H.Rahmatullah PJ Kades Sukatani, Tepis Isu Miring Yang Menyebut Memperkaya diri Serta Tabrak Aturan
SERANG, - Camat Cikande, Moch Agus melantik H.Rahmat sebagai Pejabat (PJ) Kepala Desa Sukatani kecamatan Cikande Kabupaten Serang menggantikan H. Pudin, SH yang telah habis masa jabatannya sejak 22 Desember 2023 lalu.Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di aula kantor kecamatan Cikande Senin,- (25 03 24)
Namun baru sesaat H.Rahmatullah menduduki sebagai PJ Desa Sukatani, kondisi di Desa Sukatani kini tengah di warnai berbagai persoalan, Pasalnya, penjabat Desa Sukatani, H. Rahmatullah di isukan meraup keuntungan pribadi, bahwasanya ia telah membuat kebijakan sendiri dengan menerbitkan beberapa surat tugas terhadap sejumlah orang untuk melakukan usaha pengolahan limbah perusahaan hal itu di tepis oleh PJ Kades Sukatani H Rahmatulloh dihadapan Awak media ia mengatakan bahwa
"Ya saya mendengar isu yang beredar di masyarakat saya, soal ijin BUMDES yang belum ada dari kementrian Hukum dan HAM supaya masyarakat tenang saya pun mendatangai kantor DPMD menanyakan ijin ijin BUMDES cahaya buana paku Banten ke DPMD ya bahwa ijin ijin nya belum sampai ke kementrian Hukum dan mah " ungkapnya
Masih dengan PJ Kades Sukatani "Kalau masyarakat menginginkan di non aktifkan saya akan lakukan supaya masyarakat kembali tenang karena adanya kabar tersebut dan saya harapkan untuk masyarakat desa Sukatani di harapkan tenang " Ujar PJ Kades Sukatani H Rahmatullah
Pj kades Sukatani saat di tanya soal berita dari media online terkait LPM dan karang taruna yang di bentuk tidak melalui MUSDES apa itu benar Pj kades desa Sukatani itu berita hoax saya kukuhkan LPM dan karangtaruna sesuai hasil MUSDES dan di hadiri BPD dan BUMDES dan masyarakat desa Sukatani dan kalau surat tugas itu kebijakan saya karena saya PJ desa Sukatani kebijakan sama dengan Kades
Saat awak media menanyakan soal berita yang beredar bahwasanya PJ Kades Sukatani melanggar PERDES nomor 7 tahun 2023 PJ Sukatani menjawab itu PERDES yang buat mantan kades H pudin yang dulu bukan saya yang buat dari mana saya melanggar PERDES terebut kecuali PERDES tersebut saya yang buat dan saya juga gak taat aturan PERDES itu aturan desa yang buat kades jadi PERDES itu bukan undang undang pemerintah dan saya juga bisa bikin PERDES sendiri "tegasnya
Sampai berita ini di tayangkan pihak pihak terkait belum dapat dihubungi oleh awak media (*/Red-)
Post a Comment