-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Daerah Hukrim Lampung Polri Curi Mesin Air, Dua Pelaku Diamankan Kepolisian Wilayah Lampung Selatan
Daerah Hukrim Lampung Polri

Curi Mesin Air, Dua Pelaku Diamankan Kepolisian Wilayah Lampung Selatan

Topik1.Com
Topik1.Com
30 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Lampung Selatan, -- Dua pelaku pencurian mesin pompa air milik warga Dusun Way Galih, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, akhirnya diamankan polisi, Senin (29/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Kedua pelaku dibekuk dikediamannya masing-masing, yakni AS (28) warga Desa Rawaselapan dan J (19) warga Desa Desa Cintamulya Kecamatan Candipuro Lamsel. 

Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto menuturkan satu tersangka merupakan pelaku pencurian mesin air, sedangkan satu tersangka lainnya penadah barang hasil curian tersebut.

“Satu tersangka sebagai pelaku yang melakukan aksi pencurian yakni AS (28), satunya lagi yang nampung barangnya,” ujarnya, Selasa (29/1/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka, tindakan pencurian mesin pompa air mercibel merk airlux, dilakukan bersama rekannya dalam pengejaran di areal persawahan milik IS(60) warga Kecamatan Sidomulyo, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Korban mengetahui keesokan harinya, pada waktu hendak mengisi token listrik” tambahnya.

Mengetahui mesin pompa air miliknya hilang, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Candipuro.

“Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar 2,9 juta rupiah,” ujarnya.

Mendapati laporan, Unit Reskrim Polsek Candipuro  dipimpin Aiptu Sukaeri  gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka.

“Alhamdulillah, pelaku akhirnya berhasil kami ungkap,” 

 “Barang bukti sudah berhasil kami amankan yakni mesin pompa air, alkon merk cina, dan motor jenis jupiter mx tanpa nopol yang digunakannya saat beraksi,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya  tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP  dan Pasal 480 KUHP.

(Humas)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Suara Merdu Bhabinkamtibmas Polsek Cikande Getarkan Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H dan HUT Bhyaangkara 79

Topik1.Com- June 27, 2025 0
Suara Merdu Bhabinkamtibmas Polsek Cikande Getarkan Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H dan HUT Bhyaangkara 79
CIKANDE, 27 Juni 2025 – Suasana khidmat menyelimuti halaman Polsek Cikande pada perayaan Tahun Baru Islam 1447 H dan peringatan HUT Bhayangkara ke-79. Di tenga…

Berita Terpopuler

Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber