-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Bogor Daerah Hukrim Pendidikan Waw Fantastis,,!! Dana Bos SDN Rabak Diduga Terindikasi Mark Up Anggaran Belanja
Bogor Daerah Hukrim Pendidikan

Waw Fantastis,,!! Dana Bos SDN Rabak Diduga Terindikasi Mark Up Anggaran Belanja

Topik1.Com
Topik1.Com
22 Oct, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Bogor, -- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN RABAK, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tahun 2020-2022 sebesar Rp 1.526.809.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen, Selasa, 22 Oktober 2024.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum - oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang diduga terjadi di SDN RABAK dimana sejak tahun 2020 - 2022 adalah masa pandemi covid-19.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SDN RABAK yang diduga ada indikasi pemanfaatan oknum yaitu:

(1). Penggunaan dana pada tahap 1 (satu) Tahun 2020 sebesar Rp 146.070.000,.

a. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 20.245.000.

b. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 12.728.900.

c. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 27.225.000.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 194.760.000,. 

a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 67.042.000.

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 32.823.000.

(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 134.780.000,. 

a. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 12.505.600.

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 23.623.000.

c. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 12.241.000.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 162.630.000,. 

a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 14.110.000.

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 66.169.500.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 218.280.000,. 

a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 34.428.800.

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 69.255.500.

c. Pembangunan perpustakaan sebesar Rp. 19.801.500.

(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp. 153.759.000,. Seperti;

a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 9.373.000.

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 16.505.000.

(1). Pada tahap 1 (satu) Tahun 2022 sebesar Rp 153.759.000,. 

a. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 39.848.000.

b. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 16.500.000.

(2). Pada tahap 2 (dua) Tahun 2022 sebesar Rp 205.012.000,. 

a. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 23.277.000.

b. Penyedia alat multimedia pembelajaran sebesar Rp. 20.000.000.

c. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 36.513.000.

(3). Pada tahap 3 (tiga) Tahun 2022 sebesar Rp. 153.759.000,. 

a. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 38.800.000

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SDN RABAK yang berinisial (J) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan whatshaap  Kepala SDN RABAK mengatakan dirinya pada tahun 2020 belum menjabat sebagai kepala sekolah di SDN RABAK dan juga penggunaan Dana BOS RABAK sudah mengacu pada Permendikbud no 63 tahun 2022 sesuai juklak dan juknisnya.

Lanjut kepsek kepada media ini, untuk papan informasi keterbukaan penggunaan dana Bos/format Bos K7a terpampang didepan ruang guru.

Berdasarkan peraturan juklak dan juknis dana bos papan informasi penggunaan dana Bos harus dipasang didepan pagar atau tempat yang mudah di akses dan atau dilihat oleh masyarakat luas, akan tetapi hanya dipajang didepan ruangan guru.

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 1.526.809.000,. di SDN RABAK, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai informasi disampaikan didalam isi berita.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi 

Via Bogor
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Suara Merdu Bhabinkamtibmas Polsek Cikande Getarkan Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H dan HUT Bhyaangkara 79

Topik1.Com- June 27, 2025 0
Suara Merdu Bhabinkamtibmas Polsek Cikande Getarkan Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H dan HUT Bhyaangkara 79
CIKANDE, 27 Juni 2025 – Suasana khidmat menyelimuti halaman Polsek Cikande pada perayaan Tahun Baru Islam 1447 H dan peringatan HUT Bhayangkara ke-79. Di tenga…

Berita Terpopuler

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

June 24, 2025
Oknum kaur keuangan desa  ingin kaya mendadak  malah di amankan petugas

Oknum kaur keuangan desa ingin kaya mendadak malah di amankan petugas

June 24, 2025
Oknum guru bejad cabuli murid SMP

Oknum guru bejad cabuli murid SMP

June 24, 2025
Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

June 23, 2025
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

June 24, 2025
 Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

June 24, 2025
Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

June 20, 2025
Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

June 26, 2025
UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

June 24, 2025
Diduga jatuh dari mobil Pengangkut limbah Di PT Aditama Korban Tidak Tertolong

Diduga jatuh dari mobil Pengangkut limbah Di PT Aditama Korban Tidak Tertolong

June 16, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

June 24, 2025
Oknum kaur keuangan desa  ingin kaya mendadak  malah di amankan petugas

Oknum kaur keuangan desa ingin kaya mendadak malah di amankan petugas

June 24, 2025
Oknum guru bejad cabuli murid SMP

Oknum guru bejad cabuli murid SMP

June 24, 2025
Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

June 23, 2025
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

June 24, 2025
 Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

June 24, 2025
Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

June 20, 2025
Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

June 26, 2025
UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

June 24, 2025
Diduga jatuh dari mobil Pengangkut limbah Di PT Aditama Korban Tidak Tertolong

Diduga jatuh dari mobil Pengangkut limbah Di PT Aditama Korban Tidak Tertolong

June 16, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber