Kantor Camat Kibin di Geruduk Sejumlah RT RW, Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Diduga Dilakukan Oleh PJ Kades Sukamaju
SERANG - Sejumlah RT dan RW Desa Sukamaju mendatangi Kantor Camat Kibin untuk menemui Pj Kepala Desa Sukamaju Sukri, usai sebelumnya ke Kantor Desa Jum'at 19 Januari 2024.Bertempat diruang meeting Kantor Camat Kibin, Jl Raya Serang Desa Ciagel Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten, kehadiran para RT dan RW Desa Sukamaju, diterima Sekcam Kibin Ranan didampingi Pj Kades Dalam pertemuan itu, Salah satu perwakilan dari Ketua RT menyampaikan bahwa para Ketua RT/RW Desa Sukamaju merasa tidak dihargai keberadaannya oleh Pj Kepala Desa Sukamaju. Dijelaskan bahwa Pj Kepala Desa Sukamaju telah mencatut nama serta menyalahgunakan tandatangan para Ketua RT dan RW.
"Kami menemukan beredarnya SK pengelolaan CSR dana kompensasi limbah dan pengadaan calon karyawan yang dibutuhkan oleh PT Ciptapaperia, dengan melampirkan tandatangan semua Ketua RT dan RW, sementara kami merasa tidak menandatangani lampiran tersebut, jelas ini pelanggaran hukum yang sangat serius," jelas Ketua RT yang enggan disebut namanya dalam pertemuan tersebut.
Tanggapan dari Sekcam Ranan terkait permasalahan tersebut, dirinya menyebutkan bahwa tindakan Pj Kepala Desa Sukamaju menyalahi aturan, menurut Ranan harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
"Kalau melibatkan berbagai pihak, seharusnya dilakukan musyawarah, kemudian hasil musyawarah yang telah disepakati ditandatangani bersama, maka dokumen musyawarah dianggap sah," terang Sekcam Ranan.
Saat diminta penjelasan oleh Sekcam, Pj Kepala Desa Sukamaju berdalih bahwa SK yang dibuat untuk menyelamatkan barang di pabrik agar tidak diambil oleh pihak lain. Kemudian disampaikannya SK ke PT Ciptapaperia supaya pengelolaan kompensasi limbah agar tidak dikelola oleh perorangan akan tetapi semua potensi Desa akan dimasukkan dalam BUMdes.
"Potensi yang ada di Desa Sukamaju nantinya akan dikelola oleh BUMDes, bukan saya yang mengelola, karena selama ini, potensi potensi yang ada di Sukamaju dikelola oleh perorangan," jelas Sukri.
Saat diwawancara, Sukri kembali menyampaikan bahwa pengelolaan kompensasi limbah dikelola oleh perorangan, saat ditanya SK yang digunakan selama 6 tahun silam dirinya mengatakan tidak tau, saat didesak siapa inisial pengelola kompensasi limbah, Pj Kades Sukamaju juga mengatakan tidak tau.
Dikonfirmasi terkait pertemuan antara para Ketua RT dan RW dengan Pj Kades Sukamaju, RW Basali menyebutkan bahwa Pj Kades Sukamaju masih belum memahami tentang tata kelola Pemerintahan Desa.
"Keluhan nya adalah, para Ketua RT dan RW serta para tokoh, mengapa dalam membuat dokumen keputusan penting tidak dilakukan dengan prosedur yang benar, kami disini merasa seperti tidak dihargai sebagai RW, keputusan dari pertemuan hari ini, akan dilakukan musyawarah kembali," pungkas Basali.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Redaksi ; topik1.com
Post a Comment