-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Hukrim Polri Patroli Polres Serang, Razia THM Diamor Diduga Jual Minuman Beralkohol Tak Berijin dan Ada Cewek Berpakaian Seksi
Hukrim Polri

Patroli Polres Serang, Razia THM Diamor Diduga Jual Minuman Beralkohol Tak Berijin dan Ada Cewek Berpakaian Seksi

Topik1.Com
Topik1.Com
30 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Serang // Polres Serang melaksanakan Patroli Presisi untuk mewujudkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang, terdapat Tempat Hiburan Malam (THM) berdinding hitam di depan PT. Kolon Ina, Cisait Kragilan, Minggu (30 Juli 2023), pukul 01:25 WIB dini hari.

Salah satu THM yang dilakukan razia patroli tersebut yaitu THM Diamor yang menurut informasi berdiri/ melakukan usaha diduga tidak mengantongi ijin usaha resmi, serta letaknya tidak jauh dari Mako Polres Serang. THM Diamor disinyalir menyediakan dan atau menjual minuman beralkohol yang tentunya menyebabkan seseorang mabuk bagi yang mengkonsumsinya. Seseorang dalam keadaan mabuk, dapat menjadi penyebab tindakan aksi kriminalitas.

Menurut, ketentuan KUHPidana Pasal 424 Ayat (1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Saat Patroli Presisi Polres Serang tersebut berlangsung, di dalam ruangan THM Diamor, ternyata ada beberapa wanita berpakaian seksi atau yang biasa disebut pemandu lagu untuk menemani tamu yang sedang menikmati minuman beralkohol tersebut.

KUHPidana Pasal 300 Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

a) Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pada kesempatan tersebut, Iptu Jonathan Sirait selaku Dantim Patroli Polres Presisi, mengatakan, patroli yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, pukul 01:25 WIB dini hari ini,  didukung dari personel Satuan Lalulintas, Satreskrim, Satnarkoba, dan Satuan Intel Polres Serang. 

"Dalam rangka menjaga  situasi kamtibmas di masyarakat, antisipasi aksi kriminalitas," ujarnya.

Kegiatan Patroli Presisi dan patroli gabungan piket siaga terhadap warung remang - remang di Jl. Raya Serang Jakarta Desa Cisait Kecamatan Kragilan dalam program Commander Wish Kapolres Serang yaitu Serang Sakti Gema Cidurian Nasi Rabeg, penanggulangan situasi rawan penyakit masyarakat di Darkum Polres Serang.

Sebelumnya, juga telah tayang di salah satu media online di wilayah Serang Timur, bahwa keterangan Kepala Desa Cisait Ajurum, pihaknya tidak tahu soal keberadaan THM di wilayah desanya. Menurutnya, bangunan yang ada di sepanjang jalan arteri di Desa Cisait, ia ketahui hanya warung biasa. Setahu Kades Cisait Ajurum, itu warung biasa, tapi setelah banyaknya laporan bahwa salah satu dari bangunan itu merupakan THM jelas saya tidak setuju. 

Kutipan dari salah satu media online tersebut. Diketahui, THM yang baru berdiri yang berada di wilayah Desa Cisait yang baru sekitar satu minggu beroperasi merupakan milik ER, yang sebelumnya juga buka di wilayah Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas. Kendati sudah ditertibkan, kini ER kembali membuka THM di wilayah Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. 

Pada KUHPidana Pasal 316 Ayat (1) disebutkan, orang mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan orang lain dipidana dengan pidana denda maksimal kategori II.

Kemudian, KUHPidana Pasal 317 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum atau mengikuti orang lain secara mengganggu juga dikenai pidana denda paling banyak kategori II.

Berdasarkan Pasal 79, pidana denda kategori II bernilai Rp 10.000.000.

KUHPidana Pasal 492 Ayat (1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

*Pihak Redaksi melayani hak jawab apabila ada pihak lain yang keberatan, dasar dari pemberitaan tersebut sesuai fakta di lapangan dengan didukung foto dan video*(*/red)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Kesti TTKKDH merajut silahturahmi yang erat dan penuh makna dalam Gembrungan

Topik1.Com- June 28, 2025 0
Kesti TTKKDH merajut silahturahmi yang erat dan penuh makna dalam Gembrungan
SERANG BANTEN,-Dewan pimpinan wilayah KESTI TTKKDH Propinsi Banten Sabtu 28 Juni 2025 mengadakan acara Gembrungan silahturahmi SE propinsi Banten membawa tema&…

Berita Terpopuler

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

June 24, 2025
Oknum kaur keuangan desa  ingin kaya mendadak  malah di amankan petugas

Oknum kaur keuangan desa ingin kaya mendadak malah di amankan petugas

June 24, 2025
Oknum guru bejad cabuli murid SMP

Oknum guru bejad cabuli murid SMP

June 24, 2025
Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

June 23, 2025
 Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

June 24, 2025
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

June 24, 2025
Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

June 26, 2025
Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

June 20, 2025
UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

June 24, 2025
Gembrungan silahturahmi kesti TTKKDH dihadiri ketua umum beserta pengurus dan penasehat

Gembrungan silahturahmi kesti TTKKDH dihadiri ketua umum beserta pengurus dan penasehat

June 28, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang akan ikut berpartisipasi dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun ini

June 24, 2025
Oknum kaur keuangan desa  ingin kaya mendadak  malah di amankan petugas

Oknum kaur keuangan desa ingin kaya mendadak malah di amankan petugas

June 24, 2025
Oknum guru bejad cabuli murid SMP

Oknum guru bejad cabuli murid SMP

June 24, 2025
Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

Kapolres serang bagikan sembako dalam menyambut HUT bhayangkara ke 79 tahun

June 23, 2025
 Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

Rapat teknis Fishing battle garteks KSBSI Banten 2025

June 24, 2025
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025

June 24, 2025
Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

Kapolsek Cikande Resmi Buka Bazar UMKM, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dan Dorong Potensi Lokal

June 26, 2025
Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

Selamat ! Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

June 20, 2025
UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

UU ITE: Antara Perlindungan Digital dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

June 24, 2025
Gembrungan silahturahmi kesti TTKKDH dihadiri ketua umum beserta pengurus dan penasehat

Gembrungan silahturahmi kesti TTKKDH dihadiri ketua umum beserta pengurus dan penasehat

June 28, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber