-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5% Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Topik1.Com
Topik1.Com
11 Aug, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta,-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL.) Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK 

“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal.

 Oleh karena itu, Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah melakukan survey dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut:

Pertama, akumulasi nilai inflansi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1% sampai 5,2%

Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4

“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Said IqbaL.

Selain itu, Litbang KSPI dan Partai Buruh melakukan survey nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5% sampai dengan 5%. Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut: Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5% - 10,5%) + (0,5% - 5%) tergantung jenis industrinya.

“KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025. 

Menurut Said Iqbal, KSPI dan Partai Buruh sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada tanggal 28 Agustus 2025. Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%. 

Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, pada aksi itu buruh juga akan menyampaikan aspirasi 6 tuntutan, yaitu:


1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)

2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK

3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.

6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029

Narahubung: Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono

WhatsApp: 0811-1148-981

E-Mail: kahar.mis@gmail.com

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi kepada Kapolres Serang atas langkah cepat dan strategis dalam melakukan penanganan serta dekontaminasi material radioaktif Cesium-137 yang ditemukan dalam kasus pencurian limbah besi di PT PMT.

Topik1.Com- December 12, 2025 0
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi kepada Kapolres Serang atas langkah cepat dan strategis dalam melakukan penanganan serta dekontaminasi material radioaktif Cesium-137 yang ditemukan dalam kasus pencurian limbah besi di PT PMT.
SERANG, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi kepada Kapolres Serang atas langkah cepat dan strategis dalam melakukan penanganan serta dekont…

Berita Terpopuler

AKBP Condro Sasongko lakukan kunjungan mendadak diselah kesibukan nya bersama aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Banten

AKBP Condro Sasongko lakukan kunjungan mendadak diselah kesibukan nya bersama aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Banten

December 09, 2025
Petugas Polres Serang bersama instansi terkait terus melakukan penyekatan terhadap truk-truk angkutan pertambangan yang melintas dari arah Rangkasbitung

Petugas Polres Serang bersama instansi terkait terus melakukan penyekatan terhadap truk-truk angkutan pertambangan yang melintas dari arah Rangkasbitung

December 08, 2025
Kepala desa kareo tekankan Bumdes desa bisa meningkatkan perekonomian desa

Kepala desa kareo tekankan Bumdes desa bisa meningkatkan perekonomian desa

December 11, 2025
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi kepada Kapolres Serang atas langkah cepat dan strategis dalam melakukan penanganan serta dekontaminasi material radioaktif Cesium-137 yang ditemukan dalam kasus pencurian limbah besi di PT PMT.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi kepada Kapolres Serang atas langkah cepat dan strategis dalam melakukan penanganan serta dekontaminasi material radioaktif Cesium-137 yang ditemukan dalam kasus pencurian limbah besi di PT PMT.

December 12, 2025
Personil Polres Serang dan Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Serang rutin menggelar patroli sambang poskamling

Personil Polres Serang dan Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Serang rutin menggelar patroli sambang poskamling

December 07, 2025
Gerak cepat anggota kepolisian Polsek Cikande ke lokasi korban gantung diri

Gerak cepat anggota kepolisian Polsek Cikande ke lokasi korban gantung diri

December 05, 2025
Kuasa hukum Ketua FSB Garteks KSBSI serang raya secara resmi melayangkan surat klarifikasi terkait pemberitaan yang menyerang kehormatan  nama baik pribadi dan organisasi

Kuasa hukum Ketua FSB Garteks KSBSI serang raya secara resmi melayangkan surat klarifikasi terkait pemberitaan yang menyerang kehormatan nama baik pribadi dan organisasi

July 18, 2025
Ketua dewan pimpinan cabang FSB garteks KSBSI serang raya berikan klarifikasi dan bantahan terhadap oknum pengurus serikat pekerja yang kerab melakukan kegaduhan di organisasi

Ketua dewan pimpinan cabang FSB garteks KSBSI serang raya berikan klarifikasi dan bantahan terhadap oknum pengurus serikat pekerja yang kerab melakukan kegaduhan di organisasi

July 18, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Paguyuban Tathya Dharaka Akpol 2005 kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Paguyuban Tathya Dharaka Akpol 2005 kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

December 05, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

AKBP Condro Sasongko lakukan kunjungan mendadak diselah kesibukan nya bersama aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Banten

AKBP Condro Sasongko lakukan kunjungan mendadak diselah kesibukan nya bersama aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang Banten

December 09, 2025
Petugas Polres Serang bersama instansi terkait terus melakukan penyekatan terhadap truk-truk angkutan pertambangan yang melintas dari arah Rangkasbitung

Petugas Polres Serang bersama instansi terkait terus melakukan penyekatan terhadap truk-truk angkutan pertambangan yang melintas dari arah Rangkasbitung

December 08, 2025
Kepala desa kareo tekankan Bumdes desa bisa meningkatkan perekonomian desa

Kepala desa kareo tekankan Bumdes desa bisa meningkatkan perekonomian desa

December 11, 2025
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi kepada Kapolres Serang atas langkah cepat dan strategis dalam melakukan penanganan serta dekontaminasi material radioaktif Cesium-137 yang ditemukan dalam kasus pencurian limbah besi di PT PMT.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi kepada Kapolres Serang atas langkah cepat dan strategis dalam melakukan penanganan serta dekontaminasi material radioaktif Cesium-137 yang ditemukan dalam kasus pencurian limbah besi di PT PMT.

December 12, 2025
Personil Polres Serang dan Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Serang rutin menggelar patroli sambang poskamling

Personil Polres Serang dan Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Serang rutin menggelar patroli sambang poskamling

December 07, 2025
Gerak cepat anggota kepolisian Polsek Cikande ke lokasi korban gantung diri

Gerak cepat anggota kepolisian Polsek Cikande ke lokasi korban gantung diri

December 05, 2025
Kuasa hukum Ketua FSB Garteks KSBSI serang raya secara resmi melayangkan surat klarifikasi terkait pemberitaan yang menyerang kehormatan  nama baik pribadi dan organisasi

Kuasa hukum Ketua FSB Garteks KSBSI serang raya secara resmi melayangkan surat klarifikasi terkait pemberitaan yang menyerang kehormatan nama baik pribadi dan organisasi

July 18, 2025
Ketua dewan pimpinan cabang FSB garteks KSBSI serang raya berikan klarifikasi dan bantahan terhadap oknum pengurus serikat pekerja yang kerab melakukan kegaduhan di organisasi

Ketua dewan pimpinan cabang FSB garteks KSBSI serang raya berikan klarifikasi dan bantahan terhadap oknum pengurus serikat pekerja yang kerab melakukan kegaduhan di organisasi

July 18, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Paguyuban Tathya Dharaka Akpol 2005 kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Paguyuban Tathya Dharaka Akpol 2005 kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

December 05, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber