJATKAN DOA UNTUK GURU, KETUA DPW IWO INDONESIA BANTEN SOROTI PENTINGNYA PENDIDIKAN KARAKTER

Topik1.Com- October 23, 2026 0
GROGI TAPI TAK MENYERAH! SANTRI CILIK SDN KAPUK JAYA PANJATKAN DOA UNTUK GURU, KETUA DPW IWO INDONESIA BANTEN SOROTI PENTINGNYA PENDIDIKAN KARAKTER
TANGERANG - Topik1.com,- Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di SDN Kapuk Jaya, Kampung Pintu Kapuk, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabu…

Berita Terpopuler

Respons Cepat Satlantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Kragilan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Respons Cepat Satlantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Kragilan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

October 21, 2026
Satreskrim Polres Serang Amankan Pasutri Penipuan Berkedok Calo Tenaga Kerja

Satreskrim Polres Serang Amankan Pasutri Penipuan Berkedok Calo Tenaga Kerja

October 21, 2026
‎Operasi Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres Serang Sisir Tempat Hiburan Malam di Cikande dan Kragilan‎

‎Operasi Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres Serang Sisir Tempat Hiburan Malam di Cikande dan Kragilan‎

October 18, 2026
Kapolsek Ciruas Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Penjualan Miras

Kapolsek Ciruas Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Penjualan Miras

October 17, 2026
KEMATIAN BHARATU LAURENTIUS VALDO: GMPK DESAK TRANSPARANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN INSTITUSI POLRI

KEMATIAN BHARATU LAURENTIUS VALDO: GMPK DESAK TRANSPARANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN INSTITUSI POLRI

October 21, 2026
Diikuti 3 OTK Dini Hari, 2 Wanita Cikande Tancap Gas dan Telepon 110, Polsek Cikande Langsung Sisir TKP

Diikuti 3 OTK Dini Hari, 2 Wanita Cikande Tancap Gas dan Telepon 110, Polsek Cikande Langsung Sisir TKP

October 23, 2026
Aliansi Serikat Pekerja‑Serikat Buruh Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Semangat Perjuangan Santri Bersatu dengan Perjuangan Buruh untuk Keadilan

Aliansi Serikat Pekerja‑Serikat Buruh Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Semangat Perjuangan Santri Bersatu dengan Perjuangan Buruh untuk Keadilan

October 22, 2026
‎Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Serang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Petir‎

‎Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Serang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Petir‎

October 19, 2026
IWO Indonesia DPW Jakarta Desak Pemprov Pastikan Relokasi Warga 30 Tahun Terdampak Banjir di Gang Seruni

IWO Indonesia DPW Jakarta Desak Pemprov Pastikan Relokasi Warga 30 Tahun Terdampak Banjir di Gang Seruni

October 23, 2026
DPW IWO INDONESIA PROVINSI BANTEN: APRESIASI CAPAIAN, KAWAL PROGRAM PRIORITAS, DAN DORONG PEMBANGUNAN KELUARGA BERKELANJUTAN

DPW IWO INDONESIA PROVINSI BANTEN: APRESIASI CAPAIAN, KAWAL PROGRAM PRIORITAS, DAN DORONG PEMBANGUNAN KELUARGA BERKELANJUTAN

October 22, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Respons Cepat Satlantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Kragilan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Respons Cepat Satlantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Kragilan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

October 21, 2026
Satreskrim Polres Serang Amankan Pasutri Penipuan Berkedok Calo Tenaga Kerja

Satreskrim Polres Serang Amankan Pasutri Penipuan Berkedok Calo Tenaga Kerja

October 21, 2026
‎Operasi Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres Serang Sisir Tempat Hiburan Malam di Cikande dan Kragilan‎

‎Operasi Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres Serang Sisir Tempat Hiburan Malam di Cikande dan Kragilan‎

October 18, 2026
Kapolsek Ciruas Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Penjualan Miras

Kapolsek Ciruas Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Penjualan Miras

October 17, 2026
KEMATIAN BHARATU LAURENTIUS VALDO: GMPK DESAK TRANSPARANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN INSTITUSI POLRI

KEMATIAN BHARATU LAURENTIUS VALDO: GMPK DESAK TRANSPARANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN INSTITUSI POLRI

October 21, 2026
Diikuti 3 OTK Dini Hari, 2 Wanita Cikande Tancap Gas dan Telepon 110, Polsek Cikande Langsung Sisir TKP

Diikuti 3 OTK Dini Hari, 2 Wanita Cikande Tancap Gas dan Telepon 110, Polsek Cikande Langsung Sisir TKP

October 23, 2026
Aliansi Serikat Pekerja‑Serikat Buruh Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Semangat Perjuangan Santri Bersatu dengan Perjuangan Buruh untuk Keadilan

Aliansi Serikat Pekerja‑Serikat Buruh Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Semangat Perjuangan Santri Bersatu dengan Perjuangan Buruh untuk Keadilan

October 22, 2026
‎Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Serang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Petir‎

‎Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Serang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Petir‎

October 19, 2026
IWO Indonesia DPW Jakarta Desak Pemprov Pastikan Relokasi Warga 30 Tahun Terdampak Banjir di Gang Seruni

IWO Indonesia DPW Jakarta Desak Pemprov Pastikan Relokasi Warga 30 Tahun Terdampak Banjir di Gang Seruni

October 23, 2026
DPW IWO INDONESIA PROVINSI BANTEN: APRESIASI CAPAIAN, KAWAL PROGRAM PRIORITAS, DAN DORONG PEMBANGUNAN KELUARGA BERKELANJUTAN

DPW IWO INDONESIA PROVINSI BANTEN: APRESIASI CAPAIAN, KAWAL PROGRAM PRIORITAS, DAN DORONG PEMBANGUNAN KELUARGA BERKELANJUTAN

October 22, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber