Salah Satu Karyawan Indomaret, Diduga Terkena PHK Sepihak, FSPMI Melawan Sampai PHI
Makassar, – Pimpinan Cabang Serikat pekerja aneka industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Mendampingi anggota PUK dari PT Indomarco Prismatama Cabang Makassar dalam menyelesaikan Kasus Pemutusan Hubungan kerja secara sepihak. Jum'at, 19 April 2024.
Mita Lestari adalah karyawan dari PT Indomarco Prismatama Cabang Makassar yang bertugas di salah satu minimarket (Indomaret) di perusahaan tersebut dia adalah anggota serikat pekerja dari FSPMI SPAI PUK PT Indomarco Prismatama, pekerja wilayah Kabupaten Sidrap Yang diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara sepihak oleh Manajemen PT Indomarco Prismatama
Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dari pihak serikat pekerja sudah melakukan alur proses penyelesaian hubungan industrial sesuai amanat UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI. melalui bipartit kemudian tripartit namum belum ada jalan keluar sehingga permasalahan ini di ambil alih oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Makassar Raya dalam mencari solusi terbaik, PC SPAI memutuskan menyelesaikan permasalahan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Makassar di mana Serikat Pekerja Sebagai Penggugat dan Perusahaan sebagai tergugat.
Sampai Hari ini Sudah memasuki Sidang Keenam yang di mana sudah sidang pemeriksaan Bukti Tambahan dan Saksi Dari Penggugat, Di mana Pihak Penggugat menghadirkan saksi dari pekerja indomaret itu sendiri
Dihadapan Awak media Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Taufik, S.M M.si dan Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Kamaruddin G, .S.Par Selaku Kuasa Hukum Dalam Persidangan Kasus PHK ini
"Saya Menganggap ada keganjalan di dalam kasus ini karena banyak pelaku yang melakukan kesalahan sama tetapi sanksi yang di berikan perusahaan tidak sampai Pemutusan Hubungan Kerja tetapi Hanya sekedar Surat Peringatan.Serta mereka menyampaikan Ketika ada anggota serikat pekerja yang merasa ada keganjalan dalam pekerjaan termasuk dalam pemberian Sanksi maka mereka akan melakukan perlawan secara hukum buat mendapatkan sebuah kebenaran dan keadilan dalam mencapai kesejahteraan pekerja."tuturnya
"Kami melihat dalam kasus pemutusan hubungan kerja ini ada sesuatu yang menjagal dari tata cara perusahaan memberikan sanksi kepada anggota kami karena langsung PHK berbeda dengan karyawan lain yang hanya surat peringatan dan kami melihat ini tidak sejalan dengan Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku saat ini" Ungkap Taufik saat di temui di pengadilan.
Hal yang sama dikatakan oleh Kamaruddin G ” Ya Kami Selaku pengurus Serikat Pekerja akan terus mendampingi anggota kami sampai mendapatkan keadilan dan kesejahteraan salah satu cara kami ya ini membawah permasalahan ini sampai tingkat Pengadilan supaya ada kejelasan di mana letak titik permasalahan yang di alami anggota kami" kata Kamaruddin G
Untuk diketahui jadwal persidangan berikutnya akan di lanjutkan di hari selasa mendatang 23 April 2024.
Sampai berita ini diterbitkan pihak PT Indomarco Prismatama (Indomaret red-) belum dapat dihubungi oleh awak media
Editor : Amalia
Sumber : koranperdjoeangan.com
Post a Comment