-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Bogor Daerah Hukrim Pendidikan Waw Fantastis,,!! Dana Bos SDN Rabak Diduga Terindikasi Mark Up Anggaran Belanja
Bogor Daerah Hukrim Pendidikan

Waw Fantastis,,!! Dana Bos SDN Rabak Diduga Terindikasi Mark Up Anggaran Belanja

Topik1.Com
Topik1.Com
22 Oct, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Bogor, -- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN RABAK, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tahun 2020-2022 sebesar Rp 1.526.809.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen, Selasa, 22 Oktober 2024.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum - oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang diduga terjadi di SDN RABAK dimana sejak tahun 2020 - 2022 adalah masa pandemi covid-19.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SDN RABAK yang diduga ada indikasi pemanfaatan oknum yaitu:

(1). Penggunaan dana pada tahap 1 (satu) Tahun 2020 sebesar Rp 146.070.000,.

a. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 20.245.000.

b. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 12.728.900.

c. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 27.225.000.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 194.760.000,. 

a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 67.042.000.

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 32.823.000.

(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 134.780.000,. 

a. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 12.505.600.

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 23.623.000.

c. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 12.241.000.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 162.630.000,. 

a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 14.110.000.

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 66.169.500.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 218.280.000,. 

a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 34.428.800.

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 69.255.500.

c. Pembangunan perpustakaan sebesar Rp. 19.801.500.

(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp. 153.759.000,. Seperti;

a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 9.373.000.

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 16.505.000.

(1). Pada tahap 1 (satu) Tahun 2022 sebesar Rp 153.759.000,. 

a. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 39.848.000.

b. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 16.500.000.

(2). Pada tahap 2 (dua) Tahun 2022 sebesar Rp 205.012.000,. 

a. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 23.277.000.

b. Penyedia alat multimedia pembelajaran sebesar Rp. 20.000.000.

c. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 36.513.000.

(3). Pada tahap 3 (tiga) Tahun 2022 sebesar Rp. 153.759.000,. 

a. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 38.800.000

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SDN RABAK yang berinisial (J) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan whatshaap  Kepala SDN RABAK mengatakan dirinya pada tahun 2020 belum menjabat sebagai kepala sekolah di SDN RABAK dan juga penggunaan Dana BOS RABAK sudah mengacu pada Permendikbud no 63 tahun 2022 sesuai juklak dan juknisnya.

Lanjut kepsek kepada media ini, untuk papan informasi keterbukaan penggunaan dana Bos/format Bos K7a terpampang didepan ruang guru.

Berdasarkan peraturan juklak dan juknis dana bos papan informasi penggunaan dana Bos harus dipasang didepan pagar atau tempat yang mudah di akses dan atau dilihat oleh masyarakat luas, akan tetapi hanya dipajang didepan ruangan guru.

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 1.526.809.000,. di SDN RABAK, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai informasi disampaikan didalam isi berita.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi 

Via Bogor
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Topik1.Com- August 11, 2025 0
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%
Jakarta,-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Mahkamah Konsti…

Berita Terpopuler

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

August 09, 2025
Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

August 06, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

August 05, 2025
Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

August 04, 2025
Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat  berdinas

Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat berdinas

August 01, 2025
Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

August 01, 2025
Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

July 30, 2025
Akhirnya, dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini mendapat kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada pekerja

Akhirnya, dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini mendapat kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada pekerja

July 29, 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan , Polres Serang Bakal Tanam Jagung Seluas 31 Hektar

Dukung Program Ketahanan Pangan , Polres Serang Bakal Tanam Jagung Seluas 31 Hektar

July 29, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

August 09, 2025
Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

August 06, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

August 05, 2025
Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

August 04, 2025
Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat  berdinas

Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat berdinas

August 01, 2025
Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

August 01, 2025
Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

July 30, 2025
Akhirnya, dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini mendapat kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada pekerja

Akhirnya, dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini mendapat kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada pekerja

July 29, 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan , Polres Serang Bakal Tanam Jagung Seluas 31 Hektar

Dukung Program Ketahanan Pangan , Polres Serang Bakal Tanam Jagung Seluas 31 Hektar

July 29, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber